BerandaHits
Selasa, 21 Sep 2020 13:00

Dugaan Kesengajaan Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung, Polisi Mulai Bertindak

Ada dugaan kebakaran gedung Kejaksaan Agung dibakar secara sengaja. (Cnn/Adhi Wicaksono)

Polisi langsung mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan untuk menanggapi dugaan kesengajaan dan tindak pidana pada kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020.

Inibaru.id – Usai memastikan adanya dugaan kesengajaan dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, polisi langsung melakukan langkah pasti. Bareskrim Polri mengaku akan segera mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan pada hari ini, Senin (21/9/2020).

“Iya, SPDP akan kami kirim hari ini ke Kejagung,” terang Direktur Tindak Pidana Mumum Bareskrim Polro Brigjen (Pol) Ferdy Sambo pada Senin (21/9).

Nggak hanya mengirim surat penyidikan, polisi juga sudah menjadwalkan pemeriksaan pada 12 saksi. Proses pemeriksaan juga akan dilakukan hari ini, Senin (21/9) pukul 13.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Petugas memadamkan api saat kebakaran melanda Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020. (Twitter/KANSAR_JKT)

“Saksi yang akan diperiksa adalah yang berada di Gedung Utama saat kebakaran berlangsung. Termasuk yang berasal dari lingkup Kejaksaan seperti Cleaning Service dan Pramubakti atau dari luar seperti tukang,” lanjut Ferdy.

Ferdy menyebut 12 saksi ini sebenarnya sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya. Beberapa saat setelah kebakaran, 131 saksi sempat diperiksa untuk keperluan penyidikan. Polisi juga sudah mengamankan kamera CCTV, mengambil beberapa sampel layaknya potongan kayu atau abu sisa kebakaran, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga enam kali.

Hasil penyidikan inilah yang kemudian membuat polisi menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana sesuai dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Sejumlah saksi kebakaran telah diperiksa oleh polisi. (Twitter/KANSAR_JKT)

FYI nih, Millens, jika sampai pelaku kebakaran terungkap, sesuai dengan Pasal 187 KUHP akan terancam hukuman 12 tahun penjara atau 15 tahun penjara atau bahkan ditahan seumur hidup jika ada korban meninggal. Sementara itu, berdasarkan Pasal 188 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara jika kesalahan dilakukan secara nggak sengaja.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan polisi belum menetapkan satu pun tersangka.

Kebakaran gedung Kejaksaan Agung terjadi pada 22 Agustus 2020. Kebakaran mulai terjadi pukul 18.15 WIB. Kobaran api sangat besar sehingga menyulitkan kinerja tim pemadam. Seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung pun dilalap si jago merah. Api baru bisa dikendalikan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 tepatnya pukul 06.15 WIB.

Semoga pihak berwajib bisa segera memecahkan kasus ini ya, Millens. (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sirkuit Mandalika Kantongi Homologasi Grade A FIM untuk MotoGP 2026

9 Okt 2026

Mengulik Asal Nama Rondo Royal, Jajanan Tape Goreng Khas Jepara

11 Okt 2026

Penonton MotoGP Mandalika 2026 Tembus 157 Ribu, Cetak Rekor Baru

12 Okt 2026

Gentengisasi Jateng Disiapkan, 1,1 Juta Keping Genteng Dibutuhkan

13 Okt 2026

Pemerintah Tutup Permanen Ekspor Benih Lobster, Penyelundup Bakal Diburu

14 Okt 2026

HP Gratis dengan Rekening Digital Diusulkan untuk Penyaluran Bansos

15 Okt 2026

Dari Jepara ke Sarajevo, Merawat Ukiran dan Diplomasi yang Tak Selesai di Meja Pertemuan

16 Okt 2026

Sritex Masuk Rencana Akuisisi Danantara, Ini Tujuan Pemerintah

18 Okt 2026

Warteg on Train, Inovasi Kuliner KAI yang Bikin Penumpang Penasaran

19 Okt 2026

Pemerintah Tunda Kewajiban Sertifikasi Halal hingga 2028

21 Okt 2026

Indonesia Women's League 2026 Resmi Dibuka, Sepak Bola Wanita Indonesia Siap Berkembang

21 Okt 2026

Ghost in the Cell Borong Dua Penghargaan di Sitges Film Festival 2026

22 Okt 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: