BerandaHits
Jumat, 14 Jul 2022 11:24

Awas, Beri Uang ke Pengemis di Semarang Bisa Didenda Rp 1 Juta

Pemkot Semarang melakukan sosialisasi ke warga agar nggak memberi uang ke pengemis. (jatengprov.go.id)

Pemkot Semarang mengeluarkan sosialisasi kepada masyarakat agar nggak memberikan uang ke pengemis di Semarang. Kalau melakukannya, bisa didenda Rp 1 juta.

Inibaru.id – Sebagaimana di kota-kota besar pada umumnya, kamu juga bisa dengan mudah menemukan pengemis di Semarang. Tapi, kamu kini nggak bisa sembarangan memberikan uang kepada mereka. Soalnya, jika melakukannya, kamu bisa didenda Rp 1 juta.

Dinas Sosial Kota Semarang sedang melakukan sosialisasi di jalanan, pasar, hingga lampu lalu lintas kepada masyarakat agar nggak memberikan uang kepada pengemis di Kota Atlas.

“Apabila ada pengemis, mohon tidak diberi. Sama-sama kena sanksi,” tegas salah seorang petugas Dinas Sosial saat menjelaskan sosialisasi imbauan tersebut dengan pengeras suara.

Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang Heru Soekendar memberikan penjelasan terkait dengan sanksi tersebut. Ternyata, hal ini didasari oleh aturan yang sudah lama eksis, yaitu Perda No.5 Tahun 2014 tentang adanya pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) dan Perda No.5 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.

“Terkait dengan Perda No.5 tahun 2014, larangan memberikan sesuatu, baik pemberi maupun penerima kena sanksi,” ungkap Heru di akun Instagram @dinsoskotasmg.

Ada hukuman alternatif selain denda Rp 1 juta jika kamu memberikan uang ke pengemis. Tapi, hukuman ini juga sama-sama nggak enak, tepatnya kurungan paling lama 3 bulan.

Nah, mengingat banyak orang di Kota Semarang nggak mengetahui aturan ini, Dinsos pun melakukan sosialisasi secara periodik di sejumlah tempat yang dianggap ramai. Diharapkan, semakin banyak warga yang nggak memberikan uang atau bantuan lain kepada para pengemis sehingga mereka nggak terkena denda.

“Kami sampaikan kepada masyarakat Kota Semarang untuk jangan memberikan bantuan atau sesuatu di pinggir jalan,” lanjut Heru.

Penanganan Pengemis di Kota Semarang

Ilustrasi: Pengemis di Semarang. (Pikiran-rakyat/Pixabay)

Jika kamu nggak boleh memberikan uang ke pengemis, lantas, harus dengan cara apa kita membantu mereka? Pemerintah Kota Semarang (Pemkot) menyarankan kamu untuk beramal lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yayasan sosial, atau panti asuhan yang punya legalitas sehingga bantuanmu bisa tepat sasaran.

Soal bagaimana nanti nasib para PGOT di jalanan, pemkot bakal menurunkan tim di lapangan untuk mengurusnya.

“Adanya Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Karang Taruna, dan sebagainya nanti bakal jadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mengatasi persoalan sosial di masyarakat,” jelas Heru.

Omong-omong ya, Millens, ada alasan yang membut Pemkot Semarang semakin gencar mengatasi masalah sosial, khususnya para PGOT. Menurut keterangan Koordinator Tim Penjangkauan Dinsos (TPD) Kota Semarang Dwi Supratiwi, pemkot menyoroti hasil patroli yang menemukan PGOT pemilik rumah mewah di desa. Meski begitu, pemkot juga nggak memungkiri kalau banyak PGOT yang memang membutuhkan bantuan. Sejumlah program pun akan diterapkan untuk mengatasi masalah sosial ini.

Hm, memang ya, Millens, terkadang adanya pengemis atau orang jalanan lainnya bisa bikin resah. Tapi, apakah kamu setuju dengan penerapan denda jika memberikan uang ke pengemis di Semarang ini? (Jat, Sua/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ikuti Tren Nasional, Angka Pernikahan di Kota Semarang Juga Turun

9 Nov 2024

Belajar dari Yoka: Meski Masih Muda, Ingat Kematian dari Sekarang!

9 Nov 2024

Sedih dan Bahagia Disajikan dengan Hangat di '18x2 Beyond Youthful Days'

9 Nov 2024

2024 akan Jadi Tahun Terpanas, Benarkah Pemanasan Global Nggak Bisa Dicegah?

9 Nov 2024

Pemprov Jateng Dorong Dibukanya Kembali Rute Penerbangan Semarang-Karimunjawa

9 Nov 2024

Cara Bijak Orangtua Menyikapi Ketertarikan Anak Laki-laki pada Makeup dan Fashion

9 Nov 2024

Alasan Brebes, Kebumen, dan Wonosobo jadi Lokasi Uji Coba Program Makan Bergizi di Jateng

9 Nov 2024

Lebih Dekat dengan Pabrik Rokok Legendaris di Semarang: Praoe Lajar

10 Nov 2024

Kearifan Lokal di Balik Tradisi Momongi Tampah di Wonosobo

10 Nov 2024

Serunya Wisata Gratis di Pantai Kamulyan Cilacap

10 Nov 2024

Kelezatan Legendaris Martabak Telur Puyuh di Pasar Pathuk Yogyakarta, 3 Jam Ludes

10 Nov 2024

Warga AS Mulai Hindari Peralatan Masak Berbahan Plastik Hitam

10 Nov 2024

Sejarah Pose Salam Dua Jari saat Berfoto, Eksis Sejak Masa Perang Dunia!

10 Nov 2024

Memilih Bahan Talenan Terbaik, Kayu atau Plastik, Ya?

10 Nov 2024

Demo Buang Susu; Peternak Sapi di Boyolali Desak Solusi dari Pemerintah

11 Nov 2024

Mengenang Gunungkidul saat Masih Menjadi Dasar Lautan

11 Nov 2024

Segera Sah, Remaja Australia Kurang dari 16 Tahun Dilarang Punya Media Sosial

11 Nov 2024

Berkunjung ke Museum Jenang Gusjigang Kudus, Mengamati Al-Qur'an Mini

11 Nov 2024

Tsubasa Asli di Dunia Nyata: Musashi Mizushima

11 Nov 2024

Menimbang Keputusan Melepaskan Karier Demi Keluarga

11 Nov 2024