BerandaHits
Sabtu, 25 Okt 2024 17:51

Bawaslu: Kepala Desa Dilarang Cawe-cawe di Pilkada

Sejumlah kepala desa berkumpul di sebuah hotel di Kota Semarang saat digerebek Bawaslu. (Dok Bawaslu/Melihat Indonesia)

Sudah sejak jauh hari Bawaslu memperingatkan kepala desa dilarang cawe-cawe di Pilkada, termasuk Pilgub Jateng 2024. Kalau sampai ada yang kedapatan melakukannya, ada sanksi administrasi dan pidana, lo!

Inibaru.id – Sebulan jelang Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah (Pilkada Jateng) 2024, kabar mengejutkan justru datang dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang. Tim dari Bawaslu menggerebek puluhan kepala desa (kades) yang kedapatan berkumpul di satu hotel dan diduga dimobilisasi untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon).

Bawaslu menyebut kejadiannya pada Rabu (23/10) lalu. Kala itu, Bawaslu mendapatkan informasi terkait dengan mobilisasi kades-kades dari berbagai daerah yang ada di Jawa Tengah dengan tujuan mendukung salah satu calon gubernur dalam Pilgub Jateng 2024. Bawaslu pun langsung mengirim 11 orang untuk melakukan pengecekan secara langsung.

Nggak disangka, mereka justru menemukan sekitar 90 kades yang ada di lokasi tersebut.

“Setelah kedatangan kami, diperkirakan ada sekitar 90-an kades yang semula memenuhi tempat duduk. Mereka langsung membubarkan diri dan meninggalkan lokasi,” terang Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman sebagaimana dilansir dari Antara, Jumat (25/10).

Untungnya, Bawaslu sempat meminta keterangan sejumlah kades. Ternyata, yang datang nggak hanya kepala desa dari berbagai daerah seperti Semarang, Kendal, Demak, Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Cilacap, Brebes, Pemalang, dan Wonogiri, sekretaris desa juga ikutan, Millens.

Kepala desa bisa disanksi jika cawe-cawe di pilkada

Bawaslu sudah lama memperingatkan perangkat desa nggak boleh cawe-cawe di Pilkada. (Bawaslu)

Temuan ini tentu cukup mengejutkan karena sudah jauh-jauh hari sebelumnya, Bawaslu sudah memperingatkan perangkat desa jika cawe-cawe di Pilkada. Kalau sampai terbukti melakukannya, merka bisa terkena sanksi sesuai dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

“Kalau menurut UU Desa, larangan untuk kepala desa terlibat dalam politik praktis diatur dalam Pasal 29,” terang anggota Bawaslu Ri Puadi sebagaimana dinukil dari Kompas, Jumat (2/8/2024).

Menurut aturan yang sama, pada Pasal 30, perangkat desa yang kepadatan ikut cawe-cawe di Pilkada bisa terkena sanksi administratif, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap, tergantung pada tindakan yang dilakukan.

Lebih dari itu,dalam Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada dan Pasal 188 UU Pilkada, perangkat desa yang melakukannya bisa terkena sanksi pidana, berupa kurungan paling sedikit 1 bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 juta atau paling banyak Rp6 miliar!

Aturannya sudah jelas, Bawaslu juga sudah sempat meminta keterangan sejumlah orang yang terlibat dalam temuan ini. Kita lihat kelanjutan kasus ini apakah sampai ada yang terkena sanksi gara-gara kepala desa ikut cawe-cawe di Pilkada ini, Millens. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: