BerandaHits
Selasa, 7 Apr 2025 17:22

Unjuk Rasa Sah, Tapi Bijaklah Dalam Bertindak

Karyawan harus memahami informasi seputar prosedur mogok kerja agar sesuai dasar hukum mogok kerja.(Antara/Fauzan)

Jika unjuk rasa nggak dilakukan sesuai peraturan hingga melakukan mogok kerja berhari-hari, apa itu bukan mangkir?

Inibaru.id - Unjuk rasa adalah hak setiap pekerja dalam negara demokratis. Ketika suara nggak terdengar melalui jalur biasa, turun ke jalan bisa menjadi pilihan untuk menyampaikan aspirasi. Namun, aksi mogok kerja yang berlangsung berhari-hari hingga menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan, perlu dipertimbangkan ulang secara bijak.

Mogok yang terlalu panjang, apalagi tanpa solusi konkret, bisa menjadi bumerang. Perusahaan yang nggak mampu menanggung kerugian operasional berisiko gulung tikar. Jika ini terjadi, bukan hanya tuntutan yang nggak terpenuhi, tapi juga hilangnya mata pencaharian bagi seluruh karyawan termasuk mereka yang ikut berunjuk rasa.

Tuntutan yang tadinya hanya untuk menekan manajemen, tahu-tahu dilakukan; tutup perusahaan.

Yang harus diingat, perjuangan untuk hak nggak harus selalu merugikan semua pihak. Ada cara-cara yang lebih strategis dan solutif: mediasi dengan manajemen, pelibatan serikat pekerja secara aktif, hingga dukungan dari pihak ketiga seperti dinas tenaga kerja. Aksi yang cerdas bukan hanya menekan, tapi juga membuka ruang dialog dan mencari titik temu.

Pekerja dan perusahaan seharusnya bukan dua pihak yang saling berseberangan, melainkan satu kesatuan dalam roda produktivitas. Ketika salah satu tumbang, keduanya akan merugi. Maka, hak untuk bersuara perlu dijalankan dengan penuh tanggung jawab, agar tidak hanya menghasilkan perubahan, tapi juga keberlanjutan.

Lalu Kapan Boleh Unjuk Rasa?

Di Indonesia, unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. (via BP Lawyer)

Karyawan boleh melakukan unjuk rasa atau mogok kerja dalam kondisi tertentu yang diatur secara legal. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

Berikut adalah kapan karyawan boleh melakukan unjuk rasa/mogok kerja secara sah:

1. Terjadi Gagalnya Perundingan Bipartit

Karyawan boleh melakukan mogok kerja jika perundingan antara karyawan/serikat pekerja dengan pengusaha nggak mencapai kesepakatan, terutama terkait perselisihan hak, kepentingan, atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

2. Telah Diberitahukan Secara Tertulis

Mogok kerja harus diberitahukan kepada:

- Pengusaha

- Dinas Ketenagakerjaan setempat

Pemberitahuan harus dilakukan secara tertulis minimal 7 hari kerja sebelum mogok dilakukan, dengan menyebutkan:

- Waktu dan tempat mogok

- Jumlah peserta

- Alasan mogok

3. Dilakukan Secara Damai, Tertib, dan Nggak Melanggar Hukum

Unjuk rasa/mogok kerja nggak boleh disertai kekerasan, pengrusakan, intimidasi, atau tindakan melanggar hukum lainnya. Jika melanggar, aksi bisa dianggap nggak sah dan karyawan bisa dikenai sanksi.

4. Nggak Mengganggu Kepentingan Umum Secara Berlebihan

Unjuk rasa tetap harus menghormati hak publik, keamanan, dan ketertiban umum. Misalnya, nggak memblokade jalan nasional atau melumpuhkan layanan publik penting.

Catatan Penting:

Mogok kerja yang dilakukan bukan karena gagalnya perundingan (misalnya hanya ikut-ikutan atau berdasarkan isu yang belum jelas), bisa dianggap sebagai mangkir atau pelanggaran kedisiplinan oleh perusahaan.

Jadi, unjuk rasa adalah hak, tapi pelaksanaannya harus memenuhi syarat hukum dan etika. Dengan begitu, aspirasi tetap tersampaikan tanpa merugikan diri sendiri maupun perusahaan.

Jadi, kalau menurutmu mogok kerja yang berujung PHK massal di sebuah pabrik yang tengah bikin geger itu gimana nih, Millens? (Siti Zumrokhatun/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: