BerandaHits
Sabtu, 25 Okt 2024 17:51

Bawaslu: Kepala Desa Dilarang Cawe-cawe di Pilkada

Bawaslu: Kepala Desa Dilarang Cawe-cawe di Pilkada

Sejumlah kepala desa berkumpul di sebuah hotel di Kota Semarang saat digerebek Bawaslu. (Dok Bawaslu/Melihat Indonesia)

Sudah sejak jauh hari Bawaslu memperingatkan kepala desa dilarang cawe-cawe di Pilkada, termasuk Pilgub Jateng 2024. Kalau sampai ada yang kedapatan melakukannya, ada sanksi administrasi dan pidana, lo!

Inibaru.id – Sebulan jelang Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah (Pilkada Jateng) 2024, kabar mengejutkan justru datang dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang. Tim dari Bawaslu menggerebek puluhan kepala desa (kades) yang kedapatan berkumpul di satu hotel dan diduga dimobilisasi untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon).

Bawaslu menyebut kejadiannya pada Rabu (23/10) lalu. Kala itu, Bawaslu mendapatkan informasi terkait dengan mobilisasi kades-kades dari berbagai daerah yang ada di Jawa Tengah dengan tujuan mendukung salah satu calon gubernur dalam Pilgub Jateng 2024. Bawaslu pun langsung mengirim 11 orang untuk melakukan pengecekan secara langsung.

Nggak disangka, mereka justru menemukan sekitar 90 kades yang ada di lokasi tersebut.

“Setelah kedatangan kami, diperkirakan ada sekitar 90-an kades yang semula memenuhi tempat duduk. Mereka langsung membubarkan diri dan meninggalkan lokasi,” terang Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman sebagaimana dilansir dari Antara, Jumat (25/10).

Untungnya, Bawaslu sempat meminta keterangan sejumlah kades. Ternyata, yang datang nggak hanya kepala desa dari berbagai daerah seperti Semarang, Kendal, Demak, Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Cilacap, Brebes, Pemalang, dan Wonogiri, sekretaris desa juga ikutan, Millens.

Kepala desa bisa disanksi jika cawe-cawe di pilkada

Bawaslu sudah lama memperingatkan perangkat desa nggak boleh cawe-cawe di Pilkada. (Bawaslu)

Temuan ini tentu cukup mengejutkan karena sudah jauh-jauh hari sebelumnya, Bawaslu sudah memperingatkan perangkat desa jika cawe-cawe di Pilkada. Kalau sampai terbukti melakukannya, merka bisa terkena sanksi sesuai dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

“Kalau menurut UU Desa, larangan untuk kepala desa terlibat dalam politik praktis diatur dalam Pasal 29,” terang anggota Bawaslu Ri Puadi sebagaimana dinukil dari Kompas, Jumat (2/8/2024).

Menurut aturan yang sama, pada Pasal 30, perangkat desa yang kepadatan ikut cawe-cawe di Pilkada bisa terkena sanksi administratif, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap, tergantung pada tindakan yang dilakukan.

Lebih dari itu,dalam Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada dan Pasal 188 UU Pilkada, perangkat desa yang melakukannya bisa terkena sanksi pidana, berupa kurungan paling sedikit 1 bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 juta atau paling banyak Rp6 miliar!

Aturannya sudah jelas, Bawaslu juga sudah sempat meminta keterangan sejumlah orang yang terlibat dalam temuan ini. Kita lihat kelanjutan kasus ini apakah sampai ada yang terkena sanksi gara-gara kepala desa ikut cawe-cawe di Pilkada ini, Millens. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Alunan Musik Yogyakarta Royal Orchestra yang Menyatu dengan Suara Laju Kereta di Stasiun Tugu Jogja

10 Apr 2025

Sudahi Kontrak di Red Sparks, Megawati akan Dirindukan Penggemar Voli di Korea

10 Apr 2025

Kuda yang Jadi 'Kambing Hitam' atas Bau Pesing di Kawasan Malioboro Jogja

10 Apr 2025

Menghidupkan Kembali Hewan Punah: Mungkinkah Etis?

10 Apr 2025

Forum Senayan Peduli Jateng Perdana Digelar, Ketua DPRD Sumanto: Sinergi Kunci Kemajuan Daerah

10 Apr 2025

Benahi Layanan BRT Semarang, Pemkot Segera Atasi 'Cumi Darat' dan Perbaiki Shelter

10 Apr 2025

Menteri Maruarar: Program Rumah Subsidi untuk Jurnalis Bukan untuk Membungkam Kritik

10 Apr 2025

Lolongan dari Masa Lalu; Dire Wolf Lahir Kembali lewat Rekayasa Genetika

10 Apr 2025

Pijar Park Kembali Jadi Destinasi Wisata Keluarga Terfavorit di Kudus selama Libur Lebaran

10 Apr 2025

Seniman Penuh Talenta Berumur Panjang Itu Kini Berpulang; Titiek Puspa Namanya!

11 Apr 2025

Sejarah Getuk Goreng Sokaraja; Tercipta karena Nggak Disengaja

11 Apr 2025

Kabar Lelayu: Pemilik Lekker Paimo Semarang Meninggal Dunia

11 Apr 2025

Prosesi Buka Luwur Makam Ratu Kalinyamat Diiringi Lantunan Doa untuk Kemajuan Jepara

11 Apr 2025

Mengapa Manusia Terobsesi Umur Panjang? Antara Takut Mati dan Cinta Hidup

11 Apr 2025

Sesaji Rewanda; Ketika Para Monyet Goa Kreo Juga Diberi 'Angpao' saat Lebaran

11 Apr 2025

Dua Manusia Kloning yang Saling Bekerja Sama dalam 'Mickey 17'

11 Apr 2025

BMKG: Seminggu ke Depan, Ada Potensi Hujan Lebat dan Angin Kencang di Indonesia

11 Apr 2025

Ihwal Mula Kampung Larangan di Sukoharjo, 'Zona Merah' yang Pantang Dimasuki Bumiputra

12 Apr 2025

Lagu "You'll be in My Heart" Viral; Mengapa Baru Sekarang?

12 Apr 2025

Demi Keamanan Data Pribadi, Menkomdigi Sarankan Pengguna Ponsel Beralih ke eSIM

12 Apr 2025