BerandaHits
Selasa, 2 Sep 2024 15:01

Hadapi Kotak Kosong, Apa yang Harus Dipenuhi Paslon Tunggal agar Menang?

Beberapa daerah hanya memiliki satu pasangan calon pada Pilkada 2024. (Tempo/Prima Mulia)

Sebanyak 48 daerah hanya memiliki satu paslon untuk berlaga dalam pilkada 2024. Untuk bisa sah menerima jabatan sebagai kepala daerah, paslon tersebut harus memenuhi syarat ini.

Inibaru.id - Pendaftaran calon kepala daerah telah ditutup pada Kamis, 29 Agustus 2024 lalu. Tapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada 48 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon (paslon). Kondisi tersebut membuat paslon tunggal tiap daerah akan melawan kotak kosong pada Pilkada yang rencananya digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Agar hal itu dapat diminimalisasi, KPU memberikan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah yang sesuai dengan Undang-Undang PKPU Pasal 135 Nomor 10 Tahun 2024. Perpanjangan pendaftaran itu dimulai pada 2 sampai 4 September 2024.

Namun, jika calon tunggal nggak terhindarkan, adakah syarat yang dipenuhi agar paslon tersebut bisa sah memimpin suatu daerah? Tentu saja ada, Millens. Pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024 yang nantinya bertarung melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen. Dengan demikian, calon tunggal ini baru bisa ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, jika ada calon tunggal yang perolehan suaranya nggak mencapai 50 persen lebih dari total jumlah pemilihnya, maka selama periode pemerintahan sampai akhirnya pilkada berikutnya daerah itu dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).

Meski hanya terdapat calon tunggal, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut. (Antara)

“Sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,” ungkap Idham dilansir dari Antara.

"Selama periode pemerintahan pasca-Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh penjabat sementara karena penyelenggaraan pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 UU 8/2015," sambung dia.

Idham mengatakan kotak kosong itu sebagai surat suara tak berfoto. Idham menuturkan jika terdapat masyarakat yang nggak mendukung pasangan calon tunggal, pihaknya tetap akan memfasilitasi dengan menampilkan kotak kosong atau surat suara tidak berfoto.

Selian itu, Idham menyampaikan meski hanya terdapat calon tunggal, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut. Pengundian nomor urut dilakukan 23 September 2024.

Hm, jadi itu yang akan terjadi jika pilkada di suatu daerah harus melawan kotak kosong. Kamu tim yang berharap calon tunggal atau kotak kosong yang jadi pemenang, Millens? Atau kamu berharap masih ada yang mendaftar di masa perpanjangan ini? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024