BerandaHits
Kamis, 19 Mar 2025 11:35

Balai Besar TNBTS: Aturan Drone di Bromo Tidak Terkait Ladang Ganja!

Ilustrasi: Aturan penerbangan dan tarif drone di Gunung Semeru dan Bromo tidak berkaitan dengan penemuan ladang ganja. (Dbs)

Setelah kasus penemuan ladang ganja mencuat, masyarakat mengaitkannya dengan aturan drone di Bromo yang cukup ketat.

Inibaru.id - Menyikapi berita viral penemuan kebun ganja di kawasan wisata Bromo-Semeru, Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Rudijanta Tjahja Nugraha mengklarifikasi bahwa hal tersebut sama sekali nggak berkaitan dengan larangan penerbangan drone di kawasan tersebut.

"Lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur wisata Bromo maupun Semeru!" sanggahnya.

Dia mengatakan, ladang ganja ditemukan di sisi timur Kawasan TNBTS, sedangkan Wisata Gunung Bromo berada di sisi barat yang jaraknya sekitar 11 kilometer. Sementara itu, jalur pendakian Gunung Semeru berlokasi di sisi selatan yang kurang lebih berjarak 13 kilometer.

"Tanaman ganja ditemukan di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, yang secara administratif berada di Kabupaten Lumajang," sebutnya.

Ditemukan Berkat Drone

Sedikit informasi, media sosial belum lama ini ramai dengan pemberitaan tentang penemuan ladang ganja di kawasan wisata Bromo-Semeru. Dalam prosesnya, drone berperan penting saat penemuan lokasi. Hal itu pun kemudian dikaitkan dengan aturan penggunaan drone di kawasan wisata TNBTS.

Rudijanta mengatakan, ladang ganja yang dimaksud adalah temuan pada 18-21 September 2024. Proses penemuan tersebut melibatkan perangkat Desa Argosari (Kecamatan Senduro, Lumajang), Polres Lumajang, TNI, dan BB TNBTS.

"Area tersebut tersembunyi, terletak di kawasan yang tertutup semak belukar yang sangat lebat dengan jenis vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta berada pada kemiringan yang curam," kata Rudijanta.

Hingga kini, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari. Dalam kasus yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang itu, diakui Rudijanta, drone memang berperan penting untuk mengidentifikasi dan menemukan lokasi.

Aturan Drone Sudah Lama 

Rudijanta tegas membantah kaitan antara aturan tentang drone dengan ladang ganja tersebut. Menurutnya, aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru telah dimulai pada 2019, sebagaimana tertuang dalam SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019.

"Tujuan kami adalah agar pendaki tidak kehilangan fokus dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka, mengingat jalur pendakian cukup rawan," tegas Rudijanta.

Ilustrasi: Penemuan ladang ganja oleh kepolisian. (Antara Foto/Irfan Sumanjaya)

Sementara itu, terkait tarif penggunaan drone di kawasan TNBTS, dia menambahkan bahwa hal itu adalah amanat dari Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Aturan ini berlaku secara nasional sejak 30 Oktober 2024," kutipnya.

Pendampingan dan Penutupan

Adapun berkaitan dengan pendampingan selama pendakian, Rudijanta mengungkapkan bahwa kebijakan itu adalah semata bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat dan komunitas; yang bertujuan untuk memberikan pengalaman yang lebih baik kepada para pengunjung.

"Mewajibkan adanya pendamping atau pemandu dalam pendakian Gunung Semeru bertujuan untuk memberikan pengalaman yang lebih baik melalui interpretasi dari pendamping selama mendaki," jelasnya.

Terakhir, terkait penutupan pendakian Gunung Semeru pada awal tahun, yang juga turut mencuat bersamaan dengan kasus penemuan ladang ganja tersebut, Rudjanta menjelaskan bahwa hal ini merupakan kebijakan rutin yang dilakukan untuk keselamatan pengunjung.

"Musim hujan pada awal tahun membuat pendakian lebih berbahaya, karena itulah ditutup," kata dia. "Namun demikian, kami menyambut positif upaya masyarakat yang turut serta menjaga kawasan konservasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Dengan klarifikasi ini, semoga semuanya jelas ya, Millens? Boleh skeptis dan kritis, tapi cari tahu kebenarannya dulu ya! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: