BerandaHits
Minggu, 21 Agu 2021 10:05

Kampung Susun Akuarium yang Diresmikan Anies Langgar Aturan Cagar Budaya?

Kampung Susun Akuarium, dulu digusur Ahok, kini dibangun kembali oleh Anies. Langgar aturan cagar budaya? (Vlix.id/Muhammad Ali Wafa)

Baru saja diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 17 Agustus 2021 lalu, keberadaan Kampung Susun Akuarium dianggap melanggar aturan cagar budaya. Bagaimana tanggapan Pemprov terhadap tuduhan ini?

Inibaru.id – Pada Selasa (17/8/2021) lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pembangunan Kampung Susun Akuarium tahap pertama. Hal ini adalah realisasi dari janji kampanyenya saat mencalonkan diri menjadi gubernur kepada warga yang sebelumnya tinggal di sana namun digusur oleh gubernur sebelumnya, Ahok.

Kampun Susun Akuarium ini terdiri atas dua blok bangunan dengan warna putih. Setidaknya, ada 107 unit hunian yang bisa ditinggali warga yang dulu digusur pada 11 April 2016 lalu.

Dulu, Ahok menyebut keputusannya menggusur Kampung Akuarium berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR).

Keberadaan kampung ini dianggap sudah melanggar Perda tersebut karena ada di zona merah alias kawasan milik pemerintah yang memang nggak boleh dijadikan hunian tanpa izin.

Sebenarnya, Ahok bakal mengalihfungsikan kampung ini jadi tanggul serta sheetpile demi mencegah banjir. Namun rencana ini nggak terealisasi karena ternyata wilayah ini masuk wilayah cagar budaya.

Sejak saat itu dan kemudian Ahok lengser, warga pun kembali ke kampung tersebut. Mereka tinggal dengan bangunan seadanya.

Tatkala Anies sudah menjadi gubernur, dia pun merealisasi janji kampanyenya untuk membangun hunian bagi warga dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

Dianggap Melanggar Aturan Cagar Budaya

Meski dianggap melanggar aturan cagar budaya, Pemprov menyebut lahan Kampung Akuarium milik mereka dan bisa digunakan untuk kebutuhan warga. (Vlix.id/Muhammad Ali Wafa)

Apa yang dilakukan Anies mendapatkan tanggapan negatif dari Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Dia kembali mengingatkan kalau adanya hunian di Kampung Akuarium melanggar Perda RDTR sebagaimana yang dipermasalahkan Ahok dulu. Selain itu, adanya status cagar budaya di wilayah tersebut membuatnya seharusnya nggak jadi kawasan permukiman.

Ditambah lagi, revisi Perda RDTR ternyata masih diperdebatkan oleh DPRD DKI dan hasilnya belum disahkan.

“Ini cagar budaya, jangan mengubah status cagar budaya hanya untuk menunaikan janji kampanye. Ini kan nggak pas,” keluh Gembong

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto menyebut lahan tempat membangun Kampung Susun Akuarium adalah adalah milik Pemprov sehingga Pemprov pun berhak untuk menjadikannya apapun sesuai dengan kebutuhan.

Heru pun memastikan kalau pembangunan kampung susun ini nggak melanggar kawasan cagar budaya, khususnya Pasar Heksagon yang masih berdiri dan dipelihara dengan baik di kawasan tersebut.

Heru juga meyakinkan semua orang kalau pembangunan kampung susun nggak bakal mengganggu pasar tersebut.

Hm, lumayan seru ya perdebatan mengenai Kampung Susun Akuarium ini, Millens. Kalau menurut kamu, apakah memang pembangunannya sudah sesuai bagi warga atau sebenarnya melanggar aturan, nih? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: