BerandaHits
Selasa, 2 Jan 2023 17:40

PPKM Dicabut, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan!

Ilustrasi: Status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dicabut. Nggak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat. (MI/Andri Widiyanto)

Presiden Jokowi telah mencabut status PPKM pada Jumat (30/12/2022). Meski begitu, ada beberapa peraturan terkait protokol kesehatan yang harus kita terapkan. Apa saja peraturan tersebut?

Inibaru.id - Pada Jumat (30/12/2022), pemerintah memutuskan mencabut status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Keputusan tersebut diambil lantaran kasus Covid-19 di Indonesia dinilai sudah terkendali.

"Pada hari ini pemerintah memutuskan untuk mencabut PPKM yang tertuang dalam Instruksi Mendagri Nomor 50 dan 51 tahun 2022. Jadi tidak ada lagi pembatasan kerumunan dan pergerakan masyarakat," kata Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/12).

Menurut Jokowi, hingga 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk. Positivity rate mingguan itu 3,35 persen, tingkat rawatan rumah sakit (BOR) di 4,79 persen, dan angka kematian di angka 2,39 persen.

"Ini semuanya berada di bawah standar dari WHO. Dan seluruh kabupaten/kota di Indonesia saat ini berstatus PPKM level 1," ungkapnya.

Meski PPKM sudah dicabut, Jokowi meminta masyarakat tetap waspada lantaran pandemi Covid-19 belum berakhir. Dia menilai kesadaran akan protokol kesehatan tetap harus dilakukan.

Sejumlah aturan tetap diberlakukan dan wajib diikuti masyarakat usai pencabutan PPKM yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Pada Masa Transisi Menuju Endemi. Peraturan tersebut sebagai berikut.

Protokol Kesehatan

Ilustrasi: Penggunaan masker tetap harus kita lakukan pada tempat-tempat tertentu untuk melindungi diri dari kemungkinan terpapar Covid-19. (MI/Ramdani)
  1. Mendorong masyarakat untuk tetap menggunakan masker dengan benar, terutama: a) pada keadaan kerumunan dan keramaian aktivitas masyarakat; b) di dalam gedung/ruangan tertutup dan sempit (termasuk dalam transportasi publik); c) masyarakat yang bergejala penyakit pernafasan (seperti batuk, pilek, dan bersin); dan d) masyarakat yang kontak erat dan terkonfirmasi; 
  2. Mendorong masyarakat untuk tetap mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer; 
  3. Mengingatkan masyarakat bahwa risiko penularan Covid-19 masih bisa terjadi sehingga tetap waspada dan meningkatkan ketahanan mandiri agar tidak tertular Covid-19; dan 
  4. Mendorong implementasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk memasuki/menggunakan fasilitas publik termasuk bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan menggunakan transportasi publik. 

Surveilans

  1. Mendorong masyarakat dalam melaksanakan pemeriksaan (testing) bagi yang bergejala Covid-19; 
  2. Tetap memberikan perhatian dan perlindungan dari risiko penularan Covid-19 bagi komunitas khusus yang rentan terkena Covid-19 (seperti panti jompo, sekolah berasrama, lapas, panti asuhan, dll); dan 
  3. Meningkatkan kesadaran masyarakat untuk melakukan testing jika menjadi kontak erat dari kasus terkonfirmasi Covid-19.

Vaksinasi

Mendorong masyarakat tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan (booster) secara mandiri atau terpusat di tempat-tempat umum antara lain seperti kantor, pabrik, tempat ibadah, pasar, dan terminal.

PPKM dicabut artinya kita sudah boleh pergi ke konser, tempat wisata, bahkan menggelar pesta dan kerumunan massa.

Meski begitu, selalu ingat bahwa Covid-19 belum sepenuhnya hilang dari sekitar kita. Jadi, menjaga protokol kesehatan adalah sesuatu yang harus kita perhatikan. (Siti Khatijah/E05)

Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul Aturan Lengkap Usai PPKM Dicabut, Penggunaan Masker hingga Vaksinasi.

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: