BerandaHits
Minggu, 21 Agu 2021 10:05

Kampung Susun Akuarium yang Diresmikan Anies Langgar Aturan Cagar Budaya?

Kampung Susun Akuarium, dulu digusur Ahok, kini dibangun kembali oleh Anies. Langgar aturan cagar budaya? (Vlix.id/Muhammad Ali Wafa)

Baru saja diresmikan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 17 Agustus 2021 lalu, keberadaan Kampung Susun Akuarium dianggap melanggar aturan cagar budaya. Bagaimana tanggapan Pemprov terhadap tuduhan ini?

Inibaru.id – Pada Selasa (17/8/2021) lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan pembangunan Kampung Susun Akuarium tahap pertama. Hal ini adalah realisasi dari janji kampanyenya saat mencalonkan diri menjadi gubernur kepada warga yang sebelumnya tinggal di sana namun digusur oleh gubernur sebelumnya, Ahok.

Kampun Susun Akuarium ini terdiri atas dua blok bangunan dengan warna putih. Setidaknya, ada 107 unit hunian yang bisa ditinggali warga yang dulu digusur pada 11 April 2016 lalu.

Dulu, Ahok menyebut keputusannya menggusur Kampung Akuarium berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Rencana Detail dan Tata Ruang (RDTR).

Keberadaan kampung ini dianggap sudah melanggar Perda tersebut karena ada di zona merah alias kawasan milik pemerintah yang memang nggak boleh dijadikan hunian tanpa izin.

Sebenarnya, Ahok bakal mengalihfungsikan kampung ini jadi tanggul serta sheetpile demi mencegah banjir. Namun rencana ini nggak terealisasi karena ternyata wilayah ini masuk wilayah cagar budaya.

Sejak saat itu dan kemudian Ahok lengser, warga pun kembali ke kampung tersebut. Mereka tinggal dengan bangunan seadanya.

Tatkala Anies sudah menjadi gubernur, dia pun merealisasi janji kampanyenya untuk membangun hunian bagi warga dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

Dianggap Melanggar Aturan Cagar Budaya

Meski dianggap melanggar aturan cagar budaya, Pemprov menyebut lahan Kampung Akuarium milik mereka dan bisa digunakan untuk kebutuhan warga. (Vlix.id/Muhammad Ali Wafa)

Apa yang dilakukan Anies mendapatkan tanggapan negatif dari Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono. Dia kembali mengingatkan kalau adanya hunian di Kampung Akuarium melanggar Perda RDTR sebagaimana yang dipermasalahkan Ahok dulu. Selain itu, adanya status cagar budaya di wilayah tersebut membuatnya seharusnya nggak jadi kawasan permukiman.

Ditambah lagi, revisi Perda RDTR ternyata masih diperdebatkan oleh DPRD DKI dan hasilnya belum disahkan.

“Ini cagar budaya, jangan mengubah status cagar budaya hanya untuk menunaikan janji kampanye. Ini kan nggak pas,” keluh Gembong

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Cipta Karya, Pertanahan, dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto menyebut lahan tempat membangun Kampung Susun Akuarium adalah adalah milik Pemprov sehingga Pemprov pun berhak untuk menjadikannya apapun sesuai dengan kebutuhan.

Heru pun memastikan kalau pembangunan kampung susun ini nggak melanggar kawasan cagar budaya, khususnya Pasar Heksagon yang masih berdiri dan dipelihara dengan baik di kawasan tersebut.

Heru juga meyakinkan semua orang kalau pembangunan kampung susun nggak bakal mengganggu pasar tersebut.

Hm, lumayan seru ya perdebatan mengenai Kampung Susun Akuarium ini, Millens. Kalau menurut kamu, apakah memang pembangunannya sudah sesuai bagi warga atau sebenarnya melanggar aturan, nih? (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Riset CISDI: Satu Dekade Berlalu, Harga Rokok Tetap Murah, Reformasi Cukai Diperlukan

17 Apr 2026

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: