Inibaru.id – Sempat menjadi perbincangan warganet karena dianggap diskriminatif, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makariem memastikan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa cair meski sekolah nggak punya 60 siswa. Hal ini dia ungkap saat melakukan rapat kerja dengan Komisi X DPR pada Rabu (8/9/2021).
FYI, warganet mengeluhkan Permendikbud Ristek Nomor 6 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa ada syarat pencairan dana BOS bagi sekolah, yakni harus memiliki minimal 60 siswa. Usai mendapatkan kritikan dari banyak pihak, Nadiem memastikan pihaknya bakal mengkajinya kembali tahun depan.
“Mengenai dana BOS tersebut, seperti yang telah kami umumkan, tidak akan kami berlakukan tahun ini dan tahun depan akan segera kami lakukan pengkajian ulang,” terang Nadiem.
Sebenarnya sih ya, syarat bahwa sekolah harus memiliki minimal 60 siswa untuk mendapatkan dana BOS ini adalah program tahun 2019. Hanya, hingga sekarang, persyaratan ini belum benar-benar diberlakukan karena masalah pandemi Covid-19 yang membuat sekolah nggak bisa melakukan pembelajaran tatap muka.
Nadiem pun mengaku bakal tetap nggak memberlakukan persyaratan ini pada 2022. Alasannya juga sama, karena diperkirakan Indonesia masih berkutat dengan berbagai permasalahan pandemi.
“Setelah kami mengevaluasi ini dan mengingat bahwa pandemi ini masih punya dampak yang besar kepada jumlah siswa, kami putuskan Kemendikbud Ristek untuk tidak memberlakukan persyaratan ini pada 2022, semoga ini bisa menenangkan masyarakat,” ungkap Nadiem.
Dana BOS Rentan Dikorupsi
Meski bisa memberikan manfaat besar bagi sekolah-sekolah, dana BOS ternyata juga rentan dikorupsi. Hal ini diungkap sendiri oleh Nadiem pada Kamis (26/8).
“Kita juga harus mengakui bahwa ada berbagai macam isu-isu dalam korupsi dana BOS yang terjadi di lapangan,” kata Nadiem di kanal Youtube Kemendikbudristek.
Biasanya sih, modus korupsi dana BOS berupa pemotongan dana yang dilakukan sejumlah oknum. Caranya dengan mengintervensi kepala sekolah. Kemudian, dana ini dibelanjakan untuk hal lain namun dilaporkan seakan-akan sudah dibelanjakan untk kebutuhan sekolah.
Menariknya, banyak kepala sekolah yang mengaku kesulitan dengan masalah administrasi dan pelaporan penggunaan dana BOS.
“Banyak sekali kepala sekolah tidak punya kepercayaan diri untuk melaksanakan pengadaan bagi kebutuhan sekolahnya,” lanjut Nadiem.
Pada 2021 ini saja, setidaknya Rp 53,4 triliun dana BOS disalurkan ke 216 ribu satuan pendidikan di Tanah Air. Angka ini naik dengan signifikan dari hanya Rp 51 triliun pada 2019 lalu. Dana ini bebas dibelanjakan oleh setiap sekolah asalkan untuk kebutuhan pendidikan.
Hm, meski jumlah siswa di sekolah nggak banyak, tetap saja ada siswa yang membutuhkan pendidikan yang layak ya, Millens. Semoga saja keputusan untuk memberikan dana BOS kepada sekolah dengan jumlah siswa nggak sampai 60 ini bisa memberikan manfaat. (Cnn/IB09/E05)