BerandaHits
Jumat, 14 Jul 2022 11:24

Awas, Beri Uang ke Pengemis di Semarang Bisa Didenda Rp 1 Juta

Pemkot Semarang melakukan sosialisasi ke warga agar nggak memberi uang ke pengemis. (jatengprov.go.id)

Pemkot Semarang mengeluarkan sosialisasi kepada masyarakat agar nggak memberikan uang ke pengemis di Semarang. Kalau melakukannya, bisa didenda Rp 1 juta.

Inibaru.id – Sebagaimana di kota-kota besar pada umumnya, kamu juga bisa dengan mudah menemukan pengemis di Semarang. Tapi, kamu kini nggak bisa sembarangan memberikan uang kepada mereka. Soalnya, jika melakukannya, kamu bisa didenda Rp 1 juta.

Dinas Sosial Kota Semarang sedang melakukan sosialisasi di jalanan, pasar, hingga lampu lalu lintas kepada masyarakat agar nggak memberikan uang kepada pengemis di Kota Atlas.

“Apabila ada pengemis, mohon tidak diberi. Sama-sama kena sanksi,” tegas salah seorang petugas Dinas Sosial saat menjelaskan sosialisasi imbauan tersebut dengan pengeras suara.

Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang Heru Soekendar memberikan penjelasan terkait dengan sanksi tersebut. Ternyata, hal ini didasari oleh aturan yang sudah lama eksis, yaitu Perda No.5 Tahun 2014 tentang adanya pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) dan Perda No.5 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.

“Terkait dengan Perda No.5 tahun 2014, larangan memberikan sesuatu, baik pemberi maupun penerima kena sanksi,” ungkap Heru di akun Instagram @dinsoskotasmg.

Ada hukuman alternatif selain denda Rp 1 juta jika kamu memberikan uang ke pengemis. Tapi, hukuman ini juga sama-sama nggak enak, tepatnya kurungan paling lama 3 bulan.

Nah, mengingat banyak orang di Kota Semarang nggak mengetahui aturan ini, Dinsos pun melakukan sosialisasi secara periodik di sejumlah tempat yang dianggap ramai. Diharapkan, semakin banyak warga yang nggak memberikan uang atau bantuan lain kepada para pengemis sehingga mereka nggak terkena denda.

“Kami sampaikan kepada masyarakat Kota Semarang untuk jangan memberikan bantuan atau sesuatu di pinggir jalan,” lanjut Heru.

Penanganan Pengemis di Kota Semarang

Ilustrasi: Pengemis di Semarang. (Pikiran-rakyat/Pixabay)

Jika kamu nggak boleh memberikan uang ke pengemis, lantas, harus dengan cara apa kita membantu mereka? Pemerintah Kota Semarang (Pemkot) menyarankan kamu untuk beramal lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yayasan sosial, atau panti asuhan yang punya legalitas sehingga bantuanmu bisa tepat sasaran.

Soal bagaimana nanti nasib para PGOT di jalanan, pemkot bakal menurunkan tim di lapangan untuk mengurusnya.

“Adanya Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Karang Taruna, dan sebagainya nanti bakal jadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mengatasi persoalan sosial di masyarakat,” jelas Heru.

Omong-omong ya, Millens, ada alasan yang membut Pemkot Semarang semakin gencar mengatasi masalah sosial, khususnya para PGOT. Menurut keterangan Koordinator Tim Penjangkauan Dinsos (TPD) Kota Semarang Dwi Supratiwi, pemkot menyoroti hasil patroli yang menemukan PGOT pemilik rumah mewah di desa. Meski begitu, pemkot juga nggak memungkiri kalau banyak PGOT yang memang membutuhkan bantuan. Sejumlah program pun akan diterapkan untuk mengatasi masalah sosial ini.

Hm, memang ya, Millens, terkadang adanya pengemis atau orang jalanan lainnya bisa bikin resah. Tapi, apakah kamu setuju dengan penerapan denda jika memberikan uang ke pengemis di Semarang ini? (Jat, Sua/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: