inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Meniti Jalan Menuju Legalisasi Ganja Medis di Tanah Rencong
Kamis, 25 Agu 2022 19:00
Penulis:
Siti Khatijah
Siti Khatijah
Bagikan:
Ilustrasi: Komisi V Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mewacanakan legalisasi ganja untuk kepentingan medis. (MI/Antara)

Ilustrasi: Komisi V Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mewacanakan legalisasi ganja untuk kepentingan medis. (MI/Antara)

Kajian mendalam tentang ganja akan melahirkan regulasi atau qanun (peraturan daerah) di Aceh. Itulah harapan dari Komisi V Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA).

Inibaru.id - Wacana tentang legalisasi ganja nggak pernah berakhir dan selalu kita dengar. Kali ini wacana tersebut datang dari Komisi V Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), yang menyarankan pembuatan qanun (peraturan daerah) tentang legalisasi ganja medis di Serambi Mekah.

"Sebuah keharusan Aceh melakukan kajian dan ini tentunya akan melahirkan sebuah regulasi. Tentunya karena kita berbicara Aceh, ya qanun," kata Ketua Komisi V DPRA M Rizal Falevi Kirani, di Banda Aceh, Rabu (24/8).

Falevi mengatakan, baru-baru ini Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan Nomor 16 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Produksi dan/atau Penggunaan Narkotika untuk Kepentingan Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. Menurutnya, inilah dasarnya.

Permen tersebut, lanjutnya, menjadi dasar bagi dirinya untuk melakukan kajian yang lebih mendalam terkait kemungkinan dan rencana melegalisasi ganja untuk kepentingan kesehatan di Aceh.

"Saya pikir (ini) karena Aceh mempunyai literatur ganja yang sangat komprehensif dan punya kualitas terbaik. Tentu ini menjadi penting dikaji untuk melahirkan sebuah regulasi," ujarnya.

Peluang yang Harus Diambil

Temuan ladang ganja berusia sekitar 1-3 bulan di kawasan hutan Montasik, Aceh Besar, Aceh, 2019 lalu. (Liputan6/AFP/Chaideer Mahyuddin)
Temuan ladang ganja berusia sekitar 1-3 bulan di kawasan hutan Montasik, Aceh Besar, Aceh, 2019 lalu. (Liputan6/AFP/Chaideer Mahyuddin)

Falevi menyampaikan, peluang untuk melegalkan penanaman ganja di Aceh harus diambil jika memungkinkan. Hal itu, imbuhnya, harus dimanfaatkan Pemerintah Aceh, terlebih saat ini masih banyak negara yang nggak bisa menumbuhkan tanaman ganja berkualitas seperti di Aceh.

"Perlu mengatur mekanisme dan tata cara apa saja yang dilarang dan dibolehkan, sehingga nantinya tanaman tersebut benar-benar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan medis," ungkap Falevi.

Dia menambahkan, saat ini dia bersama kawan-kawannya terus menganalisis secara detail positif dan negatifnya penerapan qanun tersebut nantinya. Dalam waktu dekat, dia mengatakan, Komisi V DPRA akan segera memanggil para tenaga ahli.

"Para ahli diundang untuk mengaji dari segi regulasi. Kami juga akan melibatkan berbagai unsur, dari ahli kesehatan hingga tim riset," akunya.

Secara literatur, tambah Falevi, tanaman ganja bukan barang asing dan tabu bagi masyarakat Aceh. Namun, gimana caranya agar penanaman itu bisa dikemas dalam sebuah regulasi yang nggak menyalahi aturan bernegara.

"Di sinilah kehadiran pemerintah, agar rakyat tidak disalahkan; yang tentu saja harus sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan berlaku," tegasnya.

Karena ini isu yang sensitif dan kutub pro kontranya saling tarik-menarik, regulasi tentang ganja nggak bisa dilakukan buru-buru. Butuh kajian dan evaluasi mendalam agar regulasi yang tercipta nggak merugikan banyak pihak ya, Millens! (MI/IB20/E03)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved