Inibaru.id - Mulai 8 Januari 2019, beberapa maskapai bertarif rendah atau low cost carrier (LCC) menghapus layanan bagasi gratis atau free baggage allowance bagi para penumpangnya. Maskapai tersebut antara lain Lion Air, Wings Air, dan Citilink. Penghapusan itu justru dipertanyakan banyak pihak termasuk Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).
Komisioner KPPU Guntur Saragih menilai, maskapai yang ingin mengenakan tarif bagasi, idealnya membedakan tarif untuk penumpang yang memakai bagasi dan yang nggak memakai bagasi.
"Seyogianya kalau bagasi, harus ada perbedaan dong antara yang bawa dan tidak bawa bagasi. Saya tidak bawa bagasi harga lebih murah dibanding yang bawa bagasi, prinsipnya low cost kan gitu," kata Guntur seperti ditulis Kompas.com, Jumat (11/1/2019).
Guntur menambahkan, bila para maskapai mengambil kebijakan itu dalam rangka inovasi, KPPU nggak akan mempermasalahkannya. Namun, jika tujuannya untuk menaikkan harga secara terselubung, Guntur menyerahkannya kepada Kementerian Perhubungan.
"Tarif bagasi pesawat kalau itu jadi eksesif ya kajiannya di kementerian secara teknis. Bagaimana penerapan harga, di Kemenhub ada aturannya. Secara prinsip, KPPU memberi peluang adanya inovasi," ucap dia.
Penghapusan layanan bagasi gratis ini kali pertama dilakukan maskapai Lion Air dan Wings Air. Kedua maskapai itu mulai mengenakan biaya tambahan bagi penumpang yang membawa barang lebih dari tujuh kilogram. Dengan begitu, para penumpang hanya digratiskan untuk membawa barang seberat tujuh kilogram dengan dimensi 40x30x20 sentimeter di bagasi kabin dan satu barang pribadi.
Selain Lion Air dan Wings Air, maskapai Citilink juga menerapkan hal serupa. Kendati demikian, Citilink memastikan ketentuan bagasi itu hanya berlaku untuk penerbangan domestik. Sementara itu, bagi penumpang Citilink Indonesia rute internasional dan penumpang anggota Supergreen atau Garudamiles akan tetap mendapatkan bagasi gratis 10 kilogram.
Wah, mulai sekarang, sobat Millens yang suka bepergian naik pesawat perlu membatasi barang bawaan nih supaya nggak kena biaya tambahan. (IB07/E04)