BerandaHits
Rabu, 17 Sep 2024 18:06

Aturan Lama, Bangun Rumah Sendiri dan Renovasi Kena Pajak 2,4 Persen

Renovasi rumah juga kena pajak 2,4 persen seperti pajak membangun rumah sendiri. (Lalamove)

Nggak hanya membangun rumah sendiri, merenovasi rumah juga kena pajak 2,4 persen lo.

Inibaru.id – Isu terkait pajak memang kerap jadi pembahasan warganet belakangan ini. Nah, dalam beberapa hari belakangan, disebutkan bahwa membangun rumah sendiri kena pajak 2,4 persen. Usut punya usut, ternyata ini adalah aturan lama, lo. Bahkan, dalam aturan itu, disebutkan pula kalau renovasi rumah juga bakal kena pajak dengan angka serupa.

Terkait dengan pajak membangun rumah sendiri, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sampai angkat bicara di akun X (dulu disebut Twitter) miliknya, @prastow. Menurut keterangannya, aturan itu sudah eksis sejak 1995 lalu!

PPN atas kegiatan membangn sendiri (KMS) ini sudah ada sejak 1995, diatur di UU nomor 11 Tahun 194, jadi bukan pajak baru. Umurnya sudah 30 tahun,” tulisnya pada cuitan yang diunggah hari ini, Selasa (17/9/2024).

Kalau menurut penjelasan Prastowo sih, aturan tersebut dibuat untuk menciptakan keadilan. Maksudnya, jika memang membangun rumah dengan kontraktor dan membangun sendiri sama-sama menghabiskan jumlah uang yang sama, ya keduanya tetap harus dikenakan pajak yang sama.

Tapi, aturan itu nggak menyasar semua jenis rumah, khususnya yang dibangun kalangan menengah ke bawah yang biasanya baru bisa membangun rumah berukuran kecil. Makanya, pajak membangun rumah sendiri hanya dikenakan ke rumah dengan luas bangunan 200 meter persegi atau lebih.

Renovasi rumah juga kena pajak 2,4 persen

Aturan terkait pajak renovasi rumah bisa dicek di PMK Nomor 61/PMK.03/2022. (Tokopedia)

Jika aturan terkait pengenaan pajak ini sudah eksis sejak 1995, aturan tentang pemungutannya ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022. Khusus untuk pajak bagi warga yang membangun rumah sendiri dengan luas bangunan 200 meter persegi atau lebih, bisa dilihat dalam Pasal 2 ayat 2.

Di sisi lain, terkait dengan mengapa besaran pajaknya naik dari 2,2 persen jadi 2,4 persen, disebabkan oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 Januari 2025 yang memang ikut mengerek besaran pajak kegiatan membangun rumah sendiri. Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 3 ayat 2.

Sementara itu, di Pasal 2 ayat 3, disebutkan bahwa perluasan bangunan lama atau renovasi juga ikut kena pajak yang dimaksud. Artinya, kalau kamu melakukan renovasi pada rumah dengan luas bangunan yang sudah disebutkan sebelumnya, memang bakal kena pajak.

Kriterianya luass bangunan 200 meter persegi atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN,” tegas Prastowo.

Sudah jelas ya, Millens, isu terkait pajak membangun rumah sendiri atau merenovasinya tersebut? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Cantiknya Pemandangan Air Terjun Penawangan Srunggo di Bantul

20 Jan 2026

Cara Unik Menikmati Musim Dingin di Korea; Berkemah di Atas Es!

20 Jan 2026

Kunjungan Wisatawan ke Kota Semarang sepanjang 2025 Tunjukkan Tren Positif

20 Jan 2026

Belasan Kasus dalam Dua Tahun, Bagaimana Nasib Bayi yang Ditemukan di Semarang?

20 Jan 2026

Ratusan Perjalanan Batal karena Banjir Pekalongan, Stasiun Tawang Jadi Saksi Kekecewaan

20 Jan 2026

Viral 'Color Walking', Tren Jalan Kaki Receh yang Ampuh Bikin Mental Anti-Tumbang

20 Jan 2026

Nggak Suka Dengerin Musik? Bukan Aneh, Bisa Jadi Kamu Mengalami Hal Ini!

20 Jan 2026

Duh, Kata Menkes, Diperkirakan 28 Juta Warga Indonesia Punya Masalah Kejiwaan!

21 Jan 2026

Jika Perang Dunia III Pecah, Apakah Indonesia Akan Aman?

21 Jan 2026

Ki Sutikno; Dalang yang Tiada Putus Memantik Wayang Klithik Kudus

21 Jan 2026

Statistik Pernikahan Dini di Semarang; Turun, tapi Masih Mengkhawatirkan

21 Jan 2026

Kabar Gembira! Tanah Sitaan Koruptor Bakal Disulap Jadi Perumahan Rakyat

21 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: