BerandaHits
Rabu, 17 Sep 2024 18:06

Aturan Lama, Bangun Rumah Sendiri dan Renovasi Kena Pajak 2,4 Persen

Renovasi rumah juga kena pajak 2,4 persen seperti pajak membangun rumah sendiri. (Lalamove)

Nggak hanya membangun rumah sendiri, merenovasi rumah juga kena pajak 2,4 persen lo.

Inibaru.id – Isu terkait pajak memang kerap jadi pembahasan warganet belakangan ini. Nah, dalam beberapa hari belakangan, disebutkan bahwa membangun rumah sendiri kena pajak 2,4 persen. Usut punya usut, ternyata ini adalah aturan lama, lo. Bahkan, dalam aturan itu, disebutkan pula kalau renovasi rumah juga bakal kena pajak dengan angka serupa.

Terkait dengan pajak membangun rumah sendiri, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sampai angkat bicara di akun X (dulu disebut Twitter) miliknya, @prastow. Menurut keterangannya, aturan itu sudah eksis sejak 1995 lalu!

PPN atas kegiatan membangn sendiri (KMS) ini sudah ada sejak 1995, diatur di UU nomor 11 Tahun 194, jadi bukan pajak baru. Umurnya sudah 30 tahun,” tulisnya pada cuitan yang diunggah hari ini, Selasa (17/9/2024).

Kalau menurut penjelasan Prastowo sih, aturan tersebut dibuat untuk menciptakan keadilan. Maksudnya, jika memang membangun rumah dengan kontraktor dan membangun sendiri sama-sama menghabiskan jumlah uang yang sama, ya keduanya tetap harus dikenakan pajak yang sama.

Tapi, aturan itu nggak menyasar semua jenis rumah, khususnya yang dibangun kalangan menengah ke bawah yang biasanya baru bisa membangun rumah berukuran kecil. Makanya, pajak membangun rumah sendiri hanya dikenakan ke rumah dengan luas bangunan 200 meter persegi atau lebih.

Renovasi rumah juga kena pajak 2,4 persen

Aturan terkait pajak renovasi rumah bisa dicek di PMK Nomor 61/PMK.03/2022. (Tokopedia)

Jika aturan terkait pengenaan pajak ini sudah eksis sejak 1995, aturan tentang pemungutannya ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022. Khusus untuk pajak bagi warga yang membangun rumah sendiri dengan luas bangunan 200 meter persegi atau lebih, bisa dilihat dalam Pasal 2 ayat 2.

Di sisi lain, terkait dengan mengapa besaran pajaknya naik dari 2,2 persen jadi 2,4 persen, disebabkan oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 Januari 2025 yang memang ikut mengerek besaran pajak kegiatan membangun rumah sendiri. Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 3 ayat 2.

Sementara itu, di Pasal 2 ayat 3, disebutkan bahwa perluasan bangunan lama atau renovasi juga ikut kena pajak yang dimaksud. Artinya, kalau kamu melakukan renovasi pada rumah dengan luas bangunan yang sudah disebutkan sebelumnya, memang bakal kena pajak.

Kriterianya luass bangunan 200 meter persegi atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN,” tegas Prastowo.

Sudah jelas ya, Millens, isu terkait pajak membangun rumah sendiri atau merenovasinya tersebut? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Rampcheck DJKA Rampung, KAI Daop 4 Semarang Pastikan Layanan Aman dan Nyaman Jelang Nataru

4 Des 2025

SAMAN; Tombol Baru Pemerintah untuk Menghapus Konten, Efektif atau Berbahaya?

4 Des 2025

Ketua DPRD Jateng Sumanto Resmikan Jalan Desa Gantiwarno, Warga Rasakan Perubahan Nyata

4 Des 2025

Cara Bikin YouTube Recap, YouTube Music Recap, dan Spotify Wrapped 2025

5 Des 2025

Data FPEM FEB UI Ungkap Ribuan Lulusan S1 Putus Asa Mencari Kerja

5 Des 2025

Terpanjang dan Terdalam; Terowongan Bawah Laut Rogfast di Nowegia

5 Des 2025

Jaga Buah Hati; Potensi Cuaca Ekstrem Masih Mengintai hingga Awal 2026!

5 Des 2025

Gajah Punah, Ekosistem Runtuh

5 Des 2025

Bantuan Jateng Tiba di Sumbar Setelah 105 Jam di Darat

5 Des 2025

Warung Londo Warsoe Solo, Tempat Makan Bergaya Barat yang Digemari Warga Lokal

6 Des 2025

Forda Jateng 2025 di Solo, Target Kormi Semarang: Juara Umum Lagi!

6 Des 2025

Yang Perlu Diperhatikan Saat Mobil Akan Melintas Genangan Banjir

6 Des 2025

Tiba-Tiba Badminton; Upaya Cari Keringat di Tengah Deadline yang Ketat

6 Des 2025

Opak Angin, Cemilan Legendaris Solo Khas Malam 1 Suro!

6 Des 2025

Raffi Ahmad 'Spill' Hasil Pertemuan dengan Ahmad Luthfi, Ada Apa?

6 Des 2025

Uniknya Makam Mbah Lancing di Kebumen, Pusaranya Ditumpuk Ratusan Kain Batik

7 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: