Inibaru.id - Meski telah menyatakan mengajukan pengunduran diri dari jabatan Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan, polemik tentang Miftah Maulana Habiburrahman nggak berhenti bergulir. Aksinya yang mengolok-olok pedagang es teh di sebuah tabligh akbar itu memantik wacana baru tentang perlunya sertifikasi juru dakwah.
Anggota Komisi VII Maman Imanul Haq mendorong Kementerian Agama mengadakan sertifikasi dakwah. Menurutnya, hal ini dilakukan agar para pendakwah nggak keluar dari nilai-nilai agama dalam dakwahnya.
"Kasus penghinaan yang terjadi kepada tukang es oleh juru dakwah itu harus menjadi pembelajaran bagi kita. Kementerian Agama perlu melakukan sertifikasi juru dakwah," katanya pada Rabu (4/12/2024).
Politikus PKB itu menegaskan, Kementerian Agama adalah lembaga yang tepat untuk mengawasi para juru dakwah.
"Perlu ada kontrol yang baik dari masyarakat itu sendiri, termasuk juga dari Kementerian Agama di daerah terkait dan teguran bagi yang melanggar etika, melanggar tata kesopanan publik, dan melanggar keadaban publik," paparnya.
Tiga Syarat Pendakwah
Selaras dengan harapan Maman, Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menyebut perlu adanya sertifikasi paling nggak untuk pendakwah di tempat-tempat resmi atau siaran langsung.
"Ya, saya setuju (sertifikasi pendakwah), minimal untuk acara-acara resmi dan tempat-tempat resmi pemerintahan dan di penyiaran umum, seperti televisi,” kata Cholil Nafis, dikutip dari Kumparan, Jumat (6/12).
Walau begitu, Cholil menyadari sulit untuk melakukan sertifikasi terhadap pendakwah di seluruh Indonesia. Sebab, lebih banyak acara keagamaan yang digelar swadaya oleh warga.
Menurut Cholil, nggak sembarang orang bisa jadi pendakwah. Senggaknya seseorang harus memiliki tiga syarat jika ingin menjadi pendakwah.
“Ada tiga hal yang harus terpenuhi: paham keagamaan Islam; memahami dasar negara dan hubungannya dengan Islam; dan metode dakwah yang konstruktif,” ucap dia.
Sertifikasi Munculkan Masalah Baru
Pendapat sedikit berbeda muncul dari Ketua Dewan Penasihat Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Idrus Marham. Dia menilai usulan sertifikasi untuk pendakwah atau juru dakwah terlalu formalistik dan berlebihan. Sertifikasi pendakwah justru bisa menimbulkan masalah baru nantinya.
Persoalan yang mungkin muncul misalnya sertifikasi itu dijadikan alat untuk menekan. Contohnya, kalau ada pendakwah yang nggak mau nurut, nggak akan diberi sertifikat. Dia juga khawatir kebijakan itu juga bisa menimbulkan masalah sosial dan masalah keagamaan.
Idrus menegaskan, berdakwah bukan sekadar tugas formal semata, tetapi merupakan panggilan keagamaan yang membutuhkan kesadaran dan tanggung jawab serius dari pendakwah. Selain itu, kata dia, perlu ada tanggung jawab kolektif dari jemaah.
"Lebih baik kita mengambil bagaimana tugas dakwah itu adalah sebuah tugas yang suci dan karena itu, harus dilakukan dengan suci, dengan hikmah. Nah kalau untuk dapati kemudahan suci, maka yang harus dibangun adalah kesadaran kolektif," imbuhnya.
Hm, baik yang setuju maupun nggak, sama-sama memiliki niat yang baik, yaitu menjadikan kegiatan dakwah murni sebagai wadah mencari ilmu agama tanpa terdistraksi oleh apapun. Kalau kamu tim mana, Millens? (Siti Khatijah/E07)
