BerandaHits
Rabu, 17 Sep 2024 18:06

Aturan Lama, Bangun Rumah Sendiri dan Renovasi Kena Pajak 2,4 Persen

Renovasi rumah juga kena pajak 2,4 persen seperti pajak membangun rumah sendiri. (Lalamove)

Nggak hanya membangun rumah sendiri, merenovasi rumah juga kena pajak 2,4 persen lo.

Inibaru.id – Isu terkait pajak memang kerap jadi pembahasan warganet belakangan ini. Nah, dalam beberapa hari belakangan, disebutkan bahwa membangun rumah sendiri kena pajak 2,4 persen. Usut punya usut, ternyata ini adalah aturan lama, lo. Bahkan, dalam aturan itu, disebutkan pula kalau renovasi rumah juga bakal kena pajak dengan angka serupa.

Terkait dengan pajak membangun rumah sendiri, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sampai angkat bicara di akun X (dulu disebut Twitter) miliknya, @prastow. Menurut keterangannya, aturan itu sudah eksis sejak 1995 lalu!

PPN atas kegiatan membangn sendiri (KMS) ini sudah ada sejak 1995, diatur di UU nomor 11 Tahun 194, jadi bukan pajak baru. Umurnya sudah 30 tahun,” tulisnya pada cuitan yang diunggah hari ini, Selasa (17/9/2024).

Kalau menurut penjelasan Prastowo sih, aturan tersebut dibuat untuk menciptakan keadilan. Maksudnya, jika memang membangun rumah dengan kontraktor dan membangun sendiri sama-sama menghabiskan jumlah uang yang sama, ya keduanya tetap harus dikenakan pajak yang sama.

Tapi, aturan itu nggak menyasar semua jenis rumah, khususnya yang dibangun kalangan menengah ke bawah yang biasanya baru bisa membangun rumah berukuran kecil. Makanya, pajak membangun rumah sendiri hanya dikenakan ke rumah dengan luas bangunan 200 meter persegi atau lebih.

Renovasi rumah juga kena pajak 2,4 persen

Aturan terkait pajak renovasi rumah bisa dicek di PMK Nomor 61/PMK.03/2022. (Tokopedia)

Jika aturan terkait pengenaan pajak ini sudah eksis sejak 1995, aturan tentang pemungutannya ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022. Khusus untuk pajak bagi warga yang membangun rumah sendiri dengan luas bangunan 200 meter persegi atau lebih, bisa dilihat dalam Pasal 2 ayat 2.

Di sisi lain, terkait dengan mengapa besaran pajaknya naik dari 2,2 persen jadi 2,4 persen, disebabkan oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 Januari 2025 yang memang ikut mengerek besaran pajak kegiatan membangun rumah sendiri. Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 3 ayat 2.

Sementara itu, di Pasal 2 ayat 3, disebutkan bahwa perluasan bangunan lama atau renovasi juga ikut kena pajak yang dimaksud. Artinya, kalau kamu melakukan renovasi pada rumah dengan luas bangunan yang sudah disebutkan sebelumnya, memang bakal kena pajak.

Kriterianya luass bangunan 200 meter persegi atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN,” tegas Prastowo.

Sudah jelas ya, Millens, isu terkait pajak membangun rumah sendiri atau merenovasinya tersebut? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: