BerandaHits
Rabu, 17 Sep 2024 18:06

Aturan Lama, Bangun Rumah Sendiri dan Renovasi Kena Pajak 2,4 Persen

Renovasi rumah juga kena pajak 2,4 persen seperti pajak membangun rumah sendiri. (Lalamove)

Nggak hanya membangun rumah sendiri, merenovasi rumah juga kena pajak 2,4 persen lo.

Inibaru.id – Isu terkait pajak memang kerap jadi pembahasan warganet belakangan ini. Nah, dalam beberapa hari belakangan, disebutkan bahwa membangun rumah sendiri kena pajak 2,4 persen. Usut punya usut, ternyata ini adalah aturan lama, lo. Bahkan, dalam aturan itu, disebutkan pula kalau renovasi rumah juga bakal kena pajak dengan angka serupa.

Terkait dengan pajak membangun rumah sendiri, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo sampai angkat bicara di akun X (dulu disebut Twitter) miliknya, @prastow. Menurut keterangannya, aturan itu sudah eksis sejak 1995 lalu!

PPN atas kegiatan membangn sendiri (KMS) ini sudah ada sejak 1995, diatur di UU nomor 11 Tahun 194, jadi bukan pajak baru. Umurnya sudah 30 tahun,” tulisnya pada cuitan yang diunggah hari ini, Selasa (17/9/2024).

Kalau menurut penjelasan Prastowo sih, aturan tersebut dibuat untuk menciptakan keadilan. Maksudnya, jika memang membangun rumah dengan kontraktor dan membangun sendiri sama-sama menghabiskan jumlah uang yang sama, ya keduanya tetap harus dikenakan pajak yang sama.

Tapi, aturan itu nggak menyasar semua jenis rumah, khususnya yang dibangun kalangan menengah ke bawah yang biasanya baru bisa membangun rumah berukuran kecil. Makanya, pajak membangun rumah sendiri hanya dikenakan ke rumah dengan luas bangunan 200 meter persegi atau lebih.

Renovasi rumah juga kena pajak 2,4 persen

Aturan terkait pajak renovasi rumah bisa dicek di PMK Nomor 61/PMK.03/2022. (Tokopedia)

Jika aturan terkait pengenaan pajak ini sudah eksis sejak 1995, aturan tentang pemungutannya ada dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61/PMK.03/2022. Khusus untuk pajak bagi warga yang membangun rumah sendiri dengan luas bangunan 200 meter persegi atau lebih, bisa dilihat dalam Pasal 2 ayat 2.

Di sisi lain, terkait dengan mengapa besaran pajaknya naik dari 2,2 persen jadi 2,4 persen, disebabkan oleh kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) per 1 Januari 2025 yang memang ikut mengerek besaran pajak kegiatan membangun rumah sendiri. Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 3 ayat 2.

Sementara itu, di Pasal 2 ayat 3, disebutkan bahwa perluasan bangunan lama atau renovasi juga ikut kena pajak yang dimaksud. Artinya, kalau kamu melakukan renovasi pada rumah dengan luas bangunan yang sudah disebutkan sebelumnya, memang bakal kena pajak.

Kriterianya luass bangunan 200 meter persegi atau lebih. Di bawah itu tidak kena PPN,” tegas Prastowo.

Sudah jelas ya, Millens, isu terkait pajak membangun rumah sendiri atau merenovasinya tersebut? (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: