BerandaHits
Sabtu, 18 Sep 2020 11:31

Kemenkes Tak Izinkan Konser saat Kampanye Pilkada

Ilustrasi: Konser musik menjadi cara mudah mengumpulkan massa, sehingga sering dipilih sebagai media kampanye. (Inibaru.id/ Audrian F.)

Kementerian Kesehatan mengeluarkan imbauan agar konser musik nggak digelar saat kampanye Pilkada 2020. Terkait hal ini, Achmad Yurianto mengaku telah berkoordinasi dengan Kemendagri.

Inibaru.id - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengimbau agar komser musik saat pemilihan umum daerah (pilkada) nggak dilakukan.

Hal ini menyusul respons publik terkait kabar diperbolehkannya konser musik saat pilkada yang berembus belakangan ini. Menanggapi hal itu, Yuri mengungkapkan, satgas Covid-19 di daerah harus turut ambil bagian untuk melarang konser musik saat kampanye pilkada.

"Tidak ada toleransi, yang pasti tidak boleh. Betul demikian (Satgas Covid-19 daerah ikut menegaskan larangan)," ungkapnya pada Kamis (17/9).

Achmad Yurianto. (Kompas.com)

Diperbolehkannya konser musik saat pilkada ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Terkait hal ini, Yuri mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia juga telah menyampaikan protes terhadap peraturan tersebut.

"Sudah saya koordinasikan dengan Kemendagri. Saya protes ke Kemendagri tentang hal itu," tegasnya.

Untuk solusi jangka pendek, Yuri menawarkan agar konser musik sebaiknya dilarang saat kampanye pilkada. Dia juga mengimbau agar para peserta pilkada patuh terhadap protokol kesehatan.

Berkumpulnya Massa Bukanlah Kabar Gembira

Jokowi Dodo saat memasuki panggung utama Konser Putih Bersatu di Stadion Utama GBK, Jakarta, pada akhir masa kampanye 2019 lalu. (FIN/Faisal R Syam)

Bukan rahasia umum kalau konser musik merupakan cara mudah untuk berkampanye. Selain menghibur, konser menjadi cara paling ampuh untuk mengumpulkan massa. Namun, di tengah pandemi Covid-19, mengumpulkan massa bukanlah kabar gembira.

Inilah yang ditakutkan pelbagai pihak, salah satunya disoroti satgas Covid-19 dalam webinar Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pemilihan Serentak 2020 pada Selasa (15/9) lalu.

Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja yang mewakili Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menyebut, aturan-aturan di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 memberi celah potensi terjadinya kerumunan massa.

"Lalu, soal masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan pada Pasal 63; Ini mungkin kan juga akan ada (potensi) pengumpulan massa dan arak-arakan ya," lanjutnya.

Pasal 63 ayat (1) yang dimaksud Wisnu mengatur tujuh kegiatan yang nggak melanggar larangan kampanye dan ketentuan undang-undang (UU). Kegiatan yang dimaksud dalam pasal tersebut, antara lain kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik.

Selain itu, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan/atau sepeda santai juga diperbolehkan. Lalu, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah, peringatan HUT partai politik, juga nggak dilarang, termasuk di dalamnya yang melalui media daring.

Terkait imbauan dari kemenkes ini, apa pendapatmu, Millens? (Kom/IB27/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: