BerandaHits
Rabu, 17 Sep 2024 18:06

Aturan Lama, Bangun Rumah Sendiri dan Renovasi Kena Pajak 2,4 Persen

Renovasi rumah juga kena pajak 2,4 persen seperti pajak membangun rumah sendiri. (Lalamove)

Nggak hanya membangun rumah sendiri, merenovasi rumah juga kena pajak 2,4 persen lo.

Inibaru.id – Isu terkait pajak memang kerap jadi pembahasan warganet belakangan ini. Nah, dalam beberapa hari belakangan, disebutkan bahwa membangun rumah sendiri kena pajak 2,4 persen. Usut punya usut, ternyata ini adalah aturan lama, lo. Bahkan, dalam aturan itu, disebutkan pula kalau renovasi rumah juga bakal kena pajak dengan angka serupa.

Terkait dengan pajak membangun rumah sendiri, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sampai angkat bicara di akun X (dulu disebut Twitter) miliknya, @prastow. Menurut keterangannya, aturan itu sudah eksis sejak 1995 lalu!

PPN atas kegiatan membangn sendiri (KMS) ini sudah ada sejak 1995, diatur di UU nomor 11 Tahun 194, jadi bukan pajak baru. Umurnya sudah 30 tahun,” tulisnya pada cuitan yang diunggah hari ini, Selasa (17/9/2024).

Kalau menurut penjelasan Prastowo sih, aturan tersebut dibuat untuk menciptakan keadilan. Maksudnya, jika memang membangun rumah dengan kontraktor dan membangun sendiri sama-sama menghabiskan jumlah uang yang sama, ya keduanya tetap harus dikenakan pajak yang sama.

Tapi, aturan itu nggak menyasar semua jenis rumah, khususnya yang dibangun kalangan menengah ke bawah yang biasanya baru bisa membangun rumah berukuran kecil. Makanya, pajak membangun rumah sendiri hanya dikenakan ke rumah dengan luas bangunan 200 meter persegi atau lebih.

Renovasi rumah juga kena pajak 2,4 persen

Aturan terkait pajak renovasi rumah bisa dicek di PMK Nomor 61/PMK.03/2022. (Tokopedia)

Jika aturan terkait pengenaan pajak ini sudah eksis sejak 1995, aturan tentang pemungutannya ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022. Khusus untuk pajak bagi warga yang membangun rumah sendiri dengan luas bangunan 200 meter persegi atau lebih, bisa dilihat dalam Pasal 2 ayat 2.

Di sisi lain, terkait dengan mengapa besaran pajaknya naik dari 2,2 persen jadi 2,4 persen, disebabkan oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 Januari 2025 yang memang ikut mengerek besaran pajak kegiatan membangun rumah sendiri. Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 3 ayat 2.

Sementara itu, di Pasal 2 ayat 3, disebutkan bahwa perluasan bangunan lama atau renovasi juga ikut kena pajak yang dimaksud. Artinya, kalau kamu melakukan renovasi pada rumah dengan luas bangunan yang sudah disebutkan sebelumnya, memang bakal kena pajak.

Kriterianya luass bangunan 200 meter persegi atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN,” tegas Prastowo.

Sudah jelas ya, Millens, isu terkait pajak membangun rumah sendiri atau merenovasinya tersebut? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: