BerandaHits
Selasa, 2 Sep 2024 15:01

Hadapi Kotak Kosong, Apa yang Harus Dipenuhi Paslon Tunggal agar Menang?

Beberapa daerah hanya memiliki satu pasangan calon pada Pilkada 2024. (Tempo/Prima Mulia)

Sebanyak 48 daerah hanya memiliki satu paslon untuk berlaga dalam pilkada 2024. Untuk bisa sah menerima jabatan sebagai kepala daerah, paslon tersebut harus memenuhi syarat ini.

Inibaru.id - Pendaftaran calon kepala daerah telah ditutup pada Kamis, 29 Agustus 2024 lalu. Tapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada 48 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon (paslon). Kondisi tersebut membuat paslon tunggal tiap daerah akan melawan kotak kosong pada Pilkada yang rencananya digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Agar hal itu dapat diminimalisasi, KPU memberikan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah yang sesuai dengan Undang-Undang PKPU Pasal 135 Nomor 10 Tahun 2024. Perpanjangan pendaftaran itu dimulai pada 2 sampai 4 September 2024.

Namun, jika calon tunggal nggak terhindarkan, adakah syarat yang dipenuhi agar paslon tersebut bisa sah memimpin suatu daerah? Tentu saja ada, Millens. Pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024 yang nantinya bertarung melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen. Dengan demikian, calon tunggal ini baru bisa ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, jika ada calon tunggal yang perolehan suaranya nggak mencapai 50 persen lebih dari total jumlah pemilihnya, maka selama periode pemerintahan sampai akhirnya pilkada berikutnya daerah itu dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).

Meski hanya terdapat calon tunggal, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut. (Antara)

“Sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,” ungkap Idham dilansir dari Antara.

"Selama periode pemerintahan pasca-Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh penjabat sementara karena penyelenggaraan pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 UU 8/2015," sambung dia.

Idham mengatakan kotak kosong itu sebagai surat suara tak berfoto. Idham menuturkan jika terdapat masyarakat yang nggak mendukung pasangan calon tunggal, pihaknya tetap akan memfasilitasi dengan menampilkan kotak kosong atau surat suara tidak berfoto.

Selian itu, Idham menyampaikan meski hanya terdapat calon tunggal, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut. Pengundian nomor urut dilakukan 23 September 2024.

Hm, jadi itu yang akan terjadi jika pilkada di suatu daerah harus melawan kotak kosong. Kamu tim yang berharap calon tunggal atau kotak kosong yang jadi pemenang, Millens? Atau kamu berharap masih ada yang mendaftar di masa perpanjangan ini? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: