Inibaru.id – Jelang berakhirnya Maret 2022, banyak orang yang punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) lapor SPT Pajak. Masalahnya, terkadang mereka lupa EFIN sehingga kebingungan untuk melaporkannya.
Betewe ya Millens, lapor SPT Tahunan PPh nggak sulit karena bisa dilakukan secara daring. Sebutannya adalah e-Filing. Tapi, agar kamu bisa melakukannya, harus punya EFIN dulu. Lantas, gimana sih caranya agar bisa mendapatkannya?
EFIN adalah electronic filling identification number, nomor identitas yang diperlukan untuk mengisi e-Filing SPT Tahunan PPh. Nomor ini dikeluarkan oleh Ditjen Pajak. Nah, EFIN ini perlu kamu masukkan saat kali pertama melakukan registrasi di laman pajak.go.id. EFIN juga perlu kamu gunakan jika pengin mengubah alamat surat elektronik (e-mail), lupa kata sandi (password), atau pengin mengganti kata sandi akun pajak daring kamu.
Kalau kamu pengin mendapatkan EFIN, bisa kok datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) terdekat atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Selain itu, kamu juga bisa mendapatkan EFIN online dengan mengirim permohonan lewat surat elektronik, pesan WhatsApp, SMS, hingga menelepon hotline Ditjen Pajak.
Jika Lupa EFIN, Harus Bagaimana?
Kalau sampai lupa EFIN, coba cek kembali berkas-berkas pajak yang kamu punya di rumah. Terkadang, ada catatan EFIN di berkas-berkas itu. Jika nggak ketemu juga, coba deh kamu cari di Inbox e-mail kamu. Kamu bisa mencarinya dengan menuliskan EFIN di kolom “Search”.
Jika kedua trik di atas nggak berhasil, sebaiknya kamu telepon nomor 1500200. Ingat, siapkan data diri dan juga nomor NPWP kamu ya karena pasti akan ditanyakan. Kalau nggak, datang saja ke KPP terdekat untuk mendapatkannya. Jangan lupa bawa fotokopi KTP dan NPWP kamu, ya?
Tips e-Filing untuk Lapor SPT Pajak Tahunan PPh
Kalau kamu masih punya EFIN dan sudah memiliki akun untuk melakukan e-Filing, lakukan hal ini untuk lapor SPT Pajak Tahunan PPh ya.
- Siapkan berbagai dokumen yang diperlukan seperti NPWP kamu atau potongan dari perusahaan.
- Masuk ke situs pajak.go.id. Login dengan memasukkan NPWP kamu, kata sandi yang sudah kamu tetapkan, dan kode keamanan.
- Jika sudah behasil masuk, pilihlah “Lapor” dan kemudian pilih “e-Filing”. Lalu, kamu tinggal pilih “Buat SPT”.
- Pilih jenis SPT yang pengin kamu pilih. Jawab pertanyaan yang disediakan dan ikuti panduannya.
- Kalau seluruh data sudah lengkap, bakal muncul ringkasan SPT kamu. Kalau semua sudah benar, kamu bisa mengirimkannya dengan cara mengambil kode verifikasi yang bakal dikirimkan ke e-mail kamu.
- Kalau kode sudah dikirim, tinggal kamu kopi dan masukkan di laman lapor SPT Pajak. Klik Kirim SPT” untuk menyelesaikannya.
- Bukti sudah lapor SPT beserta besaran pajak yang perlu dibayar bakal dikirim ke e-mail kamu.
Eh, kamu sudah lapor SPT Pajak tahun ini belum, Millens? (Tri/IB09/E05)