BerandaHits
Selasa, 15 Jul 2024 19:41

Kementerian ART/BPN Menarget 87 Kasus Mafia, Terbesar di Grobogan

Menteri ATR/BPN AHY ungkap mafia tanah di Polda Jateng, Senin (15/7). (Istimewa)

Kementerian ATR BPN menarget 87 kasus mafia tanah dengan 92 orang telah ditetapkan sebagai tersangka; dengan kasus terbesar di Grobogan, menyelamatkan kerugian negara Rp3,41 triliun.

Inibaru.id - Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) mengumumkan telah menangkap dan menahan 92 pelaku dari 87 kasus mafia tanah yang mereka targetkan selama 2024. Hal itu disampaikan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono di Polda Jateng, Senin (15/7).

"Pengungkapan terbesar yang ditangani kementerian adalah di Grobogan, dengan kerugian mencapai Rp3,41 triliun, dihitung berdasarkan rencana terhambatnya investasi dan pengembangan kawasan industri di kabupaten tersebut," ungkap lelaki yang akrab disapa AHY tersebut.

Pengungkapan ini, lanjutnya, berawal pada 2010-2011. DBY (66) selaku tersangka mengalihkan hak tanah SHGB Nomor 1 milik PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) kepada perusahan PT AAA. Akta dibuat tanpa persetujuan pemilik sah yang proses pengurusannya mendapat bantuan dari pihak notaris.

"Jadi, modus tersangka adalah memalsukan dokumen akta autentik dengan memindah tangan sertifikat 82,6 hektare tanah SHGB dari pemenang lelang atau pemilik sah. Seolah-olah tanah hilang dengan mendapat bantuan oknum notaris," jelasnya.

Namun, tanah yang dikelola tersangka rupanya menjadi sengketa hukum lantaran dalam praktik di lapangan, dia berusaha masuk ke kawasan industri melalui proyek berjejaring pipa.

"Dalam kasus ini, Kementerian ATR/BPN menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp3,41 triliun karena membuat rencana investasi dan pendirian sektor industri tersendat," ujarnya.

Teliti Mengelola Tanah

Menteri ATR/BPN AHY ungkap mafia tanah di Polda Jateng, Senin (15/7). (Istimewa)

Merefleksi kasus mafia tanah yang banyak terjadi di Tanah Air, AHY mengimbau para pemilik tanah untuk lebih teliti dalam mengelolanya. Apabila menemukan indikasi ketidakabsahan, masyarakat sebaiknya segera melapor ke kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.

"Perlu berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli tanah properti. Lakukan verifikasi dokumen, datangi kantor BPN setempat. Jangan telantarkan tanah. Rawat dan garap, jangan sampai terlantar hingga dikuasai pihak lain. Pasang patok batas secara fisik," tuturnya.

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penanganan kasus mafia tanah adalah bentuk jaminan keamanan yang memerlukan kolaborasi dan komitmen kuat penegak hukum. Karena itulah pihaknya menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah.

"Pengungkapan kasus mafia tanah oleh Polda Jateng adalah bentuk jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah," tegasnya.

Luthfi memaparkan, bersama Satgas Mafia Tanah, Polda Jateng saat ini telah mengungkap lima kasus mafia tanah. Tiga kasus telah memunculkan enam tersangka dengan satu orang diantaranya divonis dua tahun penjara melalui pengadilan.

"Potensi kerugian mafia tanah terbesar di Grobogan senilai mencapai Rp3,4 triliun. Berikutnya adalah di Ungaran, sebesar Rp1,8 miliar. Ini merupakan yang terbesar secara nasional," tandasnya. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: