BerandaHits
Selasa, 2 Jan 2023 17:40

PPKM Dicabut, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan!

Ilustrasi: Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut. Nggak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. (MI/Andri Widiyanto)

Presiden Jokowi telah mencabut status PPKM pada Jumat (30/12/2022). Meski begitu, ada beberapa peraturan terkait protokol kesehatan yang harus kita terapkan. Apa saja peraturan tersebut?

Inibaru.id - Pada Jumat (30/12/2022), pemerintah memutuskan mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Keputusan tersebut diambil lantaran kasus Covid-19 di Indonesia dinilai sudah terkendali.

"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/12).

Menurut Jokowi, hingga 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat rawatan rumah sakit (BOR) di 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.

"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1," ungkapnya.

Meski PPKM sudah dicabut, Jokowi meminta masyarakat tetap waspada lantaran pandemi Covid-19 belum berakhir. Dia menilai kesadaran akan protokol kesehatan tetap harus dilakukan.

Sejumlah aturan tetap diberlakukan dan wajib diikuti masyarakat usai pencabutan PPKM yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Peraturan tersebut sebagai berikut.

Protokol Kesehatan

Ilustrasi: Penggunaan masker tetap harus kita lakukan pada tempat-tempat tertentu untuk melindungi diri dari kemungkinan terpapar Covid-19. (MI/Ramdani)
  1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: a) pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat; b) di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik); c) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan d) masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi; 
  2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer; 
  3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19; dan 
  4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik. 

Surveilans

  1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19; 
  2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19 (seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll); dan 
  3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19.

Vaksinasi

Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

PPKM dicabut artinya kita sudah boleh pergi ke konser, tempat wisata, bahkan menggelar pesta dan kerumunan massa.

Meski begitu, selalu ingat bahwa Covid-19 belum sepenuhnya hilang dari sekitar kita. Jadi, menjaga protokol kesehatan adalah sesuatu yang harus kita perhatikan. (Siti Khatijah/E05)

Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul Aturan Lengkap Usai PPKM Dicabut, Penggunaan Masker hingga Vaksinasi.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024