Inibaru.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Aturan itu kata dia sudah ada dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Selain membebani masyarakat pada umumnya, kebijakan PPN 12 persen itu juga bisa "mencekik" wisatawan, terutama mereka yang budget-nya pas-pasan.
Bayangkan saja, kenaikan PPN itu akan berimbas pada kenaikan harga paket wisata, akomodasi, dan tiket pesawat. Hal ini berpotensi mengurangi daya saing destinasi wisata domestik, terutama bagi wisatawan yang sensitif terhadap harga.
Dikutip dari Detik, Jumat (22/11/2024), Pakar Strategi Pariwisata Nasional Taufan Rahmadi menyatakan kebijakan ini akan berdampak pada sektor pariwisata yang masih berjuang untuk memulihkan kapasitas setelah dihantam pandemi Covid-19. Masih banyak hotel dan restoran yang belum sepenuhnya pulih dari penurunan kunjungan wisatawan selama pandemi.
Namun di sisi lain, menurut Taufan, kebijakan PPN 12% jika dikelola dengan baik, maka dapat menjadi katalis bagi pertumbuhan sektor pariwisata.
"Kuncinya adalah bagaimana pemerintah dan pelaku usaha dapat bekerja sama untuk menjadikan kenaikan ini sebagai peluang, bukan ancaman," ucap Taufan.
Langkah Strategis Hadapi Kenaikan Pajak
Jika kenaikan PPN ini sebuah kebijakan yang nggak terhindarkan, maka pemerintah perlu melakukan upaya strategis untuk bisa diterapkan di dunia pariwisata Indonesia. Sebagai pakar, Taufan memberikan masukan bagaimana sebaiknya pemerintah dan pelaku wisata menghadapi kenaikan PPN menjadi 12 persen. Apa saja itu?
1. Kenaikan Bertahap
Untuk meringankan beban sektor pariwisata, kenaikan PPN sebaiknya diberlakukan secara bertahap. Misalnya, kenaikan menjadi 11,5% terlebih dahulu pada 2025, sebelum mencapai 12% pada 2026.
2. Alokasi Anggaran
Sebagian pendapatan dari kenaikan PPN 12% harus dialokasikan kembali ke sektor pariwisata. Penggunaan dana ini dapat difokuskan pada subsidi tiket pesawat domestik, pengembangan infrastruktur destinasi wisata, atau kampanye promosi pariwisata.
3. Insentif untuk Pelaku Pariwisata
Untuk mengimbangi kenaikan PPN 12%, pemerintah RI dapat memberikan insentif kepada pelaku usaha wisata. Insentif itu misalnya dalam bentuk pemotongan pajak penghasilan untuk usaha kecil dan menengah, penghapusan sementara retribusi daerah terkait sektor pariwisata, serta subsidi energi bagi pelaku usaha hotel dan restoran untuk menekan biaya operasional.
4. Perubahan yang Lebih Baik
Momentum kenaikan PPN 12% seharusnya dapat digunakan untuk mengarahkan sektor pariwisata menuju ke konsep quality tourism yang lebih berkelanjutan. Dengan menawarkan pengalaman wisata yang lebih berkualitas, wisatawan akan merasa harga yang lebih tinggi akan sepadan dengan nilai yang mereka terima.
5. Dialog dan Kolaborasi
Pemerintah perlu memperkuat dialog dengan asosiasi pariwisata seperti GIPI (Gabungan Industri Pariwisata Indonesia), PHRI (Persatuan Hotel dan Restoran Indonesia), ASITA, dan lainnya untuk memastikan implementasi kebijakan ini nggak menimbulkan ketidakseimbangan.
Ya, kenaikan PPN ini memang terdengar berat untuk dihadapi ya, Millens? Tapi jika ini jadi momentum untuk lebih maju, maka ayo kita hadapi dengan optimis! (Siti Khatijah/E07)