BerandaHits
Selasa, 7 Apr 2025 17:22

Unjuk Rasa Sah, Tapi Bijaklah Dalam Bertindak

Karyawan harus memahami informasi seputar prosedur mogok kerja agar sesuai dasar hukum mogok kerja.(Antara/Fauzan)

Jika unjuk rasa nggak dilakukan sesuai peraturan hingga melakukan mogok kerja berhari-hari, apa itu bukan mangkir?

Inibaru.id - Unjuk rasa adalah hak setiap pekerja dalam negara demokratis. Ketika suara nggak terdengar melalui jalur biasa, turun ke jalan bisa menjadi pilihan untuk menyampaikan aspirasi. Namun, aksi mogok kerja yang berlangsung berhari-hari hingga menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan, perlu dipertimbangkan ulang secara bijak.

Mogok yang terlalu panjang, apalagi tanpa solusi konkret, bisa menjadi bumerang. Perusahaan yang nggak mampu menanggung kerugian operasional berisiko gulung tikar. Jika ini terjadi, bukan hanya tuntutan yang nggak terpenuhi, tapi juga hilangnya mata pencaharian bagi seluruh karyawan termasuk mereka yang ikut berunjuk rasa.

Tuntutan yang tadinya hanya untuk menekan manajemen, tahu-tahu dilakukan; tutup perusahaan.

Yang harus diingat, perjuangan untuk hak nggak harus selalu merugikan semua pihak. Ada cara-cara yang lebih strategis dan solutif: mediasi dengan manajemen, pelibatan serikat pekerja secara aktif, hingga dukungan dari pihak ketiga seperti dinas tenaga kerja. Aksi yang cerdas bukan hanya menekan, tapi juga membuka ruang dialog dan mencari titik temu.

Pekerja dan perusahaan seharusnya bukan dua pihak yang saling berseberangan, melainkan satu kesatuan dalam roda produktivitas. Ketika salah satu tumbang, keduanya akan merugi. Maka, hak untuk bersuara perlu dijalankan dengan penuh tanggung jawab, agar tidak hanya menghasilkan perubahan, tapi juga keberlanjutan.

Lalu Kapan Boleh Unjuk Rasa?

Di Indonesia, unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. (via BP Lawyer)

Karyawan boleh melakukan unjuk rasa atau mogok kerja dalam kondisi tertentu yang diatur secara legal. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

Berikut adalah kapan karyawan boleh melakukan unjuk rasa/mogok kerja secara sah:

1. Terjadi Gagalnya Perundingan Bipartit

Karyawan boleh melakukan mogok kerja jika perundingan antara karyawan/serikat pekerja dengan pengusaha nggak mencapai kesepakatan, terutama terkait perselisihan hak, kepentingan, atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

2. Telah Diberitahukan Secara Tertulis

Mogok kerja harus diberitahukan kepada:

- Pengusaha

- Dinas Ketenagakerjaan setempat

Pemberitahuan harus dilakukan secara tertulis minimal 7 hari kerja sebelum mogok dilakukan, dengan menyebutkan:

- Waktu dan tempat mogok

- Jumlah peserta

- Alasan mogok

3. Dilakukan Secara Damai, Tertib, dan Nggak Melanggar Hukum

Unjuk rasa/mogok kerja nggak boleh disertai kekerasan, pengrusakan, intimidasi, atau tindakan melanggar hukum lainnya. Jika melanggar, aksi bisa dianggap nggak sah dan karyawan bisa dikenai sanksi.

4. Nggak Mengganggu Kepentingan Umum Secara Berlebihan

Unjuk rasa tetap harus menghormati hak publik, keamanan, dan ketertiban umum. Misalnya, nggak memblokade jalan nasional atau melumpuhkan layanan publik penting.

Catatan Penting:

Mogok kerja yang dilakukan bukan karena gagalnya perundingan (misalnya hanya ikut-ikutan atau berdasarkan isu yang belum jelas), bisa dianggap sebagai mangkir atau pelanggaran kedisiplinan oleh perusahaan.

Jadi, unjuk rasa adalah hak, tapi pelaksanaannya harus memenuhi syarat hukum dan etika. Dengan begitu, aspirasi tetap tersampaikan tanpa merugikan diri sendiri maupun perusahaan.

Jadi, kalau menurutmu mogok kerja yang berujung PHK massal di sebuah pabrik yang tengah bikin geger itu gimana nih, Millens? (Siti Zumrokhatun/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: