BerandaHits
Selasa, 15 Jul 2024 19:41

Kementerian ART/BPN Menarget 87 Kasus Mafia, Terbesar di Grobogan

Menteri ATR/BPN AHY ungkap mafia tanah di Polda Jateng, Senin (15/7). (Istimewa)

Kementerian ATR BPN menarget 87 kasus mafia tanah dengan 92 orang telah ditetapkan sebagai tersangka; dengan kasus terbesar di Grobogan, menyelamatkan kerugian negara Rp3,41 triliun.

Inibaru.id - Kementerian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) mengumumkan telah menangkap dan menahan 92 pelaku dari 87 kasus mafia tanah yang mereka targetkan selama 2024. Hal itu disampaikan Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono di Polda Jateng, Senin (15/7).

"Pengungkapan terbesar yang ditangani kementerian adalah di Grobogan, dengan kerugian mencapai Rp3,41 triliun, dihitung berdasarkan rencana terhambatnya investasi dan pengembangan kawasan industri di kabupaten tersebut," ungkap lelaki yang akrab disapa AHY tersebut.

Pengungkapan ini, lanjutnya, berawal pada 2010-2011. DBY (66) selaku tersangka mengalihkan hak tanah SHGB Nomor 1 milik PT Azam Laksana Intan Buana (ALIB) kepada perusahan PT AAA. Akta dibuat tanpa persetujuan pemilik sah yang proses pengurusannya mendapat bantuan dari pihak notaris.

"Jadi, modus tersangka adalah memalsukan dokumen akta autentik dengan memindah tangan sertifikat 82,6 hektare tanah SHGB dari pemenang lelang atau pemilik sah. Seolah-olah tanah hilang dengan mendapat bantuan oknum notaris," jelasnya.

Namun, tanah yang dikelola tersangka rupanya menjadi sengketa hukum lantaran dalam praktik di lapangan, dia berusaha masuk ke kawasan industri melalui proyek berjejaring pipa.

"Dalam kasus ini, Kementerian ATR/BPN menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp3,41 triliun karena membuat rencana investasi dan pendirian sektor industri tersendat," ujarnya.

Teliti Mengelola Tanah

Menteri ATR/BPN AHY ungkap mafia tanah di Polda Jateng, Senin (15/7). (Istimewa)

Merefleksi kasus mafia tanah yang banyak terjadi di Tanah Air, AHY mengimbau para pemilik tanah untuk lebih teliti dalam mengelolanya. Apabila menemukan indikasi ketidakabsahan, masyarakat sebaiknya segera melapor ke kantor ATR/BPN untuk mencabut akta.

"Perlu berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli tanah properti. Lakukan verifikasi dokumen, datangi kantor BPN setempat. Jangan telantarkan tanah. Rawat dan garap, jangan sampai terlantar hingga dikuasai pihak lain. Pasang patok batas secara fisik," tuturnya.

Sementara itu, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan, penanganan kasus mafia tanah adalah bentuk jaminan keamanan yang memerlukan kolaborasi dan komitmen kuat penegak hukum. Karena itulah pihaknya menjamin keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah.

"Pengungkapan kasus mafia tanah oleh Polda Jateng adalah bentuk jaminan keamanan dan kepastian hukum bagi pemilik tanah yang sah," tegasnya.

Luthfi memaparkan, bersama Satgas Mafia Tanah, Polda Jateng saat ini telah mengungkap lima kasus mafia tanah. Tiga kasus telah memunculkan enam tersangka dengan satu orang diantaranya divonis dua tahun penjara melalui pengadilan.

"Potensi kerugian mafia tanah terbesar di Grobogan senilai mencapai Rp3,4 triliun. Berikutnya adalah di Ungaran, sebesar Rp1,8 miliar. Ini merupakan yang terbesar secara nasional," tandasnya. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: