BerandaHits
Minggu, 21 Agu 2021 10:05

Kampung Susun Akuarium yang Diresmikan Anies Langgar Aturan Cagar Budaya?

Kampung Susun Akuarium yang Diresmikan Anies Langgar Aturan Cagar Budaya?

Kampung Susun Akuarium, dulu digusur Ahok, kini dibangun kembali oleh Anies. Langgar aturan cagar budaya? (Vlix.id/Muhammad Ali Wafa)

Baru saja diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 17 Agustus 2021 lalu, keberadaan Kampung Susun Akuarium dianggap melanggar aturan cagar budaya. Bagaimana tanggapan Pemprov terhadap tuduhan ini?

Inibaru.id – Pada Selasa (17/8/2021) lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pembangunan Kampung Susun Akuarium tahap pertama. Hal ini adalah realisasi dari janji kampanyenya saat mencalonkan diri menjadi gubernur kepada warga yang sebelumnya tinggal di sana namun digusur oleh gubernur sebelumnya, Ahok.

Kampun Susun Akuarium ini terdiri atas dua blok bangunan dengan warna putih. Setidaknya, ada 107 unit hunian yang bisa ditinggali warga yang dulu digusur pada 11 April 2016 lalu.

Dulu, Ahok menyebut keputusannya menggusur Kampung Akuarium berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR).

Keberadaan kampung ini dianggap sudah melanggar Perda tersebut karena ada di zona merah alias kawasan milik pemerintah yang memang nggak boleh dijadikan hunian tanpa izin.

Sebenarnya, Ahok bakal mengalihfungsikan kampung ini jadi tanggul serta sheetpile demi mencegah banjir. Namun rencana ini nggak terealisasi karena ternyata wilayah ini masuk wilayah cagar budaya.

Sejak saat itu dan kemudian Ahok lengser, warga pun kembali ke kampung tersebut. Mereka tinggal dengan bangunan seadanya.

Tatkala Anies sudah menjadi gubernur, dia pun merealisasi janji kampanyenya untuk membangun hunian bagi warga dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

Dianggap Melanggar Aturan Cagar Budaya

Meski dianggap melanggar aturan cagar budaya, Pemprov menyebut lahan Kampung Akuarium milik mereka dan bisa digunakan untuk kebutuhan warga. (Vlix.id/Muhammad Ali Wafa)

Apa yang dilakukan Anies mendapatkan tanggapan negatif dari Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Dia kembali mengingatkan kalau adanya hunian di Kampung Akuarium melanggar Perda RDTR sebagaimana yang dipermasalahkan Ahok dulu. Selain itu, adanya status cagar budaya di wilayah tersebut membuatnya seharusnya nggak jadi kawasan permukiman.

Ditambah lagi, revisi Perda RDTR ternyata masih diperdebatkan oleh DPRD DKI dan hasilnya belum disahkan.

“Ini cagar budaya, jangan mengubah status cagar budaya hanya untuk menunaikan janji kampanye. Ini kan nggak pas,” keluh Gembong

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto menyebut lahan tempat membangun Kampung Susun Akuarium adalah adalah milik Pemprov sehingga Pemprov pun berhak untuk menjadikannya apapun sesuai dengan kebutuhan.

Heru pun memastikan kalau pembangunan kampung susun ini nggak melanggar kawasan cagar budaya, khususnya Pasar Heksagon yang masih berdiri dan dipelihara dengan baik di kawasan tersebut.

Heru juga meyakinkan semua orang kalau pembangunan kampung susun nggak bakal mengganggu pasar tersebut.

Hm, lumayan seru ya perdebatan mengenai Kampung Susun Akuarium ini, Millens. Kalau menurut kamu, apakah memang pembangunannya sudah sesuai bagi warga atau sebenarnya melanggar aturan, nih? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ihwal Mula Kampung Larangan di Sukoharjo, 'Zona Merah' yang Pantang Dimasuki Bumiputra

12 Apr 2025

Lagu "You'll be in My Heart" Viral; Mengapa Baru Sekarang?

12 Apr 2025

Demi Keamanan Data Pribadi, Menkomdigi Sarankan Pengguna Ponsel Beralih ke eSIM

12 Apr 2025

Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Sampah Rusak di Kota Semarang Bakal Diperbaiki

12 Apr 2025

Ketika Pekerjaan Nggak Sesuai Dream Job; Bukan Akhir Segalanya!

12 Apr 2025

Lindungi Masyarakat, KKI Cabut Hak Praktik Dokter Tersangka Pelecehan Seksual secara Permanen

12 Apr 2025

Mengenal Getuk Kethek, Apakah Terkait dengan Monyet?

13 Apr 2025

Di Balik Mitos Suami Nggak Boleh Membunuh Hewan saat Istri sedang Hamil

13 Apr 2025

Kisah Kampung Laut di Cilacap; Dulu Permukiman Prajurit Mataram

13 Apr 2025

Mengapa Manusia Takut Ular?

13 Apr 2025

Nilai Tukar Rupiah Lebih Tinggi, Kita Bisa Liburan Murah di Negara-Negara Ini

13 Apr 2025

Perlu Nggak sih Matikan AC Sebelum Matikan Mesin Mobil?

14 Apr 2025

Antrean Panjang Fenomena 'War' Emas; Fomo atau Memang Melek Investasi?

14 Apr 2025

Tentang Mbah Alian, Inspirasi Nama Kecamatan Ngaliyan di Kota Semarang

14 Apr 2025

Mengenal Oman, Negeri Kaya Tanpa Gedung Pencakar Angkasa

14 Apr 2025

Farikha Sukrotun, Wasit Internasional Bulu Tangkis yang Berawal dari Kasir Toko Bangunan Kudus

14 Apr 2025

Haruskah Tetap Bekerja saat Masalah Pribadi Mengganggu Mood?

14 Apr 2025

Grebeg Getuk 2025 Sukses Meriahkan Hari Jadi ke-1.119 Kota Magelang

14 Apr 2025

Tradisi Bawa Kopi dan Santan dalam Pendakian Gunung Sumbing, Untuk Apa?

15 Apr 2025

Keindahan yang Menakutkan, Salju Turun saat Sakura Mekar di Korea Selatan

15 Apr 2025