BerandaHits
Selasa, 21 Sep 2020 13:00

Dugaan Kesengajaan Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung, Polisi Mulai Bertindak

Ada dugaan kebakaran gedung Kejaksaan Agung dibakar secara sengaja. (Cnn/Adhi Wicaksono)

Polisi langsung mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan untuk menanggapi dugaan kesengajaan dan tindak pidana pada kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020.

Inibaru.id – Usai memastikan adanya dugaan kesengajaan dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, polisi langsung melakukan langkah pasti. Bareskrim Polri mengaku akan segera mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan pada hari ini, Senin (21/9/2020).

“Iya, SPDP akan kami kirim hari ini ke Kejagung,” terang Direktur Tindak Pidana Mumum Bareskrim Polro Brigjen (Pol) Ferdy Sambo pada Senin (21/9).

Nggak hanya mengirim surat penyidikan, polisi juga sudah menjadwalkan pemeriksaan pada 12 saksi. Proses pemeriksaan juga akan dilakukan hari ini, Senin (21/9) pukul 13.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Petugas memadamkan api saat kebakaran melanda Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020. (Twitter/KANSAR_JKT)

“Saksi yang akan diperiksa adalah yang berada di Gedung Utama saat kebakaran berlangsung. Termasuk yang berasal dari lingkup Kejaksaan seperti Cleaning Service dan Pramubakti atau dari luar seperti tukang,” lanjut Ferdy.

Ferdy menyebut 12 saksi ini sebenarnya sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya. Beberapa saat setelah kebakaran, 131 saksi sempat diperiksa untuk keperluan penyidikan. Polisi juga sudah mengamankan kamera CCTV, mengambil beberapa sampel layaknya potongan kayu atau abu sisa kebakaran, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga enam kali.

Hasil penyidikan inilah yang kemudian membuat polisi menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana sesuai dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Sejumlah saksi kebakaran telah diperiksa oleh polisi. (Twitter/KANSAR_JKT)

FYI nih, Millens, jika sampai pelaku kebakaran terungkap, sesuai dengan Pasal 187 KUHP akan terancam hukuman 12 tahun penjara atau 15 tahun penjara atau bahkan ditahan seumur hidup jika ada korban meninggal. Sementara itu, berdasarkan Pasal 188 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara jika kesalahan dilakukan secara nggak sengaja.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan polisi belum menetapkan satu pun tersangka.

Kebakaran gedung Kejaksaan Agung terjadi pada 22 Agustus 2020. Kebakaran mulai terjadi pukul 18.15 WIB. Kobaran api sangat besar sehingga menyulitkan kinerja tim pemadam. Seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung pun dilalap si jago merah. Api baru bisa dikendalikan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 tepatnya pukul 06.15 WIB.

Semoga pihak berwajib bisa segera memecahkan kasus ini ya, Millens. (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Statistik Catat Hanya Ada 2.591 Tunawisma di Seluruh Jepang

22 Feb 2026

Boleh Nggak Sih Pulang Setelah Tarawih 8 Rakaat di Masjid Lalu Witir di Rumah?

22 Feb 2026

Bersiap Sambut Pemudik, Jateng Akan Kebut Perbaikan Jalan

22 Feb 2026

Arus Mudik Lebaran 2026 dalam Bayang-Bayang Cuaca Ekstrem di Jateng

22 Feb 2026

Deretan Poster Humor Ramadan di Mijen; Viral dan Jadi Spot Ngabuburit Dadakan

22 Feb 2026

Manisnya Buah Tanpa Biji dan Perampokan Kemandirian

22 Feb 2026

Meriung Teater Ketiga 'Tengul' melalui Ruang Diskusi Pasca-pentas

22 Feb 2026

Ini Dokumen Wajib dan Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2026 yang Perlu Kamu Tahu!

22 Feb 2026

Mengapa Orang Korea Suka Minum Alkohol dan Mabuk?

23 Feb 2026

Tren Makanan Kukusan Makin Populer, Sehat bagi Tubuh?

23 Feb 2026

Ratusan Jemaah Tiap Hari, Tradisi Semaan di Masjid Agung Kauman selama Ramadan

23 Feb 2026

Bukan Perlu atau Tidak, tapi Untuk Kepentingan Apa Perusahaan Media Adopsi AI

23 Feb 2026

Menelusuri Jejak Sejarah Intip Ketan, Camilan Warisan Sunan Kudus

23 Feb 2026

Akhir Penantian 8 Tahun Petani Geblog Temanggung Berbuah Embung Manis

23 Feb 2026

Viral, Harga Boneka Monyet Punch Naik Gila-gilaan di Internet!

24 Feb 2026

Negara Mana dengan Durasi Puasa 2026 yang Terlama dan Tersingkat?

24 Feb 2026

Menyusuri Peran Para Tionghoa di Kudus via Walking Tour 'Jejak Naga di Timur Kota'

24 Feb 2026

Antisipasi Banjir, Pemkot Semarang akan Rutin Bersihkan Sedimentasi Sungai

24 Feb 2026

Mudik 2026, Daop 4 Semarang 'Diserbu' 305 Ribu Penumpang

24 Feb 2026

Kawal Mimpi Situs Patiayam ke Level Nasional, Lestari Moerdijat: Secara Keilmuan Sudah Sangat Layak!

24 Feb 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: