BerandaHits
Jumat, 9 Sep 2021 14:00

Kini Leasing Boleh Langsung Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan

Ilustrasi: Leasing bisa langsung menyita barang dari kreditur bermasalah. (mydebtstory)

Perdebatan tentang apakah leasing boleh langsung sita barang tanpa menunggu proses pengadilan atau tidak terjawab sudah. Kini, Mahkamah Konstitusi memastikan hal itu boleh dilakukan. Apa alasannya?

Inibaru.id – Sebuah keputusan cukup mencengangkan dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 31 Agustus 2021 lalu. Kini, industri pembiayaan alias leasing bisa langsung menyita barang jika kredit seseorang bermasalah tanpa perlu menunggu proses pengadilan. Selain itu, eksekusi sertifikat jaminan fidusia melalui pengadilan negeri hanyalah jadi sebuah alternatif.

Kalau menurut Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno pada Senin (6/9/2021), penyitaan ini juga nggak bisa dilakukan secara sembarangan. Contohnya, sejak awal, kreditur serta debitur harus sudah sepakat kalau nggak bakal ada lagi masalah jika ada penyitaan saat ada kredit yang bermasalah. Hal inilah yang membuat penyitaan nggak perlu menunggu pengadilan.

“Ekskusi melalui putusan pengadilan hanya alternative atau pilihan bagi penerima fidusia,” terang Suwandi.

Adapun, landasan hukum dari ketentuan terbaru ini adalah putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021. Dalam putusan ini, disebutkan bahwa jika debitur mengaku ada wanprestasi, bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia-nya ke kreditur. Di sisi lain, kreditur bisa langsung melakukan eksekusi jika memang debitur sudah mengakui ada wanprestasi.

Menariknya, putusan MK ini ternyata didasari oleh sebuah gugatan yang dilayangkan oleh Joshua Michael Djami. Dia mengajukan permohonan uji materi pada Pasal 15 ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Meski begitu, penagih tidak boleh sembarangan menyita barang. Ada aturannya. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Omong-omong, Joshua adalah seorang kolektor internal di sebuah perusahan leasing. Dia ingin pasal tersebut nggak lagi multitafsir. Maklum, pada putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2-2019, ada dua tafsiran soal eksekusi jaminan fidusia, yakni bisa langsung dieksekusi di luar pengadilan, namun ada juga pihak yang menyebut harus menunggu proses pengadilan selesai.

Penagih Harus Membawa Dokumen Resmi

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperingatkan para penagih utang alias debt collector untuk mengikuti aturan saat menagih hutang. Mereka harus membawa dokumen lengkap layaknya kartu identitas, sertifikat profesi dari lembaga resmi, bukti jaminan fidusia, serta surat tugas dari leasing tempat kreditur meminjam.

“Dokumen tersebut harus senantiasa dibawa dan digunakan untuk memperkuat aspek legalitas hukum ketika dilakukan upaya penarikan,” terang Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Riswinandi Idris, (26/7).

Selain itu, pihak kreditur yang ditagih juga harus mendapatkan surat peringatan terlebih dahlu kaau sampai ada kredit bermasalah. Penagih juga dilarang mengancam, melakuka tindakan yang mempermalukan, hingga melakukan kekerasan. Kalau nggak, ada potensi terkena sanksi pidana atau sanksi sosial.

Kalau menurut kamu, apakah aturan-aturan tentang penyitaan jaminan kreditur dan penagihan pinjaman ini memang sudah sesuai, Millens? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: