BerandaHits
Jumat, 9 Sep 2021 14:00

Kini Leasing Boleh Langsung Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan

Ilustrasi: Leasing bisa langsung menyita barang dari kreditur bermasalah. (mydebtstory)

Perdebatan tentang apakah leasing boleh langsung sita barang tanpa menunggu proses pengadilan atau tidak terjawab sudah. Kini, Mahkamah Konstitusi memastikan hal itu boleh dilakukan. Apa alasannya?

Inibaru.id – Sebuah keputusan cukup mencengangkan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Agustus 2021 lalu. Kini, industri pembiayaan alias leasing bisa langsung menyita barang jika kredit seseorang bermasalah tanpa perlu menunggu proses pengadilan. Selain itu, eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanyalah jadi sebuah alternatif.

Kalau menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno pada Senin (6/9/2021), penyitaan ini juga nggak bisa dilakukan secara sembarangan. Contohnya, sejak awal, kreditur serta debitur harus sudah sepakat kalau nggak bakal ada lagi masalah jika ada penyitaan saat ada kredit yang bermasalah. Hal inilah yang membuat penyitaan nggak perlu menunggu pengadilan.

“Ekskusi melalui putusan pengadilan hanya alternative atau pilihan bagi penerima fidusia,” terang Suwandi.

Adapun, landasan hukum dari ketentuan terbaru ini adalah putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Dalam putusan ini, disebutkan bahwa jika debitur mengaku ada wanprestasi, bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia-nya ke kreditur. Di sisi lain, kreditur bisa langsung melakukan eksekusi jika memang debitur sudah mengakui ada wanprestasi.

Menariknya, putusan MK ini ternyata didasari oleh sebuah gugatan yang dilayangkan oleh Joshua Michael Djami. Dia mengajukan permohonan uji materi pada Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Meski begitu, penagih tidak boleh sembarangan menyita barang. Ada aturannya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Omong-omong, Joshua adalah seorang kolektor internal di sebuah perusahan leasing. Dia ingin pasal tersebut nggak lagi multitafsir. Maklum, pada putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2-2019, ada dua tafsiran soal eksekusi jaminan fidusia, yakni bisa langsung dieksekusi di luar pengadilan, namun ada juga pihak yang menyebut harus menunggu proses pengadilan selesai.

Penagih Harus Membawa Dokumen Resmi

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan para penagih utang alias debt collector untuk mengikuti aturan saat menagih hutang. Mereka harus membawa dokumen lengkap layaknya kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, bukti jaminan fidusia, serta surat tugas dari leasing tempat kreditur meminjam.

“Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris, (26/7).

Selain itu, pihak kreditur yang ditagih juga harus mendapatkan surat peringatan terlebih dahlu kaau sampai ada kredit bermasalah. Penagih juga dilarang mengancam, melakuka tindakan yang mempermalukan, hingga melakukan kekerasan. Kalau nggak, ada potensi terkena sanksi pidana atau sanksi sosial.

Kalau menurut kamu, apakah aturan-aturan tentang penyitaan jaminan kreditur dan penagihan pinjaman ini memang sudah sesuai, Millens? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: