BerandaHits
Selasa, 21 Sep 2020 13:00

Dugaan Kesengajaan Kasus Kebakaran Kejaksaan Agung, Polisi Mulai Bertindak

Ada dugaan kebakaran gedung Kejaksaan Agung dibakar secara sengaja. (Cnn/Adhi Wicaksono)

Polisi langsung mengeluarkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan untuk menanggapi dugaan kesengajaan dan tindak pidana pada kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020.

Inibaru.id – Usai memastikan adanya dugaan kesengajaan dalam kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, polisi langsung melakukan langkah pasti. Bareskrim Polri mengaku akan segera mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak Kejaksaan pada hari ini, Senin (21/9/2020).

“Iya, SPDP akan kami kirim hari ini ke Kejagung,” terang Direktur Tindak Pidana Mumum Bareskrim Polro Brigjen (Pol) Ferdy Sambo pada Senin (21/9).

Nggak hanya mengirim surat penyidikan, polisi juga sudah menjadwalkan pemeriksaan pada 12 saksi. Proses pemeriksaan juga akan dilakukan hari ini, Senin (21/9) pukul 13.00 WIB di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Petugas memadamkan api saat kebakaran melanda Kejaksaan Agung pada 22 Agustus 2020. (Twitter/KANSAR_JKT)

“Saksi yang akan diperiksa adalah yang berada di Gedung Utama saat kebakaran berlangsung. Termasuk yang berasal dari lingkup Kejaksaan seperti Cleaning Service dan Pramubakti atau dari luar seperti tukang,” lanjut Ferdy.

Ferdy menyebut 12 saksi ini sebenarnya sudah pernah dimintai keterangan sebelumnya. Beberapa saat setelah kebakaran, 131 saksi sempat diperiksa untuk keperluan penyidikan. Polisi juga sudah mengamankan kamera CCTV, mengambil beberapa sampel layaknya potongan kayu atau abu sisa kebakaran, serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) hingga enam kali.

Hasil penyidikan inilah yang kemudian membuat polisi menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana sesuai dalam Pasal 187 KUHP dan/atau Pasal 188 KUHP.

Sejumlah saksi kebakaran telah diperiksa oleh polisi. (Twitter/KANSAR_JKT)

FYI nih, Millens, jika sampai pelaku kebakaran terungkap, sesuai dengan Pasal 187 KUHP akan terancam hukuman 12 tahun penjara atau 15 tahun penjara atau bahkan ditahan seumur hidup jika ada korban meninggal. Sementara itu, berdasarkan Pasal 188 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara jika kesalahan dilakukan secara nggak sengaja.

Sayangnya, hingga berita ini diturunkan polisi belum menetapkan satu pun tersangka.

Kebakaran gedung Kejaksaan Agung terjadi pada 22 Agustus 2020. Kebakaran mulai terjadi pukul 18.15 WIB. Kobaran api sangat besar sehingga menyulitkan kinerja tim pemadam. Seluruh ruangan di Gedung Utama Kejagung pun dilalap si jago merah. Api baru bisa dikendalikan keesokan harinya, 23 Agustus 2020 tepatnya pukul 06.15 WIB.

Semoga pihak berwajib bisa segera memecahkan kasus ini ya, Millens. (Kom/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Mengintip Sisi Lain Nusakambangan yang Indah di Pantai Bantar Panjang

11 Jan 2026

Waroeng Sate Pak Dul Tjepiring, Tempat Makan yang Juga Museum Mini

11 Jan 2026

Bahaya yang Mengintai saat Anak Terlalu Cepat Diberi Gawai

11 Jan 2026

Lebih dari Menikmati Kopi, 'Ngopi' adalah tentang Koneksi dan Ekspresi Diri

11 Jan 2026

Sungai Finke Sudah Mengalir Sebelum Dinosaurus Lahir

11 Jan 2026

Musim Hujan Bikin Para Ibu Gampang Capek dan Baperan? Ini Penjelasan Ilmiahnya!

11 Jan 2026

Menilik Keindahan Curug Merak di Kabupaten Temanggung

12 Jan 2026

Cara Naik Kereta 36+3 di Jepang yang Santai dan Kaya Pemandangan Indah

12 Jan 2026

Belenggu Musim Baratan bagi Nelayan; Gagal Melaut dan Terjerat Lintah Darat

12 Jan 2026

Koperasi hingga Budi Daya Ikan, Upaya Pemkot Bantu Nelayan Semarang hadapi Paceklik

12 Jan 2026

3 Kode dari Tubuh Kalau Kamu Alami Intoleransi Gluten!

12 Jan 2026

Akses Jalan Mulai Terbuka, Desa Tempur Jepara Perlahan Bangkit Pascalongsor

12 Jan 2026

'Project Y', Film Korea Terbaru yang Duetkan Aktris Papan Atas Korea Han So-hee dan Jun Jong-seo

13 Jan 2026

Cerita Legenda Puncak Syarif di Gunung Merbabu

13 Jan 2026

Merti Sendang Curug Sari dan Kampanye 'Nggodog Wedang' Warga Pakintelan Semarang

13 Jan 2026

In This Economy, Mengapa Orang Masih Berburu Emas meski Harga Sudah Tinggi?

13 Jan 2026

Riset Ungkap Kita Sering Merasa Kebal dari Dampak Perubahan Iklim

13 Jan 2026

Bolehkah Makan Malam Cuma Pakai Buah?

13 Jan 2026

Sebenarnya, Boleh Nggak Sih Merokok di Trotoar Kota Semarang?

14 Jan 2026

Paradoks Memiliki Anak di Korea, Dianggap Berkah Sekaligus Kutukan Finansial

14 Jan 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: