BerandaHits
Minggu, 4 Sep 2021 09:52

Rencana Pemerintah, Gas Elpiji 3 Kg Cuma buat Pemilik Kartu Sembako

Skema baru pembagian gas elpiji 3kg bakal membuatnya hanya bisa dibeli pemilik kartu sembako saja. (Flickr/ikhlasulamal)

Meski gas elpiji 3 kg awalnya diperuntukkan bagi golongan nggak mampu, realitanya siapa saja bisa membelinya. Nah, biar tepat sasaran, pemerintah rencananya bakal menyediakan gas melon ini hanya untuk pemilik kartu sembako.

Inibaru.id – Gas Elpiji 3 Kg sebenarnya memang diperuntukkan bagi kalangan kurang mampu. Namun, realitanya, tabung gas yang juga dikenal dengan gas melon ini bisa didapatkan siapa saja, termasuk kalangan keluarga mampu. Nah, biar lebih tepat sasaran, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas berencana bakal memastikan gas elpiji 3 kg untuk pemilik kartu sembako saja.

Berdasarkan keterangan Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas Pungky Sumadi, rencana ini agar penerima gas elpiji 3 kg tepat sasaran.

“Jadi, penerima kartu sembako juga akan menerima elpiji dan kita harapkan lebih berkah bagi mereka yang pantas menerima,” ujar Pungky, Jumat (3/9/2021).

Lantas bagaimana skema pembagiannya agar benar-benar tepat sasaran? Pungky menyebutkan bahwa nantinya skema pemberian gas melon ini mengacu pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang ada di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Data ini sedang diperbarui Kementerian Sosial (Kemensos) dan rencananya bakal selesai pada akhir 2021.

Mereka yang masuk dalam data penerima sembakolah yang bakal mendapatkan gas elpiji 3 kg. Kalau nggak punya kartu sembako, ya harus membeli gas dengan jenis tabung lainnya.

Skema pembagian gas lpg 3 kg selama ini membuatnya bisa dinikmati semua orang. (Flickr/ikhlasulamal)

Diharapkan Tepat Sasaran

Pungky mengakui jika selama ini, tabung gas elpiji 3 kg dibagikan dengan skema yang nggak tepat, yakni skema subsidi berbasis komiditas. Akibatnya, semua orang, termasuk dari kalangan keluarga mampu bisa membelinya.

“Padahal maksud pada awalnya hanya untuk orang yang membutuhkan,” terang Pungky.

Dengan skema pembagian yang baru, diharapkan skema perlindungan sosial yang sedang diusahakan pemerintah nggak semakin semrawut, khususnya di masa pandemi ini. Omong-omong, sebelum pandemi, ada empat program perlindungan sosial yang dijalankan pemerintah dengan penerimaan per keluarga per bulan rata-rata Rp 250 ribu. Kini, di masa pandemi, ada 14 program perlindungan sosial dengan rata-rata penerimaan per keluarga per bulan Rp 485 ribu.

Setiap program memiliki cara pemberian bantuan yang berbeda-beda dan hal ini membuatnya jadi nggak efektif. Contohnya, pejabat Eselon 1 Kementerian PPN/Bappenas bahkan sampai ada yang terdaftar jadi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT). Tentunya hal ini nggak tepat.

Dengan menyalurkan bantuan berbasis NIK, diharapkan pemberian bantuan ini pun jadi lebih tepat sasaran. Persis seperti program Kartu Prakerja yang selama ini berjalan.

“Contoh yang bagus Kartu Prakerja, begitu seseorang mendapat Kartu Prakerja dan ternyata dari golongan yang tidak pantas menerima, itu akan langsung ditolak. Kalaupun dipalsukan, sulit karena NIK-nya sudah unik,” tegas Pungky.

Hm, di rumah kamu pakai LPG yang mana nih, Millens? (Med/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: