BerandaHits
Selasa, 21 Sep 2020 13:00

Dugaan Kesengajaan Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung, Polisi Mulai Bertindak

Ada dugaan kebakaran gedung Kejaksaan Agung dibakar secara sengaja. (Cnn/Adhi Wicaksono)

Polisi langsung mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan untuk menanggapi dugaan kesengajaan dan tindak pidana pada kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020.

Inibaru.id – Usai memastikan adanya dugaan kesengajaan dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, polisi langsung melakukan langkah pasti. Bareskrim Polri mengaku akan segera mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan pada hari ini, Senin (21/9/2020).

“Iya, SPDP akan kami kirim hari ini ke Kejagung,” terang Direktur Tindak Pidana Mumum Bareskrim Polro Brigjen (Pol) Ferdy Sambo pada Senin (21/9).

Nggak hanya mengirim surat penyidikan, polisi juga sudah menjadwalkan pemeriksaan pada 12 saksi. Proses pemeriksaan juga akan dilakukan hari ini, Senin (21/9) pukul 13.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Petugas memadamkan api saat kebakaran melanda Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020. (Twitter/KANSAR_JKT)

“Saksi yang akan diperiksa adalah yang berada di Gedung Utama saat kebakaran berlangsung. Termasuk yang berasal dari lingkup Kejaksaan seperti Cleaning Service dan Pramubakti atau dari luar seperti tukang,” lanjut Ferdy.

Ferdy menyebut 12 saksi ini sebenarnya sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya. Beberapa saat setelah kebakaran, 131 saksi sempat diperiksa untuk keperluan penyidikan. Polisi juga sudah mengamankan kamera CCTV, mengambil beberapa sampel layaknya potongan kayu atau abu sisa kebakaran, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga enam kali.

Hasil penyidikan inilah yang kemudian membuat polisi menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana sesuai dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Sejumlah saksi kebakaran telah diperiksa oleh polisi. (Twitter/KANSAR_JKT)

FYI nih, Millens, jika sampai pelaku kebakaran terungkap, sesuai dengan Pasal 187 KUHP akan terancam hukuman 12 tahun penjara atau 15 tahun penjara atau bahkan ditahan seumur hidup jika ada korban meninggal. Sementara itu, berdasarkan Pasal 188 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara jika kesalahan dilakukan secara nggak sengaja.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan polisi belum menetapkan satu pun tersangka.

Kebakaran gedung Kejaksaan Agung terjadi pada 22 Agustus 2020. Kebakaran mulai terjadi pukul 18.15 WIB. Kobaran api sangat besar sehingga menyulitkan kinerja tim pemadam. Seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung pun dilalap si jago merah. Api baru bisa dikendalikan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 tepatnya pukul 06.15 WIB.

Semoga pihak berwajib bisa segera memecahkan kasus ini ya, Millens. (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: