BerandaHits
Jumat, 10 Mar 2022 11:24

Seberapa Jauh Negara Mengatur Pernikahan Beda Agama?

Ilustrasi: Pernikahan beda agama. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Pernikahan beda agama di Semarang bikin heboh banyak orang. Lantas, sebenarnya seberapa jauh negara mengatur pernikahan beda agama?

Inibaru.id – Pernikahan beda agama yang belakangan viral di media sosial sempat bikin geger masyarakat. Bertempat di gereja, prosesi itu menjadi kontroversi lantaran mempelai perempuan terlihat berhijab. Banyak yang bertanya, bolehkah menikah beda agama di Indonesia?

Oya, perlu kamu tahu, pernikahan yang konon digelar di Semarang ini dilakukan oleh seorang lelaki Katolik dengan perempuan Islam. Pernikahan juga dihadiri keluarga kedua belah pihak, lengkap dengan saksi-saksinya. Ada pula pendeta yang dilibatkan dalam prosesi tersebut.

Nah, menyoal aturan pernikahan di Tanah Air, negeri ini punya UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Pasal 2 Ayat 1 menyebutkan, pernikahan dianggap sah kalau berdasarkan masing-masing hukum agama dan kepercayaan. Dari hukum ini, tertulis jelas bahwa pernikahan didasarkan pada hukum agama.

Hal ini pulalah yang diungkapkan Direktorat Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Anwar Saadi. “Ya, regulasi kita sudah jelas. Pernikahan itu sah menurut hukum masing-masing agama,” ungkap Anwar, Selasa (8/3/2022).

Lantas, gimana kalau pernikahan dilakukan pasangan berbeda agama?

MUI: Tidak Sah!

Aturan hukum di Indonesia memang masih sulit untuk mewujudkan pernikahan beda agama. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Anwar menyebut, kebanyakan pasangan beda agama menikah dengan cara salah satu mempelai pindah agama agar mereka nggak kesulitan saat mengurus pernikahannya. Ini menjadi satu-satunya cara karena KUA nggak bisa mencatat pernikahan kalau kedua mempelai beda agama.

“KUA cuma (bisa mencatat pernikahan) yang seagama. Kalau beda agama nggak bisa,” tegasnya.

Hal tersebut juga dikuatkan Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Amirsyah Tambunan yang dengan tegas mengatakan, pernikahan beda agama merupakan hal yang tidak sah, sesuai Fatwa MUI Nomor 4/Munas VII/MUI/8/2005 tentang Pernikahan Beda Agama.

“Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita ahlu kitab menurut Qaul Mu’tamad adalah haram dan tidak sah,” tegas Amirsyah, Selasa (8/3).

Ketentuan Mahkamah Agung No.231/PAN/HK.05/1/2019 Poin 2 yang dikeluarkan pada 30 Januari 2019 lalu juga mengungkapkan, pernikahan beda negara nggak diakui negara sekaligus nggak bisa dicatat. Namun, pernikahan bisa dicatat jika salah satu pasangan menyesuaikan.

Agama Mengesahkan, Negara Mencatat

Pernikahan beda agama tidak diakui di Indonesia, kecuali salah seorang mempelai tunduk kepada agama lain. (Pixabay/Stocksnap)

Meski sebagian orang mengatakan nggak sah, aktivis Indonesian Conference of Religion and Peace (ICRP) Ahmad Nurcholis justru memiliki pendapat lain. Di tengah kebingungan pernikahan beda agama di Indonesia, pendapatnya sejatinya cukup menarik.

Menurutnya, adanya UU Perkawinan Tahun Nomor 1 tahun 1974 Pasal 2 ayat 1 dan 2 sebenarnya bisa jadi jalan tengah soal pernikahan beda agama.

"Negara sebenarnya hanya bertugas mencatat pernikahan, sedangkan sah tidaknya perkawinan memang menjadi urusan hukum agama masing-masing," kata dia.

UU Perkawinan No 1 Tahun 1974, lanjutnya, menunjukkan bahwa pernikahan beda agama nggak dilarang. “Yang disesuaikan hanya pelaksanaan pernikahannya, sesuaikan dengan hukum agamanya masing-masing,” terang Achmad.

Namun begitu, Ketentuan Mahkamah Agung No.231/PAN/HK.05/1/2019 Poin 2 agaknya masih jadi ganjalan, kecuali salah satu atau kedua mempelai memilih nggak mengacuhkan agama masing-masing dan memilih "yang penting menikah".

“MA mengatakan, perkawinan beda agama tidak diakui oleh negara dan tidak dapat dicatatkan. Itu benar," tutur mediator nikah beda agama tersebut, "Akan tetapi, jika perkawinan tersebut dilaksanakan berdasarkan agama salah satu pasangan dan pasangan yang lain menundukkan diri kepada agama pasangannya, perkawinan tersebut dapat dicatatkan.”

Yap, begitulah, Millens. Kalau tetap pengin menikah dengan mempertahankan agama masing-masing, ke luar negeri saja kali ya! (Jpn, Cnn, Vic, Kum/IB09/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024