BerandaHits
Sabtu, 18 Sep 2020 11:31

Kemenkes Tak Izinkan Konser saat Kampanye Pilkada

Ilustrasi: Konser musik menjadi cara mudah mengumpulkan massa, sehingga sering dipilih sebagai media kampanye. (Inibaru.id/ Audrian F.)

Kementerian Kesehatan mengeluarkan imbauan agar konser musik nggak digelar saat kampanye Pilkada 2020. Terkait hal ini, Achmad Yurianto mengaku telah berkoordinasi dengan Kemendagri.

Inibaru.id - Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto mengimbau agar komser musik saat pemilihan umum daerah (pilkada) nggak dilakukan.

Hal ini menyusul respons publik terkait kabar diperbolehkannya konser musik saat pilkada yang berembus belakangan ini. Menanggapi hal itu, Yuri mengungkapkan, satgas Covid-19 di daerah harus turut ambil bagian untuk melarang konser musik saat kampanye pilkada.

"Tidak ada toleransi, yang pasti tidak boleh. Betul demikian (Satgas Covid-19 daerah ikut menegaskan larangan)," ungkapnya pada Kamis (17/9).

Achmad Yurianto. (Kompas.com)

Diperbolehkannya konser musik saat pilkada ini mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020. Terkait hal ini, Yuri mengaku sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Dia juga telah menyampaikan protes terhadap peraturan tersebut.

"Sudah saya koordinasikan dengan Kemendagri. Saya protes ke Kemendagri tentang hal itu," tegasnya.

Untuk solusi jangka pendek, Yuri menawarkan agar konser musik sebaiknya dilarang saat kampanye pilkada. Dia juga mengimbau agar para peserta pilkada patuh terhadap protokol kesehatan.

Berkumpulnya Massa Bukanlah Kabar Gembira

Jokowi Dodo saat memasuki panggung utama Konser Putih Bersatu di Stadion Utama GBK, Jakarta, pada akhir masa kampanye 2019 lalu. (FIN/Faisal R Syam)

Bukan rahasia umum kalau konser musik merupakan cara mudah untuk berkampanye. Selain menghibur, konser menjadi cara paling ampuh untuk mengumpulkan massa. Namun, di tengah pandemi Covid-19, mengumpulkan massa bukanlah kabar gembira.

Inilah yang ditakutkan pelbagai pihak, salah satunya disoroti satgas Covid-19 dalam webinar Evaluasi Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 dalam Pemilihan Serentak 2020 pada Selasa (15/9) lalu.

Deputi Bidang Sistem dan Strategi BNPB Wisnu Widjaja yang mewakili Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo menyebut, aturan-aturan di dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pilkada Dalam Kondisi Bencana Non Alam Covid-19 memberi celah potensi terjadinya kerumunan massa.

"Lalu, soal masih dibolehkannya konser musik dan perlombaan pada Pasal 63; Ini mungkin kan juga akan ada (potensi) pengumpulan massa dan arak-arakan ya," lanjutnya.

Pasal 63 ayat (1) yang dimaksud Wisnu mengatur tujuh kegiatan yang nggak melanggar larangan kampanye dan ketentuan undang-undang (UU). Kegiatan yang dimaksud dalam pasal tersebut, antara lain kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, dan/atau konser musik.

Selain itu, kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai dan/atau sepeda santai juga diperbolehkan. Lalu, perlombaan, kegiatan sosial berupa bazaar dan/atau donor darah, peringatan HUT partai politik, juga nggak dilarang, termasuk di dalamnya yang melalui media daring.

Terkait imbauan dari kemenkes ini, apa pendapatmu, Millens? (Kom/IB27/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: