BerandaHits
Kamis, 19 Mar 2025 11:35

Balai Besar TNBTS: Aturan Drone di Bromo Tidak Terkait Ladang Ganja!

Ilustrasi: Aturan penerbangan dan tarif drone di Gunung Semeru dan Bromo tidak berkaitan dengan penemuan ladang ganja. (Dbs)

Setelah kasus penemuan ladang ganja mencuat, masyarakat mengaitkannya dengan aturan drone di Bromo yang cukup ketat.

Inibaru.id - Menyikapi berita viral penemuan kebun ganja di kawasan wisata Bromo-Semeru, Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) Rudijanta Tjahja Nugraha mengklarifikasi bahwa hal tersebut sama sekali nggak berkaitan dengan larangan penerbangan drone di kawasan tersebut.

"Lokasi temuan tanaman ganja tidak berada di jalur wisata Bromo maupun Semeru!" sanggahnya.

Dia mengatakan, ladang ganja ditemukan di sisi timur Kawasan TNBTS, sedangkan Wisata Gunung Bromo berada di sisi barat yang jaraknya sekitar 11 kilometer. Sementara itu, jalur pendakian Gunung Semeru berlokasi di sisi selatan yang kurang lebih berjarak 13 kilometer.

"Tanaman ganja ditemukan di Blok Pusung Duwur, Resort Pengelolaan TN Wilayah Senduro dan Gucialit, yang secara administratif berada di Kabupaten Lumajang," sebutnya.

Ditemukan Berkat Drone

Sedikit informasi, media sosial belum lama ini ramai dengan pemberitaan tentang penemuan ladang ganja di kawasan wisata Bromo-Semeru. Dalam prosesnya, drone berperan penting saat penemuan lokasi. Hal itu pun kemudian dikaitkan dengan aturan penggunaan drone di kawasan wisata TNBTS.

Rudijanta mengatakan, ladang ganja yang dimaksud adalah temuan pada 18-21 September 2024. Proses penemuan tersebut melibatkan perangkat Desa Argosari (Kecamatan Senduro, Lumajang), Polres Lumajang, TNI, dan BB TNBTS.

"Area tersebut tersembunyi, terletak di kawasan yang tertutup semak belukar yang sangat lebat dengan jenis vegetasi kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta berada pada kemiringan yang curam," kata Rudijanta.

Hingga kini, Polres Lumajang telah menetapkan empat tersangka yang merupakan warga Desa Argosari. Dalam kasus yang sedang dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Lumajang itu, diakui Rudijanta, drone memang berperan penting untuk mengidentifikasi dan menemukan lokasi.

Aturan Drone Sudah Lama 

Rudijanta tegas membantah kaitan antara aturan tentang drone dengan ladang ganja tersebut. Menurutnya, aturan larangan penerbangan drone di jalur pendakian Gunung Semeru telah dimulai pada 2019, sebagaimana tertuang dalam SOP Nomor SOP.01/T.8/BIDTEK/BIDTEK.1/KSA/4/2019.

"Tujuan kami adalah agar pendaki tidak kehilangan fokus dengan aktivitas menerbangkan drone yang berpotensi membahayakan keselamatan mereka, mengingat jalur pendakian cukup rawan," tegas Rudijanta.

Ilustrasi: Penemuan ladang ganja oleh kepolisian. (Antara Foto/Irfan Sumanjaya)

Sementara itu, terkait tarif penggunaan drone di kawasan TNBTS, dia menambahkan bahwa hal itu adalah amanat dari Peraturan Pemerintah No 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

"Aturan ini berlaku secara nasional sejak 30 Oktober 2024," kutipnya.

Pendampingan dan Penutupan

Adapun berkaitan dengan pendampingan selama pendakian, Rudijanta mengungkapkan bahwa kebijakan itu adalah semata bagian dari upaya pemberdayaan masyarakat dan komunitas; yang bertujuan untuk memberikan pengalaman yang lebih baik kepada para pengunjung.

"Mewajibkan adanya pendamping atau pemandu dalam pendakian Gunung Semeru bertujuan untuk memberikan pengalaman yang lebih baik melalui interpretasi dari pendamping selama mendaki," jelasnya.

Terakhir, terkait penutupan pendakian Gunung Semeru pada awal tahun, yang juga turut mencuat bersamaan dengan kasus penemuan ladang ganja tersebut, Rudjanta menjelaskan bahwa hal ini merupakan kebijakan rutin yang dilakukan untuk keselamatan pengunjung.

"Musim hujan pada awal tahun membuat pendakian lebih berbahaya, karena itulah ditutup," kata dia. "Namun demikian, kami menyambut positif upaya masyarakat yang turut serta menjaga kawasan konservasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak berwenang.

Dengan klarifikasi ini, semoga semuanya jelas ya, Millens? Boleh skeptis dan kritis, tapi cari tahu kebenarannya dulu ya! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: