Inibaru.id – Pada Selasa (17/8/2021) lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pembangunan Kampung Susun Akuarium tahap pertama. Hal ini adalah realisasi dari janji kampanyenya saat mencalonkan diri menjadi gubernur kepada warga yang sebelumnya tinggal di sana namun digusur oleh gubernur sebelumnya, Ahok.
Kampun Susun Akuarium ini terdiri atas dua blok bangunan dengan warna putih. Setidaknya, ada 107 unit hunian yang bisa ditinggali warga yang dulu digusur pada 11 April 2016 lalu.
Dulu, Ahok menyebut keputusannya menggusur Kampung Akuarium berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR).
Keberadaan kampung ini dianggap sudah melanggar Perda tersebut karena ada di zona merah alias kawasan milik pemerintah yang memang nggak boleh dijadikan hunian tanpa izin.
Sebenarnya, Ahok bakal mengalihfungsikan kampung ini jadi tanggul serta sheetpile demi mencegah banjir. Namun rencana ini nggak terealisasi karena ternyata wilayah ini masuk wilayah cagar budaya.
Sejak saat itu dan kemudian Ahok lengser, warga pun kembali ke kampung tersebut. Mereka tinggal dengan bangunan seadanya.
Tatkala Anies sudah menjadi gubernur, dia pun merealisasi janji kampanyenya untuk membangun hunian bagi warga dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.
Dianggap Melanggar Aturan Cagar Budaya
Apa yang dilakukan Anies mendapatkan tanggapan negatif dari Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Dia kembali mengingatkan kalau adanya hunian di Kampung Akuarium melanggar Perda RDTR sebagaimana yang dipermasalahkan Ahok dulu. Selain itu, adanya status cagar budaya di wilayah tersebut membuatnya seharusnya nggak jadi kawasan permukiman.
Ditambah lagi, revisi Perda RDTR ternyata masih diperdebatkan oleh DPRD DKI dan hasilnya belum disahkan.
“Ini cagar budaya, jangan mengubah status cagar budaya hanya untuk menunaikan janji kampanye. Ini kan nggak pas,” keluh Gembong
Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto menyebut lahan tempat membangun Kampung Susun Akuarium adalah adalah milik Pemprov sehingga Pemprov pun berhak untuk menjadikannya apapun sesuai dengan kebutuhan.
Heru pun memastikan kalau pembangunan kampung susun ini nggak melanggar kawasan cagar budaya, khususnya Pasar Heksagon yang masih berdiri dan dipelihara dengan baik di kawasan tersebut.
Heru juga meyakinkan semua orang kalau pembangunan kampung susun nggak bakal mengganggu pasar tersebut.
Hm, lumayan seru ya perdebatan mengenai Kampung Susun Akuarium ini, Millens. Kalau menurut kamu, apakah memang pembangunannya sudah sesuai bagi warga atau sebenarnya melanggar aturan, nih? (Kom/IB09/E05)