BerandaHits
Sabtu, 25 Okt 2024 17:51

Bawaslu: Kepala Desa Dilarang Cawe-cawe di Pilkada

Sejumlah kepala desa berkumpul di sebuah hotel di Kota Semarang saat digerebek Bawaslu. (Dok Bawaslu/Melihat Indonesia)

Sudah sejak jauh hari Bawaslu memperingatkan kepala desa dilarang cawe-cawe di Pilkada, termasuk Pilgub Jateng 2024. Kalau sampai ada yang kedapatan melakukannya, ada sanksi administrasi dan pidana, lo!

Inibaru.id – Sebulan jelang Pemilihan Kepala Daerah Jawa Tengah (Pilkada Jateng) 2024, kabar mengejutkan justru datang dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Semarang. Tim dari Bawaslu menggerebek puluhan kepala desa (kades) yang kedapatan berkumpul di satu hotel dan diduga dimobilisasi untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon).

Bawaslu menyebut kejadiannya pada Rabu (23/10) lalu. Kala itu, Bawaslu mendapatkan informasi terkait dengan mobilisasi kades-kades dari berbagai daerah yang ada di Jawa Tengah dengan tujuan mendukung salah satu calon gubernur dalam Pilgub Jateng 2024. Bawaslu pun langsung mengirim 11 orang untuk melakukan pengecekan secara langsung.

Nggak disangka, mereka justru menemukan sekitar 90 kades yang ada di lokasi tersebut.

“Setelah kedatangan kami, diperkirakan ada sekitar 90-an kades yang semula memenuhi tempat duduk. Mereka langsung membubarkan diri dan meninggalkan lokasi,” terang Ketua Bawaslu Kota Semarang Arief Rahman sebagaimana dilansir dari Antara, Jumat (25/10).

Untungnya, Bawaslu sempat meminta keterangan sejumlah kades. Ternyata, yang datang nggak hanya kepala desa dari berbagai daerah seperti Semarang, Kendal, Demak, Pati, Rembang, Blora, Sukoharjo, Sragen, Kebumen, Purworejo, Klaten, Cilacap, Brebes, Pemalang, dan Wonogiri, sekretaris desa juga ikutan, Millens.

Kepala desa bisa disanksi jika cawe-cawe di pilkada

Bawaslu sudah lama memperingatkan perangkat desa nggak boleh cawe-cawe di Pilkada. (Bawaslu)

Temuan ini tentu cukup mengejutkan karena sudah jauh-jauh hari sebelumnya, Bawaslu sudah memperingatkan perangkat desa jika cawe-cawe di Pilkada. Kalau sampai terbukti melakukannya, merka bisa terkena sanksi sesuai dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa).

“Kalau menurut UU Desa, larangan untuk kepala desa terlibat dalam politik praktis diatur dalam Pasal 29,” terang anggota Bawaslu Ri Puadi sebagaimana dinukil dari Kompas, Jumat (2/8/2024).

Menurut aturan yang sama, pada Pasal 30, perangkat desa yang kepadatan ikut cawe-cawe di Pilkada bisa terkena sanksi administratif, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap, tergantung pada tindakan yang dilakukan.

Lebih dari itu,dalam Pasal 71 ayat 1 UU Pilkada dan Pasal 188 UU Pilkada, perangkat desa yang melakukannya bisa terkena sanksi pidana, berupa kurungan paling sedikit 1 bulan atau paling lama enam bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600 juta atau paling banyak Rp6 miliar!

Aturannya sudah jelas, Bawaslu juga sudah sempat meminta keterangan sejumlah orang yang terlibat dalam temuan ini. Kita lihat kelanjutan kasus ini apakah sampai ada yang terkena sanksi gara-gara kepala desa ikut cawe-cawe di Pilkada ini, Millens. (Arie Widodo/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: