Inibaru.id – Pledoi mantan Menteri Sosial yang terjerat kasus korupsi bansos Covid-19 dianggap nggak tahu malu. Bahkan, menurut keterangan Jaksa Penuntut Umum KPK, Juliari sama sekali nggak mengakui terlibat dalam kasus korupsi yang semakin mempersulit kehidupan masyarakat di masa pandemi ini. Dia juga jadi bulan-bulanan publik, khususnya di media sosial. Tagar Juliari K****l menggema sebagai tanda bahwa dia adalah manusia yang pantas dihina.
Banyak warganet, termasuk yang memiliki pengaruh dan followers cukup besar yang mengungkap kegeramannya dengan pledoi Juliari yang meminta dirinya divonis bebas. Padahal, tindakannya mengorupsi bantuan sosial di masa darurat demi keuntungan pribadi ini sangatlah hina dan nggak termaafkan.
Contohlah, Direktur SAFEnet Damar Juniarto dengan tegas meminta Juliari dihukum seberat-beratnya atas tindakannya.
“Juliari koruptor dana bansos minta hakim membebaskannya dari segala dakwaan karena alasan kasihan pada 2 anak kecil dan keluarga besarnya. Betul2 egois! Padahal sudah merampas bantuan untuk orang2 yang lebih susah dari dirinya,” cuit Damar di akun @DamarJuniarto, Selasa (10/8/2021).
Sebenarnya, tuntutan hukuman yang bakal divonis ke Juliari tergolong ringan untuk tindakan korupsinya, yakni hanya 11 tahun. Apalagi, statusnya adalah Menteri Sosial yang seharusnya dengan bijak mengelola bantuan sosial.
Aktivis Lini Zurlia sampai membandingkan tuntutan ini dengan ancaman hukuman seumur hidup yang dihadapi Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan Jawa Timur Penny Tri Herdiani yang menyelewengkan dana Rp 450 juta. Kalau dibandingkan dengan korupsi Juliari yang mencapai Rp 32,48 miliar, tentu sangat kontras.
Nggak Mau Meminta Maaf ke Masyarakat
Yang lebih bikin geram, Juliari bahkan hanya meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri. Indonesia Corruption Watch (ICW) pun mengritik hal ini. Seharusnya, alih-alih meminta maaf ke ketua umum partai dan presiden, Juliari meminta maaf kepada masyarakat Indonesia karena merekalah yang jadi korban.
“Mulai dari mendapatkan kualitas bansos buruk, kuantitas bansos kurang, bahkan ada pula kalangan masyarakat yang sama sekali tidak mendapatkannya di tengah situasi pandemi Covid-19,” keluh peneliti ICW Kurnia Ramadhana.
ICW bahkan nggak terima dengan pledoi Juliari dan meminta majelis hakim justru menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada mantan Mensos itu. Harapannya, hukuman ini bisa memberikan efek jera sehingga nggak akan ada lagi pejabat yang korupsi, apalagi di masa pandemi yang sangat berat bagi masyarakat ini.
Sayangnya, hukuman berat bagi pejabat yang korupsi masih belum benar-benar bisa direalisasikan di Indonesia. Contohlah, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo hanya divonis lima tahun penjara plus denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Itupun, Edhy mengajukan banding.
Bahkan, kasus suap Jaksa Pinangki juga sangat mencederai akal sehat masyarakat. Sebenarnya, Pinangki dituntut 10 tahun penjara, namun dia akhirnya hanya dipenjara 4 tahun.
Hm, kalau menurut kamu, hukuman apa nih yang paling pantas bagi koruptor seperti Juliari Batubara. Ingat, lo, dia korupsi bansos yang sangat dibutuhkan masyarakat di masa sulit pandemi sekarang ini. Jahat banget, ya, Millens. (Era, Asumsi, Kom/IB09/E05)