BerandaHits
Selasa, 21 Sep 2020 13:00

Dugaan Kesengajaan Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung, Polisi Mulai Bertindak

Dugaan Kesengajaan Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung, Polisi Mulai Bertindak

Ada dugaan kebakaran gedung Kejaksaan Agung dibakar secara sengaja. (Cnn/Adhi Wicaksono)

Polisi langsung mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan untuk menanggapi dugaan kesengajaan dan tindak pidana pada kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020.

Inibaru.id – Usai memastikan adanya dugaan kesengajaan dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, polisi langsung melakukan langkah pasti. Bareskrim Polri mengaku akan segera mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan pada hari ini, Senin (21/9/2020).

“Iya, SPDP akan kami kirim hari ini ke Kejagung,” terang Direktur Tindak Pidana Mumum Bareskrim Polro Brigjen (Pol) Ferdy Sambo pada Senin (21/9).

Nggak hanya mengirim surat penyidikan, polisi juga sudah menjadwalkan pemeriksaan pada 12 saksi. Proses pemeriksaan juga akan dilakukan hari ini, Senin (21/9) pukul 13.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Petugas memadamkan api saat kebakaran melanda Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020. (Twitter/KANSAR_JKT)
Petugas memadamkan api saat kebakaran melanda Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020. (Twitter/KANSAR_JKT)

“Saksi yang akan diperiksa adalah yang berada di Gedung Utama saat kebakaran berlangsung. Termasuk yang berasal dari lingkup Kejaksaan seperti Cleaning Service dan Pramubakti atau dari luar seperti tukang,” lanjut Ferdy.

Ferdy menyebut 12 saksi ini sebenarnya sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya. Beberapa saat setelah kebakaran, 131 saksi sempat diperiksa untuk keperluan penyidikan. Polisi juga sudah mengamankan kamera CCTV, mengambil beberapa sampel layaknya potongan kayu atau abu sisa kebakaran, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga enam kali.

Hasil penyidikan inilah yang kemudian membuat polisi menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana sesuai dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Sejumlah saksi kebakaran telah diperiksa oleh polisi. (Twitter/KANSAR_JKT)

FYI nih, Millens, jika sampai pelaku kebakaran terungkap, sesuai dengan Pasal 187 KUHP akan terancam hukuman 12 tahun penjara atau 15 tahun penjara atau bahkan ditahan seumur hidup jika ada korban meninggal. Sementara itu, berdasarkan Pasal 188 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara jika kesalahan dilakukan secara nggak sengaja.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan polisi belum menetapkan satu pun tersangka.

Kebakaran gedung Kejaksaan Agung terjadi pada 22 Agustus 2020. Kebakaran mulai terjadi pukul 18.15 WIB. Kobaran api sangat besar sehingga menyulitkan kinerja tim pemadam. Seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung pun dilalap si jago merah. Api baru bisa dikendalikan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 tepatnya pukul 06.15 WIB.

Semoga pihak berwajib bisa segera memecahkan kasus ini ya, Millens. (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ihwal Mula Kampung Larangan di Sukoharjo, 'Zona Merah' yang Pantang Dimasuki Bumiputra

12 Apr 2025

Lagu "You'll be in My Heart" Viral; Mengapa Baru Sekarang?

12 Apr 2025

Demi Keamanan Data Pribadi, Menkomdigi Sarankan Pengguna Ponsel Beralih ke eSIM

12 Apr 2025

Bikin Resah Pengguna Jalan, Truk Sampah Rusak di Kota Semarang Bakal Diperbaiki

12 Apr 2025

Ketika Pekerjaan Nggak Sesuai Dream Job; Bukan Akhir Segalanya!

12 Apr 2025

Lindungi Masyarakat, KKI Cabut Hak Praktik Dokter Tersangka Pelecehan Seksual secara Permanen

12 Apr 2025

Mengenal Getuk Kethek, Apakah Terkait dengan Monyet?

13 Apr 2025

Di Balik Mitos Suami Nggak Boleh Membunuh Hewan saat Istri sedang Hamil

13 Apr 2025

Kisah Kampung Laut di Cilacap; Dulu Permukiman Prajurit Mataram

13 Apr 2025

Mengapa Manusia Takut Ular?

13 Apr 2025

Nilai Tukar Rupiah Lebih Tinggi, Kita Bisa Liburan Murah di Negara-Negara Ini

13 Apr 2025

Perlu Nggak sih Matikan AC Sebelum Matikan Mesin Mobil?

14 Apr 2025

Antrean Panjang Fenomena 'War' Emas; Fomo atau Memang Melek Investasi?

14 Apr 2025

Tentang Mbah Alian, Inspirasi Nama Kecamatan Ngaliyan di Kota Semarang

14 Apr 2025

Mengenal Oman, Negeri Kaya Tanpa Gedung Pencakar Angkasa

14 Apr 2025

Farikha Sukrotun, Wasit Internasional Bulu Tangkis yang Berawal dari Kasir Toko Bangunan Kudus

14 Apr 2025

Haruskah Tetap Bekerja saat Masalah Pribadi Mengganggu Mood?

14 Apr 2025

Grebeg Getuk 2025 Sukses Meriahkan Hari Jadi ke-1.119 Kota Magelang

14 Apr 2025

Tradisi Bawa Kopi dan Santan dalam Pendakian Gunung Sumbing, Untuk Apa?

15 Apr 2025

Keindahan yang Menakutkan, Salju Turun saat Sakura Mekar di Korea Selatan

15 Apr 2025