BerandaHits
Selasa, 15 Jul 2024 19:41

Kementerian ART/BPN Menarget 87 Kasus Mafia, Terbesar di Grobogan

Menteri ATR/BPN AHY ungkap mafia tanah di Polda Jateng, Senin (15/7). (Istimewa)

Kementerian ATR BPN menarget 87 kasus mafia tanah dengan 92 orang telah ditetapkan sebagai tersangka; dengan kasus terbesar di Grobogan, menyelamatkan kerugian negara Rp3,41 triliun.

Inibaru.id - Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) mengumumkan telah menangkap dan menahan 92 pelaku dari 87 kasus mafia tanah yang mereka targetkan selama 2024. Hal itu disampaikan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono di Polda Jateng, Senin (15/7).

"Pengungkapan terbesar yang ditangani kementerian adalah di Grobogan, dengan kerugian mencapai Rp3,41 triliun, dihitung berdasarkan rencana terhambatnya investasi dan pengembangan kawasan industri di kabupaten tersebut," ungkap lelaki yang akrab disapa AHY tersebut.

Pengungkapan ini, lanjutnya, berawal pada 2010-2011. DBY (66) selaku tersangka mengalihkan hak tanah SHGB Nomor 1 milik PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) kepada perusahan PT AAA. Akta dibuat tanpa persetujuan pemilik sah yang proses pengurusannya mendapat bantuan dari pihak notaris.

"Jadi, modus tersangka adalah memalsukan dokumen akta autentik dengan memindah tangan sertifikat 82,6 hektare tanah SHGB dari pemenang lelang atau pemilik sah. Seolah-olah tanah hilang dengan mendapat bantuan oknum notaris," jelasnya.

Namun, tanah yang dikelola tersangka rupanya menjadi sengketa hukum lantaran dalam praktik di lapangan, dia berusaha masuk ke kawasan industri melalui proyek berjejaring pipa.

"Dalam kasus ini, Kementerian ATR/BPN menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp3,41 triliun karena membuat rencana investasi dan pendirian sektor industri tersendat," ujarnya.

Teliti Mengelola Tanah

Menteri ATR/BPN AHY ungkap mafia tanah di Polda Jateng, Senin (15/7). (Istimewa)

Merefleksi kasus mafia tanah yang banyak terjadi di Tanah Air, AHY mengimbau para pemilik tanah untuk lebih teliti dalam mengelolanya. Apabila menemukan indikasi ketidakabsahan, masyarakat sebaiknya segera melapor ke kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.

"Perlu berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli tanah properti. Lakukan verifikasi dokumen, datangi kantor BPN setempat. Jangan telantarkan tanah. Rawat dan garap, jangan sampai terlantar hingga dikuasai pihak lain. Pasang patok batas secara fisik," tuturnya.

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penanganan kasus mafia tanah adalah bentuk jaminan keamanan yang memerlukan kolaborasi dan komitmen kuat penegak hukum. Karena itulah pihaknya menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah.

"Pengungkapan kasus mafia tanah oleh Polda Jateng adalah bentuk jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah," tegasnya.

Luthfi memaparkan, bersama Satgas Mafia Tanah, Polda Jateng saat ini telah mengungkap lima kasus mafia tanah. Tiga kasus telah memunculkan enam tersangka dengan satu orang diantaranya divonis dua tahun penjara melalui pengadilan.

"Potensi kerugian mafia tanah terbesar di Grobogan senilai mencapai Rp3,4 triliun. Berikutnya adalah di Ungaran, sebesar Rp1,8 miliar. Ini merupakan yang terbesar secara nasional," tandasnya. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT