BerandaTradisinesia
Senin, 10 Jan 2021 17:00

Tanah Perdikan, Wilayah Tanpa Pajak untuk Para Ulama di Jawa Zaman Dulu

Masjid Pathuk Negara Taqwa Wonokromo, Pleret, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, dibangun di atas tanah perdikan anugerah Hamengku Buwono I untuk Kiai Mohammad Fakih. (Wikipedia/Fandy Aprianto Rohman)

Pada zaman dahulu, para raja di Jawa sering menghadiahkan hak istimewa atas suatu wilayah kepada seseorang yang berjasa termasuk golongan ulama. Tanah itu disebut perdikan. Semua penduduk di sana nggak perlu membayar pajak.

Inibaru.id – Nggak selamanya orang-orang yang menghuni suatu wilayah diharuskan membayar pajak kepada raja. Orang-orang yang tinggal di daerah perdikan dibebaskan dari pajak. Ini terjadi pada masa kerajaan Islam di Jawa.

Status tanah ini merupakan hadiah dari raja untuk orang-orang tertentu, termasuk ulama. Wilayah ini dipimpin kepala desa yang langsung dibawahi oleh raja. Kepemimpinan di desa ini diwariskan dari pemimpin terdahulu.

O ya, konsep desa perdikan (merdeka) ini juga sudah dikenal pada zaman Hindu-Buddha. Tujuan raja memberikan hak istimewa untuk desa perdikan yaitu untuk memajukan agama dan memelihara makam raja atau orang yang dimuliakan (atau bahkan dikeramatkan).

Selain itu, hak tersebut juga diberikan untuk orang yang memelihara pertapaan, pesantren, langgar, atau masjid, termasuk juga hadiah kepada orang atau desa yang berjasa pada raja.

Dari desa inilah, petani-petani merdeka mulai bermunculan. Salah satu contoh desa perdikan adalah Desa Seladi di kawasan Grobogan. Desa ini diberikan kepada Ki Ageng Sela pada masa kesultanan Demak.

Lalu bagaimana nasib desa perdikan pada masa penjajahan Belanda? Ternyata, statusnya tetap dipertahankan. “Staatsblad no 77 tahun 1853” menyebutkan, desa perdikan dibebaskan dari segala macam pembayaran pajak dan hak-hak desa perdikan diakui secara sah. Jadi, orang-orang dari perdikan nggak diikutkan dalam tanam paksa.

Ada juga wilayah Kadilangu yang diterima Raden Mas Sahid a.k.a Sunan Kalijaga dari Sultan Demak. Tanah tersebut sebagai tanda terima kasih karena Sunan Kalijaga membantu mendirikan Kasultanan Demak Bintoro.

Tampuk kepemimpinan daerah ini dipegang garis keturunan sang Sunan. Hingga keturunan ketujuh, mereka diberi gelar “Panembahan”, sedangkan keturunan selanjutnya hingga keduabelas, diberi gelas “Pangeran Wijil”.

Adapun Pangeran Wijil terakhir meninggal pada 11 Oktober 1880 berdasarkan isi Surat Residen Semarang No. 11338/1 tanggal 22 Desember 1880 kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda.

Tanah Kadilangu Pada Zaman Kolonial

Kadilangu menjadi wilayah yang dihadiahkan kepada Sunan Kalijaga oleh sultan Demak. (Aksara)

Jangan membayangkan jika tanah Kadilangu ini hanya satu petak desa. Menurut Surat Residen Semarang No. 11338/1 tanggal 22 Desember 1880 kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda, dahulu tanah kadilangu mempunyai luas meliputi 27 desa. Luas banget kan?

Pada 1816 (masa kependudukan Inggris), 17 desa di Kadilangu diambil alih. Tanah Kadilangu yang tersisa ada 10 desa, yaitu Kauman Kadilangu, Pampang Kadilangu, Pacol, Mandungan, Dakwos, Dukuh, Jraganan, Kahiringan, Krandon, dan Kenep.

Pada 1843 Pangeran Wijil V mengusulkan untuk memasukkan Desa Kemloko dalam wilayah Kadilangu. Namun, Residen Semarang justru mengeluarkan Surat No. 11338/1 tanggal 22 Desember 1880 kepada Gubernur Jenderal Hindia Belanda. Intinya, Residen Semarang menyarankan Gubernur Jenderal Hindia Belanda untuk mengambil alih tanah Kadilangu. Mereka khawatir jika suatu saat Kadilangu menjadi negara di dalam negara.

Akhirnya, hanya Desa Kauman Kadilangu yang disahkan menjadi milik Pangeran Wijil V. Alasannya, di sana terdapat makam Sunan Kalijaga.

Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda Nomor 16 tentang "Pengangkatan Raden Ngabei Notobronto menjadi Kepala Kadilangu", tertanggal Buitenzorg 5 Mei 1883, secara otomatis tanah Kadilangu sudah bukan Desa Perdikan.

Satu lagi status desa perdikan yang diberikan sebagai ucapan terima kasih raja kepada ulama adalah Desa Tegalsari. Jadi ceritanya, pada 30 Juni 1742 Sunan Pakubuwono II harus meninggalkan kerajaan karena pemberontakan Sunan Kuning (Raden Mas Garendi). Dia adalah seorang pangeran keturunan Tionghoa.

Dalam pelarian, Sunan Pakubuwono sampai di Pondok Tegalsari dan akhirnya menjadi santri di sana. Oleh Kiai Hasan Besari, Pakubuwono II dibimbing agar selalu bertafakur dan bermunajat kepada Allah.

Berkat keuletan dan kesungguhannya dalam beribadah, ditambah dengan keikhlasan dan doa Kiai Besari, pemberontakan berhasil diredam.

Bukan cuma menghadiahkan status perdikan pada Desa Tegalsari, Kiai Besari juga dijadikan menantu Pakubuwono II. Setelah itu, kiai alim ini dikenal dengan sebutan Yang Mulia Kanjeng Kyai Hasan Bashari (Besari).

Menarik ya, Millens! Eh, coba cek silsilah desamu, jangan-jangan kamu juga lahir di tanah perdikan! Lumayan, lo, bisa bebas pajak! Ha-ha. (Isl/IB21/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: