BerandaHits
Minggu, 21 Agu 2021 10:05

Kampung Susun Akuarium yang Diresmikan Anies Langgar Aturan Cagar Budaya?

Kampung Susun Akuarium, dulu digusur Ahok, kini dibangun kembali oleh Anies. Langgar aturan cagar budaya? (Vlix.id/Muhammad Ali Wafa)

Baru saja diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 17 Agustus 2021 lalu, keberadaan Kampung Susun Akuarium dianggap melanggar aturan cagar budaya. Bagaimana tanggapan Pemprov terhadap tuduhan ini?

Inibaru.id – Pada Selasa (17/8/2021) lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pembangunan Kampung Susun Akuarium tahap pertama. Hal ini adalah realisasi dari janji kampanyenya saat mencalonkan diri menjadi gubernur kepada warga yang sebelumnya tinggal di sana namun digusur oleh gubernur sebelumnya, Ahok.

Kampun Susun Akuarium ini terdiri atas dua blok bangunan dengan warna putih. Setidaknya, ada 107 unit hunian yang bisa ditinggali warga yang dulu digusur pada 11 April 2016 lalu.

Dulu, Ahok menyebut keputusannya menggusur Kampung Akuarium berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR).

Keberadaan kampung ini dianggap sudah melanggar Perda tersebut karena ada di zona merah alias kawasan milik pemerintah yang memang nggak boleh dijadikan hunian tanpa izin.

Sebenarnya, Ahok bakal mengalihfungsikan kampung ini jadi tanggul serta sheetpile demi mencegah banjir. Namun rencana ini nggak terealisasi karena ternyata wilayah ini masuk wilayah cagar budaya.

Sejak saat itu dan kemudian Ahok lengser, warga pun kembali ke kampung tersebut. Mereka tinggal dengan bangunan seadanya.

Tatkala Anies sudah menjadi gubernur, dia pun merealisasi janji kampanyenya untuk membangun hunian bagi warga dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

Dianggap Melanggar Aturan Cagar Budaya

Meski dianggap melanggar aturan cagar budaya, Pemprov menyebut lahan Kampung Akuarium milik mereka dan bisa digunakan untuk kebutuhan warga. (Vlix.id/Muhammad Ali Wafa)

Apa yang dilakukan Anies mendapatkan tanggapan negatif dari Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Dia kembali mengingatkan kalau adanya hunian di Kampung Akuarium melanggar Perda RDTR sebagaimana yang dipermasalahkan Ahok dulu. Selain itu, adanya status cagar budaya di wilayah tersebut membuatnya seharusnya nggak jadi kawasan permukiman.

Ditambah lagi, revisi Perda RDTR ternyata masih diperdebatkan oleh DPRD DKI dan hasilnya belum disahkan.

“Ini cagar budaya, jangan mengubah status cagar budaya hanya untuk menunaikan janji kampanye. Ini kan nggak pas,” keluh Gembong

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto menyebut lahan tempat membangun Kampung Susun Akuarium adalah adalah milik Pemprov sehingga Pemprov pun berhak untuk menjadikannya apapun sesuai dengan kebutuhan.

Heru pun memastikan kalau pembangunan kampung susun ini nggak melanggar kawasan cagar budaya, khususnya Pasar Heksagon yang masih berdiri dan dipelihara dengan baik di kawasan tersebut.

Heru juga meyakinkan semua orang kalau pembangunan kampung susun nggak bakal mengganggu pasar tersebut.

Hm, lumayan seru ya perdebatan mengenai Kampung Susun Akuarium ini, Millens. Kalau menurut kamu, apakah memang pembangunannya sudah sesuai bagi warga atau sebenarnya melanggar aturan, nih? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Viral Buku 'Broken Strings, Begini Tanggapan Orang Tua yang Memiliki Anak Remaja

17 Jan 2026

Lebih dari Merajut Kerukunan, Tradisi Nyadran Perdamaian di Temanggung Digelar Demi Menjaga Alam

17 Jan 2026

Perselingkuhan dan Judol, Pemicu Ribuan Istri Gugat Cerai Suami di Semarang

17 Jan 2026

Perbarui Eksonim, Indonesia Revisi Penulisan Nama Sejumlah Negara Asing

17 Jan 2026

Begini Pola Pelaku Child Grooming di DIY Menguasai Korbannya

17 Jan 2026

Menyisir Jejak Pangeran Samudra, Bangsawan Majapahit yang Abadi di Puncak Kemukus

17 Jan 2026

Trik Menyimpan Pisang Biar Nggak Cepat Membusuk

18 Jan 2026

Enak dan Mengenyangkan, Begini Cerita Warung Pecel dan Brongkos Mbok Teguh Pakis, Magelang

18 Jan 2026

Ratusan Ribu Keluarga Belum Punya Rumah, Apa Rencana Pemkot Semarang?

18 Jan 2026

Ketika Wayang Klithik Menolak jadi 'Artefak' Budaya

18 Jan 2026

Gawat! Dijajah Spesies Asing, Jumlah Serangga Lokal Anjlok

18 Jan 2026

Parenting Tipe C, Gaya Asuh Fleksibel yang Bikin Anak dan Orang Tua Lebih Bahagia

18 Jan 2026

Di Korea Selatan, Siswa Pelaku Bullying Dipersulit Masuk Universitas

19 Jan 2026

Melegenda di Muntilan, Begini Kelezatan Bubur Mbah Gamping

19 Jan 2026

Terdampak Banjir, Warga Wonorejo Mulai Mengeluh Gatal dan Demam

19 Jan 2026

Antisipasi Doomscrolling, Atur Batas Waktu Youtube Shorts Anak dengan Fitur Ini!

19 Jan 2026

Opsi Layanan Kesehatan 'Jemput Bola' untuk Warga Terdampak Banjir Wonorejo

19 Jan 2026

Bijak Kenalkan Gawai dan Media Sosial pada Anak

19 Jan 2026

Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK! Terkait Kasus Apa?

19 Jan 2026

Jalur Pekalongan-Sragi Tergenang, Sebagian Perjalanan KA Daop 4 Semarang Masih Dibatalkan

19 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: