BerandaHits
Jumat, 9 Sep 2021 14:00

Kini Leasing Boleh Langsung Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan

Ilustrasi: Leasing bisa langsung menyita barang dari kreditur bermasalah. (mydebtstory)

Perdebatan tentang apakah leasing boleh langsung sita barang tanpa menunggu proses pengadilan atau tidak terjawab sudah. Kini, Mahkamah Konstitusi memastikan hal itu boleh dilakukan. Apa alasannya?

Inibaru.id – Sebuah keputusan cukup mencengangkan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Agustus 2021 lalu. Kini, industri pembiayaan alias leasing bisa langsung menyita barang jika kredit seseorang bermasalah tanpa perlu menunggu proses pengadilan. Selain itu, eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanyalah jadi sebuah alternatif.

Kalau menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno pada Senin (6/9/2021), penyitaan ini juga nggak bisa dilakukan secara sembarangan. Contohnya, sejak awal, kreditur serta debitur harus sudah sepakat kalau nggak bakal ada lagi masalah jika ada penyitaan saat ada kredit yang bermasalah. Hal inilah yang membuat penyitaan nggak perlu menunggu pengadilan.

“Ekskusi melalui putusan pengadilan hanya alternative atau pilihan bagi penerima fidusia,” terang Suwandi.

Adapun, landasan hukum dari ketentuan terbaru ini adalah putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Dalam putusan ini, disebutkan bahwa jika debitur mengaku ada wanprestasi, bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia-nya ke kreditur. Di sisi lain, kreditur bisa langsung melakukan eksekusi jika memang debitur sudah mengakui ada wanprestasi.

Menariknya, putusan MK ini ternyata didasari oleh sebuah gugatan yang dilayangkan oleh Joshua Michael Djami. Dia mengajukan permohonan uji materi pada Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Meski begitu, penagih tidak boleh sembarangan menyita barang. Ada aturannya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Omong-omong, Joshua adalah seorang kolektor internal di sebuah perusahan leasing. Dia ingin pasal tersebut nggak lagi multitafsir. Maklum, pada putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2-2019, ada dua tafsiran soal eksekusi jaminan fidusia, yakni bisa langsung dieksekusi di luar pengadilan, namun ada juga pihak yang menyebut harus menunggu proses pengadilan selesai.

Penagih Harus Membawa Dokumen Resmi

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan para penagih utang alias debt collector untuk mengikuti aturan saat menagih hutang. Mereka harus membawa dokumen lengkap layaknya kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, bukti jaminan fidusia, serta surat tugas dari leasing tempat kreditur meminjam.

“Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris, (26/7).

Selain itu, pihak kreditur yang ditagih juga harus mendapatkan surat peringatan terlebih dahlu kaau sampai ada kredit bermasalah. Penagih juga dilarang mengancam, melakuka tindakan yang mempermalukan, hingga melakukan kekerasan. Kalau nggak, ada potensi terkena sanksi pidana atau sanksi sosial.

Kalau menurut kamu, apakah aturan-aturan tentang penyitaan jaminan kreditur dan penagihan pinjaman ini memang sudah sesuai, Millens? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: