BerandaHits
Sabtu, 18 Sep 2020 11:31

Kemenkes Tak Izinkan Konser saat Kampanye Pilkada

Ilustrasi: Konser musik menjadi cara mudah mengumpulkan massa, sehingga sering dipilih sebagai media kampanye. (Inibaru.id/ Audrian F.)

Kementerian Kesehatan mengeluarkan imbauan agar konser musik nggak digelar saat kampanye Pilkada 2020. Terkait hal ini, Achmad Yurianto mengaku telah berkoordinasi dengan Kemendagri.

Inibaru.id - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengimbau agar komser musik saat pemilihan umum daerah (pilkada) nggak dilakukan.

Hal ini menyusul respons publik terkait kabar diperbolehkannya konser musik saat pilkada yang berembus belakangan ini. Menanggapi hal itu, Yuri mengungkapkan, satgas Covid-19 di daerah harus turut ambil bagian untuk melarang konser musik saat kampanye pilkada.

"Tidak ada toleransi, yang pasti tidak boleh. Betul demikian (Satgas Covid-19 daerah ikut menegaskan larangan)," ungkapnya pada Kamis (17/9).

Achmad Yurianto. (Kompas.com)

Diperbolehkannya konser musik saat pilkada ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Terkait hal ini, Yuri mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia juga telah menyampaikan protes terhadap peraturan tersebut.

"Sudah saya koordinasikan dengan Kemendagri. Saya protes ke Kemendagri tentang hal itu," tegasnya.

Untuk solusi jangka pendek, Yuri menawarkan agar konser musik sebaiknya dilarang saat kampanye pilkada. Dia juga mengimbau agar para peserta pilkada patuh terhadap protokol kesehatan.

Berkumpulnya Massa Bukanlah Kabar Gembira

Jokowi Dodo saat memasuki panggung utama Konser Putih Bersatu di Stadion Utama GBK, Jakarta, pada akhir masa kampanye 2019 lalu. (FIN/Faisal R Syam)

Bukan rahasia umum kalau konser musik merupakan cara mudah untuk berkampanye. Selain menghibur, konser menjadi cara paling ampuh untuk mengumpulkan massa. Namun, di tengah pandemi Covid-19, mengumpulkan massa bukanlah kabar gembira.

Inilah yang ditakutkan pelbagai pihak, salah satunya disoroti satgas Covid-19 dalam webinar Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pemilihan Serentak 2020 pada Selasa (15/9) lalu.

Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja yang mewakili Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menyebut, aturan-aturan di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 memberi celah potensi terjadinya kerumunan massa.

"Lalu, soal masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan pada Pasal 63; Ini mungkin kan juga akan ada (potensi) pengumpulan massa dan arak-arakan ya," lanjutnya.

Pasal 63 ayat (1) yang dimaksud Wisnu mengatur tujuh kegiatan yang nggak melanggar larangan kampanye dan ketentuan undang-undang (UU). Kegiatan yang dimaksud dalam pasal tersebut, antara lain kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik.

Selain itu, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan/atau sepeda santai juga diperbolehkan. Lalu, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah, peringatan HUT partai politik, juga nggak dilarang, termasuk di dalamnya yang melalui media daring.

Terkait imbauan dari kemenkes ini, apa pendapatmu, Millens? (Kom/IB27/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Lezatnya Mi Ayam Ceker Pak Kawit yang Melegenda di Pusat Kota Semarang

16 Jan 2026

Rupiah Masuk Daftar 5 Besar Mata Uang Terlemah di Dunia

16 Jan 2026

Kembali Didera Banjir, Warga Desa Wonorejo Memilih Bertahan di Rumah

16 Jan 2026

Bertahan dalam Banjir; dari Alasan Merawat Ternak hingga Menjaga Anggota Keluarga

16 Jan 2026

Yuk, Intip Tradisi Leluhur 'Nabung' Air Hujan yang Mulai Terlupakan

16 Jan 2026

Jateng Nol Desa Sangat Tertinggal, Kini Ribuan Berstatus Mandiri dan Maju!

16 Jan 2026

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: