BerandaHits
Selasa, 7 Apr 2025 17:22

Unjuk Rasa Sah, Tapi Bijaklah Dalam Bertindak

Karyawan harus memahami informasi seputar prosedur mogok kerja agar sesuai dasar hukum mogok kerja.(Antara/Fauzan)

Jika unjuk rasa nggak dilakukan sesuai peraturan hingga melakukan mogok kerja berhari-hari, apa itu bukan mangkir?

Inibaru.id - Unjuk rasa adalah hak setiap pekerja dalam negara demokratis. Ketika suara nggak terdengar melalui jalur biasa, turun ke jalan bisa menjadi pilihan untuk menyampaikan aspirasi. Namun, aksi mogok kerja yang berlangsung berhari-hari hingga menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan, perlu dipertimbangkan ulang secara bijak.

Mogok yang terlalu panjang, apalagi tanpa solusi konkret, bisa menjadi bumerang. Perusahaan yang nggak mampu menanggung kerugian operasional berisiko gulung tikar. Jika ini terjadi, bukan hanya tuntutan yang nggak terpenuhi, tapi juga hilangnya mata pencaharian bagi seluruh karyawan termasuk mereka yang ikut berunjuk rasa.

Tuntutan yang tadinya hanya untuk menekan manajemen, tahu-tahu dilakukan; tutup perusahaan.

Yang harus diingat, perjuangan untuk hak nggak harus selalu merugikan semua pihak. Ada cara-cara yang lebih strategis dan solutif: mediasi dengan manajemen, pelibatan serikat pekerja secara aktif, hingga dukungan dari pihak ketiga seperti dinas tenaga kerja. Aksi yang cerdas bukan hanya menekan, tapi juga membuka ruang dialog dan mencari titik temu.

Pekerja dan perusahaan seharusnya bukan dua pihak yang saling berseberangan, melainkan satu kesatuan dalam roda produktivitas. Ketika salah satu tumbang, keduanya akan merugi. Maka, hak untuk bersuara perlu dijalankan dengan penuh tanggung jawab, agar tidak hanya menghasilkan perubahan, tapi juga keberlanjutan.

Lalu Kapan Boleh Unjuk Rasa?

Di Indonesia, unjuk rasa diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya. (via BP Lawyer)

Karyawan boleh melakukan unjuk rasa atau mogok kerja dalam kondisi tertentu yang diatur secara legal. Di Indonesia, hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan turunannya.

Berikut adalah kapan karyawan boleh melakukan unjuk rasa/mogok kerja secara sah:

1. Terjadi Gagalnya Perundingan Bipartit

Karyawan boleh melakukan mogok kerja jika perundingan antara karyawan/serikat pekerja dengan pengusaha nggak mencapai kesepakatan, terutama terkait perselisihan hak, kepentingan, atau pemutusan hubungan kerja (PHK).

2. Telah Diberitahukan Secara Tertulis

Mogok kerja harus diberitahukan kepada:

- Pengusaha

- Dinas Ketenagakerjaan setempat

Pemberitahuan harus dilakukan secara tertulis minimal 7 hari kerja sebelum mogok dilakukan, dengan menyebutkan:

- Waktu dan tempat mogok

- Jumlah peserta

- Alasan mogok

3. Dilakukan Secara Damai, Tertib, dan Nggak Melanggar Hukum

Unjuk rasa/mogok kerja nggak boleh disertai kekerasan, pengrusakan, intimidasi, atau tindakan melanggar hukum lainnya. Jika melanggar, aksi bisa dianggap nggak sah dan karyawan bisa dikenai sanksi.

4. Nggak Mengganggu Kepentingan Umum Secara Berlebihan

Unjuk rasa tetap harus menghormati hak publik, keamanan, dan ketertiban umum. Misalnya, nggak memblokade jalan nasional atau melumpuhkan layanan publik penting.

Catatan Penting:

Mogok kerja yang dilakukan bukan karena gagalnya perundingan (misalnya hanya ikut-ikutan atau berdasarkan isu yang belum jelas), bisa dianggap sebagai mangkir atau pelanggaran kedisiplinan oleh perusahaan.

Jadi, unjuk rasa adalah hak, tapi pelaksanaannya harus memenuhi syarat hukum dan etika. Dengan begitu, aspirasi tetap tersampaikan tanpa merugikan diri sendiri maupun perusahaan.

Jadi, kalau menurutmu mogok kerja yang berujung PHK massal di sebuah pabrik yang tengah bikin geger itu gimana nih, Millens? (Siti Zumrokhatun/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: