BerandaHits
Rabu, 27 Okt 2020 12:12

Simpanan Selama 32 Tahun Hangus, Seorang Nasabah Gugat BCA

Ilustrasi - Uang tabungan selama 32 tahun tiba-tiba lenyap. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

PT Bank Central Asia(BCA) mendapatkan gugatan oleh salah seorang nasabahnya yang bernama Anna Suryani. Dia melakukannya karena tabungan miliknya selama 32 tahun tiba-tiba saja hangus.<br>

Inibaru.id - PT Bank Central Asia(BCA) mendapat gugatan oleh salah seorang nasabahnya, Anna Suryani. Dia mengaku kalau uang simpanannya yang berjumlah Rp 1 miliar telah hangus.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (26/10/2020), gugatan tersebut teregistrasi tanggal 3 April 2020. Tergugat pertama adalah Bank BCA. Turut tergugat pula Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional IV di gedung BI lantai IV dan kantor BI Regional II Provinsi Jawa Timur.

Kasus tersebut bermula saat Anna Suryani membuka sembilan deposito pada tahun 1988 untuk investasi keluarga di masa depan. Namun, saat hendak dicarikan, deposito tersebut sudah dilaporkan kadaluwarsa. Karena nggak merasa mengambil simpanannya selama ini, dia pun menggugat Bank BCA.

Persidangannya masih berlangsung dan akan kembali digelar pada 4 November 2020 mendatang dengan agenda pembacaan saksi-saksi dari penggugat.

Ilustrasi - Uang tabungan hangus. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Dalam gugatannya, Anna Suryani beserta anak-anaknya menyebut Bank BCA telah melakukan wanprestasi. Gugatan perdata tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Surabaya dengan nomor 353/Pdt.G/2020/PN.SBY dari Anna Suryanti, Tan Herman Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty.

Sekitar 32 tahun silam, Anna Suryani membuka 3 rekening dengan namanya dengan jumlah dana masing-masing Rp 3 juta, Rp 4 juta, dan Rp 5 juta. Pembukaan rekening deposito terjadi di antara tahun 1988-1990.

Selain itu, 3 anaknya yakni Tan Hermawan Sutanto, Tan Johan Sutanto, dan Vonny Susanty masing-masing diberikan dua deposito di Bank BCA sebesar Rp 4 juta dan Rp 5 juta atas nama mereka sendiri. Total, ada 9 deposito yang dibuka penggugat.

Anna Suryani beserta 3 anaknya menuntut Bank BCA untuk mencairkan deposito sebesar Rp 1,76 miliar. Selain itu, penggugat juga meminta pengadilan agar menghukum tergugat membayarkan kerugian materiil sebesar Rp 6,48 miliar serta membayar kerugian immateriil secara tanggung renteng bersama 2 tergugat lainnya sebesar Rp 500 juta.

Menanggapi hal ini, pihak Bank BCA menegaskan bahwa tidak benar ada deposito nasabah di BCA yang hangus. Klaim bilyet giro yang hangus dinilai tidak berdasar.

"Kami ingin meluruskan bahwa deposito yang telah dicairkan oleh nasabah tanpa membawa bilyet deposito tidak dapat dibayarkan kembali kendati nasabah membawa bilyet deposito lama yang berhasil ditemukan kembali," kata Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn dalam keterangannya.

Ilustrasi - Nasabah BCA. (Alenia.id/Annisa Saumi)

Bukti pencairannya pun sudah disampaikan pada agenda pembuktian dalam proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Surabaya yang saat ini kasusnya tengah berjalan.

"Dapat kami sampaikan bahwa dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti prosedur yang ditetapkan otoritas terkait sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku di Indonesia," tutur dia. Lebih lanjut, dia juga mengimbau masyarakat untuk menghormati proses pengadilan.

"Kami mengimbau kepada setiap pihak untuk menghormati proses pengadilan yang sedang berlangsung," ujar Hera.

Presiden Direktur PT Bank Central Asia Tbk, Jahja Setiaatmadja turut buka suara terkait adanya gugatan dari pihak yang menyatakan depositonya hangus di BCA ( deposito BCA hangus).

"Enggak ada istilah perbankan deposito hangus," kata Jahja. Jahja menuturkan, perbankan akan selalu memenuhi hak-hak nasabah, termasuk hak nasabah untuk menerima uang pencairan deposito. Hak tersebut bakal tetap diberikan sekalipun bilyet depositonya hilang, terselip, rusak, ataupun terbakar.

Meski begitu, Jahja juga menyebut bahwa bila telah dicairkan, nasabah tak lagi boleh mengklaim depositonya belum dicairkan bila suatu saat bilyet deposito ditemukan.

"Bahwa di kemudian hari yang bersangkutan ketemu (bilyet deposito yang sempat hilang), yah, sorry enggak bisa," ungkap dia.

Semoga kasus ini bisa menemui titik terang dan bisa jadi pelajaran buat siapapun ya, Millenisti. (Kom/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

HP Gratis dengan Rekening Digital Diusulkan untuk Penyaluran Bansos

15 Okt 2026

Dari Jepara ke Sarajevo, Merawat Ukiran dan Diplomasi yang Tak Selesai di Meja Pertemuan

16 Okt 2026

Sritex Masuk Rencana Akuisisi Danantara, Ini Tujuan Pemerintah

18 Okt 2026

Warteg on Train, Inovasi Kuliner KAI yang Bikin Penumpang Penasaran

19 Okt 2026

Indonesia Women's League 2026 Resmi Dibuka, Sepak Bola Wanita Indonesia Siap Berkembang

21 Okt 2026

Ghost in the Cell Borong Dua Penghargaan di Sitges Film Festival 2026

22 Okt 2026

Jauh Sebelum Pajak Modern, Jawa Kuno Sudah Punya Sistem Pajak Tanah

23 Okt 2026

Pesawat N219 Buatan Indonesia Siap Terbang Desember 2026

24 Okt 2026

Progres Tol Semarang-Demak Capai 79,42 Persen, Ditarget Rampung 2027

26 Okt 2026

Dari Surabaya, Lahir Seruan Jihad yang menginspirasi Hari Santri Nasional

27 Okt 2026

Mengapa Salatiga Disebut Salah Satu Kota Tertua di Indonesia? Ini Sejarahnya

28 Okt 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

8 Tokoh Penting Kongres Pemuda II yang Lahirkan Sumpah Pemuda

28 Okt 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: