BerandaHits
Sabtu, 18 Sep 2020 11:31

Kemenkes Tak Izinkan Konser saat Kampanye Pilkada

Ilustrasi: Konser musik menjadi cara mudah mengumpulkan massa, sehingga sering dipilih sebagai media kampanye. (Inibaru.id/ Audrian F.)

Kementerian Kesehatan mengeluarkan imbauan agar konser musik nggak digelar saat kampanye Pilkada 2020. Terkait hal ini, Achmad Yurianto mengaku telah berkoordinasi dengan Kemendagri.

Inibaru.id - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengimbau agar komser musik saat pemilihan umum daerah (pilkada) nggak dilakukan.

Hal ini menyusul respons publik terkait kabar diperbolehkannya konser musik saat pilkada yang berembus belakangan ini. Menanggapi hal itu, Yuri mengungkapkan, satgas Covid-19 di daerah harus turut ambil bagian untuk melarang konser musik saat kampanye pilkada.

"Tidak ada toleransi, yang pasti tidak boleh. Betul demikian (Satgas Covid-19 daerah ikut menegaskan larangan)," ungkapnya pada Kamis (17/9).

Achmad Yurianto. (Kompas.com)

Diperbolehkannya konser musik saat pilkada ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Terkait hal ini, Yuri mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia juga telah menyampaikan protes terhadap peraturan tersebut.

"Sudah saya koordinasikan dengan Kemendagri. Saya protes ke Kemendagri tentang hal itu," tegasnya.

Untuk solusi jangka pendek, Yuri menawarkan agar konser musik sebaiknya dilarang saat kampanye pilkada. Dia juga mengimbau agar para peserta pilkada patuh terhadap protokol kesehatan.

Berkumpulnya Massa Bukanlah Kabar Gembira

Jokowi Dodo saat memasuki panggung utama Konser Putih Bersatu di Stadion Utama GBK, Jakarta, pada akhir masa kampanye 2019 lalu. (FIN/Faisal R Syam)

Bukan rahasia umum kalau konser musik merupakan cara mudah untuk berkampanye. Selain menghibur, konser menjadi cara paling ampuh untuk mengumpulkan massa. Namun, di tengah pandemi Covid-19, mengumpulkan massa bukanlah kabar gembira.

Inilah yang ditakutkan pelbagai pihak, salah satunya disoroti satgas Covid-19 dalam webinar Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pemilihan Serentak 2020 pada Selasa (15/9) lalu.

Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja yang mewakili Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menyebut, aturan-aturan di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 memberi celah potensi terjadinya kerumunan massa.

"Lalu, soal masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan pada Pasal 63; Ini mungkin kan juga akan ada (potensi) pengumpulan massa dan arak-arakan ya," lanjutnya.

Pasal 63 ayat (1) yang dimaksud Wisnu mengatur tujuh kegiatan yang nggak melanggar larangan kampanye dan ketentuan undang-undang (UU). Kegiatan yang dimaksud dalam pasal tersebut, antara lain kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik.

Selain itu, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan/atau sepeda santai juga diperbolehkan. Lalu, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah, peringatan HUT partai politik, juga nggak dilarang, termasuk di dalamnya yang melalui media daring.

Terkait imbauan dari kemenkes ini, apa pendapatmu, Millens? (Kom/IB27/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: