BerandaHits
Sabtu, 18 Sep 2020 11:31

Kemenkes Tak Izinkan Konser saat Kampanye Pilkada

Kemenkes Tak Izinkan Konser saat Kampanye Pilkada

Ilustrasi: Konser musik menjadi cara mudah mengumpulkan massa, sehingga sering dipilih sebagai media kampanye. (Inibaru.id/ Audrian F.)

Kementerian Kesehatan mengeluarkan imbauan agar konser musik nggak digelar saat kampanye Pilkada 2020. Terkait hal ini, Achmad Yurianto mengaku telah berkoordinasi dengan Kemendagri.

Inibaru.id - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengimbau agar komser musik saat pemilihan umum daerah (pilkada) nggak dilakukan.

Hal ini menyusul respons publik terkait kabar diperbolehkannya konser musik saat pilkada yang berembus belakangan ini. Menanggapi hal itu, Yuri mengungkapkan, satgas Covid-19 di daerah harus turut ambil bagian untuk melarang konser musik saat kampanye pilkada.

"Tidak ada toleransi, yang pasti tidak boleh. Betul demikian (Satgas Covid-19 daerah ikut menegaskan larangan)," ungkapnya pada Kamis (17/9).

Achmad Yurianto. (Kompas.com)
Achmad Yurianto. (Kompas.com)

Diperbolehkannya konser musik saat pilkada ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Terkait hal ini, Yuri mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia juga telah menyampaikan protes terhadap peraturan tersebut.

"Sudah saya koordinasikan dengan Kemendagri. Saya protes ke Kemendagri tentang hal itu," tegasnya.

Untuk solusi jangka pendek, Yuri menawarkan agar konser musik sebaiknya dilarang saat kampanye pilkada. Dia juga mengimbau agar para peserta pilkada patuh terhadap protokol kesehatan.

Berkumpulnya Massa Bukanlah Kabar Gembira

Jokowi Dodo saat memasuki panggung utama Konser Putih Bersatu di Stadion Utama GBK, Jakarta, pada akhir masa kampanye 2019 lalu. (FIN/Faisal R Syam)

Bukan rahasia umum kalau konser musik merupakan cara mudah untuk berkampanye. Selain menghibur, konser menjadi cara paling ampuh untuk mengumpulkan massa. Namun, di tengah pandemi Covid-19, mengumpulkan massa bukanlah kabar gembira.

Inilah yang ditakutkan pelbagai pihak, salah satunya disoroti satgas Covid-19 dalam webinar Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pemilihan Serentak 2020 pada Selasa (15/9) lalu.

Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja yang mewakili Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menyebut, aturan-aturan di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 memberi celah potensi terjadinya kerumunan massa.

"Lalu, soal masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan pada Pasal 63; Ini mungkin kan juga akan ada (potensi) pengumpulan massa dan arak-arakan ya," lanjutnya.

Pasal 63 ayat (1) yang dimaksud Wisnu mengatur tujuh kegiatan yang nggak melanggar larangan kampanye dan ketentuan undang-undang (UU). Kegiatan yang dimaksud dalam pasal tersebut, antara lain kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik.

Selain itu, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan/atau sepeda santai juga diperbolehkan. Lalu, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah, peringatan HUT partai politik, juga nggak dilarang, termasuk di dalamnya yang melalui media daring.

Terkait imbauan dari kemenkes ini, apa pendapatmu, Millens? (Kom/IB27/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Alunan Musik Yogyakarta Royal Orchestra yang Menyatu dengan Suara Laju Kereta di Stasiun Tugu Jogja

10 Apr 2025

Sudahi Kontrak di Red Sparks, Megawati akan Dirindukan Penggemar Voli di Korea

10 Apr 2025

Kuda yang Jadi 'Kambing Hitam' atas Bau Pesing di Kawasan Malioboro Jogja

10 Apr 2025

Menghidupkan Kembali Hewan Punah: Mungkinkah Etis?

10 Apr 2025

Forum Senayan Peduli Jateng Perdana Digelar, Ketua DPRD Sumanto: Sinergi Kunci Kemajuan Daerah

10 Apr 2025

Benahi Layanan BRT Semarang, Pemkot Segera Atasi 'Cumi Darat' dan Perbaiki Shelter

10 Apr 2025

Menteri Maruarar: Program Rumah Subsidi untuk Jurnalis Bukan untuk Membungkam Kritik

10 Apr 2025

Lolongan dari Masa Lalu; Dire Wolf Lahir Kembali lewat Rekayasa Genetika

10 Apr 2025

Pijar Park Kembali Jadi Destinasi Wisata Keluarga Terfavorit di Kudus selama Libur Lebaran

10 Apr 2025

Seniman Penuh Talenta Berumur Panjang Itu Kini Berpulang; Titiek Puspa Namanya!

11 Apr 2025

Sejarah Getuk Goreng Sokaraja; Tercipta karena Nggak Disengaja

11 Apr 2025

Kabar Lelayu: Pemilik Lekker Paimo Semarang Meninggal Dunia

11 Apr 2025

Prosesi Buka Luwur Makam Ratu Kalinyamat Diiringi Lantunan Doa untuk Kemajuan Jepara

11 Apr 2025

Mengapa Manusia Terobsesi Umur Panjang? Antara Takut Mati dan Cinta Hidup

11 Apr 2025

Sesaji Rewanda; Ketika Para Monyet Goa Kreo Juga Diberi 'Angpao' saat Lebaran

11 Apr 2025

Dua Manusia Kloning yang Saling Bekerja Sama dalam 'Mickey 17'

11 Apr 2025

BMKG: Seminggu ke Depan, Ada Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Indonesia

11 Apr 2025

Ihwal Mula Kampung Larangan di Sukoharjo, 'Zona Merah' yang Pantang Dimasuki Bumiputra

12 Apr 2025

Lagu "You'll be in My Heart" Viral; Mengapa Baru Sekarang?

12 Apr 2025

Demi Keamanan Data Pribadi, Menkomdigi Sarankan Pengguna Ponsel Beralih ke eSIM

12 Apr 2025