BerandaHits
Selasa, 2 Sep 2024 15:01

Hadapi Kotak Kosong, Apa yang Harus Dipenuhi Paslon Tunggal agar Menang?

Beberapa daerah hanya memiliki satu pasangan calon pada Pilkada 2024. (Tempo/Prima Mulia)

Sebanyak 48 daerah hanya memiliki satu paslon untuk berlaga dalam pilkada 2024. Untuk bisa sah menerima jabatan sebagai kepala daerah, paslon tersebut harus memenuhi syarat ini.

Inibaru.id - Pendaftaran calon kepala daerah telah ditutup pada Kamis, 29 Agustus 2024 lalu. Tapi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan ada 48 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon (paslon). Kondisi tersebut membuat paslon tunggal tiap daerah akan melawan kotak kosong pada Pilkada yang rencananya digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Agar hal itu dapat diminimalisasi, KPU memberikan perpanjangan masa pendaftaran bakal calon kepala daerah yang sesuai dengan Undang-Undang PKPU Pasal 135 Nomor 10 Tahun 2024. Perpanjangan pendaftaran itu dimulai pada 2 sampai 4 September 2024.

Namun, jika calon tunggal nggak terhindarkan, adakah syarat yang dipenuhi agar paslon tersebut bisa sah memimpin suatu daerah? Tentu saja ada, Millens. Pasangan calon tunggal dalam Pilkada 2024 yang nantinya bertarung melawan kotak kosong harus memperoleh suara 50 persen. Dengan demikian, calon tunggal ini baru bisa ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih.

Anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, jika ada calon tunggal yang perolehan suaranya nggak mencapai 50 persen lebih dari total jumlah pemilihnya, maka selama periode pemerintahan sampai akhirnya pilkada berikutnya daerah itu dipimpin oleh penjabat sementara (Pjs).

Meski hanya terdapat calon tunggal, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut. (Antara)

“Sekiranya pasangan calon tunggal tidak memenuhi syarat ketentuan untuk dinyatakan terpilih, yaitu dengan ketentuan memperoleh suara sah lebih dari 50 persen, ternyata tidak melampaui batas ketentuan tersebut sebagaimana yang diatur dalam Pasal 54 D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka akan diadakan pemilihan pada pemilihan selanjutnya. Kapan pemilihan selanjutnya? Yaitu pada 2029,” ungkap Idham dilansir dari Antara.

"Selama periode pemerintahan pasca-Pilkada tahun 2024 ini akan dipimpin oleh penjabat sementara karena penyelenggaraan pilkada 5 tahun selanjutnya diatur di dalam pasal 3 UU 8/2015," sambung dia.

Idham mengatakan kotak kosong itu sebagai surat suara tak berfoto. Idham menuturkan jika terdapat masyarakat yang nggak mendukung pasangan calon tunggal, pihaknya tetap akan memfasilitasi dengan menampilkan kotak kosong atau surat suara tidak berfoto.

Selian itu, Idham menyampaikan meski hanya terdapat calon tunggal, KPU tetap akan melakukan pengundian nomor urut. Pengundian nomor urut dilakukan 23 September 2024.

Hm, jadi itu yang akan terjadi jika pilkada di suatu daerah harus melawan kotak kosong. Kamu tim yang berharap calon tunggal atau kotak kosong yang jadi pemenang, Millens? Atau kamu berharap masih ada yang mendaftar di masa perpanjangan ini? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: