BerandaHits
Selasa, 2 Sep 2024 15:01

Hadapi Kotak Kosong, Apa yang Harus Dipenuhi Paslon Tunggal agar Menang?

Beberapa daerah hanya memiliki satu pasangan calon pada Pilkada 2024. (Tempo/Prima Mulia)

Sebanyak 48 daerah hanya memiliki satu paslon untuk berlaga dalam pilkada 2024. Untuk bisa sah menerima jabatan sebagai kepala daerah, paslon tersebut harus memenuhi syarat ini.

Inibaru.id - Pendaftaran calon kepala daerah telah ditutup pada Kamis, 29 Agustus 2024 lalu. Tapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada 48 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon (paslon). Kondisi tersebut membuat paslon tunggal tiap daerah akan melawan kotak kosong pada Pilkada yang rencananya digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Agar hal itu dapat diminimalisasi, KPU memberikan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah yang sesuai dengan Undang-Undang PKPU Pasal 135 Nomor 10 Tahun 2024. Perpanjangan pendaftaran itu dimulai pada 2 sampai 4 September 2024.

Namun, jika calon tunggal nggak terhindarkan, adakah syarat yang dipenuhi agar paslon tersebut bisa sah memimpin suatu daerah? Tentu saja ada, Millens. Pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024 yang nantinya bertarung melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen. Dengan demikian, calon tunggal ini baru bisa ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, jika ada calon tunggal yang perolehan suaranya nggak mencapai 50 persen lebih dari total jumlah pemilihnya, maka selama periode pemerintahan sampai akhirnya pilkada berikutnya daerah itu dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).

Meski hanya terdapat calon tunggal, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut. (Antara)

“Sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,” ungkap Idham dilansir dari Antara.

"Selama periode pemerintahan pasca-Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh penjabat sementara karena penyelenggaraan pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 UU 8/2015," sambung dia.

Idham mengatakan kotak kosong itu sebagai surat suara tak berfoto. Idham menuturkan jika terdapat masyarakat yang nggak mendukung pasangan calon tunggal, pihaknya tetap akan memfasilitasi dengan menampilkan kotak kosong atau surat suara tidak berfoto.

Selian itu, Idham menyampaikan meski hanya terdapat calon tunggal, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut. Pengundian nomor urut dilakukan 23 September 2024.

Hm, jadi itu yang akan terjadi jika pilkada di suatu daerah harus melawan kotak kosong. Kamu tim yang berharap calon tunggal atau kotak kosong yang jadi pemenang, Millens? Atau kamu berharap masih ada yang mendaftar di masa perpanjangan ini? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengenal Kalender Aboge, Sistem Penanggalan Jawa-Islam yang Masih Bertahan hingga Kini

17 Jul 2026

OSC Award 2026 Umumkan 116 Penerima Beasiswa S1 Penuh, Pendaftar Tembus 7.600 Peserta

17 Jul 2026

Ragam Upacara Adat Jawa dari Kehamilan hingga Kematian, Sarat Makna dan Nilai Kehidupan

18 Jul 2026

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: