BerandaHits
Sabtu, 1 Mei 2020 15:57

May Day, Tuntutan Buruh: Beri Payung Hukum Korban PHK dan Batalkan Omnibus Law!

May Day dilaksanakan juga dengan bagi-bagi masker. (Inibaru.id/ Audrian F)

Dalam aksi Hari Buruh Internasional, para buruh menyatakan sejumlah tuntutan, di antaranya menolak omnibus law dan meminta payung hukum yang tegas terhadap buruh yang di-PHK karena terdampak corona.<br>

Inibaru.id ­ - Berbeda dengan "May Day" sebelumnya, aksi memperingati Hari Buruh Internasional hari ini (1/5/2020) digelar bukan dengan long march, melainkan pemberian bantuan sosial dan bagi-bagi masker. Kendati demikian, para butuh tetap "menggigit" dengan melontarkan sejumlah tuntutan.

Tergabung dalam Gerakan Buruh Berjuang (Gerbang), mereka menyorot gelombang PHK yang kian membesar di tengah pandemi corona. Koordinator Umum Gerbang Nanang Setyono mengatakan, gelombang PHK terus muncul dan kian membebani semua pihak.

“Kami ingin masalah wabah ini diperhatikan serius!" seru Nanang, sapaan akrabnya.

Koordinator Gerakan Buruh Berjuan (Gerbang), Nanang Setyono mewakili para buruh menyampaikan tuntutannya. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Pada kesempatan yang sama, lelaki yang juga menjabat sebagai Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Jawa Tengah itu juga meminta pembatalan omnibus law.

Tuntutan pembatalan omnibus law bukan kali ini saja digaungkan. Sebelumnya, sejumlah aksi juga sempat dilayangkan kepada pemerintah terkait pembatalan undang-undang sapu jagat tersebut. Sejauh ini, omnibus law tengah ditangguhkan.

Mewakili para buruh, Nanang dengan tegas menginginkan undang-undang tersebut dibatalkan.

"Benar-benar dibatalkan, bukan ditunda!" kata dia.

Payung Hukum yang Jelas

Perlu kamu tahu, bagi para buruh, pandemi corona nggak hanya mengancam kesehatan. Ada bahaya yang mungkin jauh lebih besar, yakni krisis keuangan, khususnya bagi para korban PHK. Hal inilah yang disoroti para peserta aksi buruh.

Mengenakan baju putih lengan panjang, Nanang pun menyoal tentang gelombang PHK yang masih terus berlangsung di Indonesia tersebut. Dia berharap, para buruh mendapatkan payung hukum yang jelas.

"Jika perusahaan memang kesulitan memenuhi bahan baku atau menjual hasil produksi, lebih baik buruh dirumahkan daripada langsung di-PHK," ujarnya.

Bantuan sembako untuk para buruh. (Inibaru.id/ Audrian F)<br>

Masih berkaitan dengan pandemi, di tengah massa yang terdiri atas 14 serikat buruh tersebut, Nanang juga menuntut keselamatan kerja yang maksimal bagi para pekerja di tengah pandemi. Sejauh ini, lanjutnya, standar pengamanan kesehatan buruh terhadap wabah masih kurang.

"Pabrik yang masih beropreasi memaksa buruh berkumpul dalam jumlah massa yang banyak, padahal kami berasal dari berbagai daerah yang memungkinkan bisa membawa virus,” tandasnya.

Aksi yang berlangsung mulai pukul 09.00 WIB hingga menjelang tengah hari itu pun berjalan tertib. Titik kumpul massa aksi dipusatkan di Lapangan Pancasila a.k.a Simpanglima Kota Semarang. Tanpa long march aksi kemudian dilanjutkan dengan bagi-bagi sembako serta masker di sekitar Jalan Pahlawan.

Nggak lupa, para buruh juga meminta pemerintah memberi bantuan terhadap buruh yang dirumahkan, terutama untuk memenuhi kebutuhan makan sehari-hari.

Hm, kalau kamu buruh, apa tuntutanmu terhadap pemerintah, Millens? (Audrian F/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengulik Filosofis Naga Jawa dalam Kosmologi Masyarakat Jawa Kuno

2 Jun 2026

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti

3 Jun 2026

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: