BerandaHits
Jumat, 14 Jul 2022 11:24

Awas, Beri Uang ke Pengemis di Semarang Bisa Didenda Rp 1 Juta

Pemkot Semarang melakukan sosialisasi ke warga agar nggak memberi uang ke pengemis. (jatengprov.go.id)

Pemkot Semarang mengeluarkan sosialisasi kepada masyarakat agar nggak memberikan uang ke pengemis di Semarang. Kalau melakukannya, bisa didenda Rp 1 juta.

Inibaru.id – Sebagaimana di kota-kota besar pada umumnya, kamu juga bisa dengan mudah menemukan pengemis di Semarang. Tapi, kamu kini nggak bisa sembarangan memberikan uang kepada mereka. Soalnya, jika melakukannya, kamu bisa didenda Rp 1 juta.

Dinas Sosial Kota Semarang sedang melakukan sosialisasi di jalanan, pasar, hingga lampu lalu lintas kepada masyarakat agar nggak memberikan uang kepada pengemis di Kota Atlas.

“Apabila ada pengemis, mohon tidak diberi. Sama-sama kena sanksi,” tegas salah seorang petugas Dinas Sosial saat menjelaskan sosialisasi imbauan tersebut dengan pengeras suara.

Di sisi lain, Kepala Dinas Sosial Kota Semarang Heru Soekendar memberikan penjelasan terkait dengan sanksi tersebut. Ternyata, hal ini didasari oleh aturan yang sudah lama eksis, yaitu Perda No.5 Tahun 2014 tentang adanya pengemis, gelandangan, dan orang terlantar (PGOT) dan Perda No.5 Tahun 2017 tentang ketertiban umum.

“Terkait dengan Perda No.5 tahun 2014, larangan memberikan sesuatu, baik pemberi maupun penerima kena sanksi,” ungkap Heru di akun Instagram @dinsoskotasmg.

Ada hukuman alternatif selain denda Rp 1 juta jika kamu memberikan uang ke pengemis. Tapi, hukuman ini juga sama-sama nggak enak, tepatnya kurungan paling lama 3 bulan.

Nah, mengingat banyak orang di Kota Semarang nggak mengetahui aturan ini, Dinsos pun melakukan sosialisasi secara periodik di sejumlah tempat yang dianggap ramai. Diharapkan, semakin banyak warga yang nggak memberikan uang atau bantuan lain kepada para pengemis sehingga mereka nggak terkena denda.

“Kami sampaikan kepada masyarakat Kota Semarang untuk jangan memberikan bantuan atau sesuatu di pinggir jalan,” lanjut Heru.

Penanganan Pengemis di Kota Semarang

Ilustrasi: Pengemis di Semarang. (Pikiran-rakyat/Pixabay)

Jika kamu nggak boleh memberikan uang ke pengemis, lantas, harus dengan cara apa kita membantu mereka? Pemerintah Kota Semarang (Pemkot) menyarankan kamu untuk beramal lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), yayasan sosial, atau panti asuhan yang punya legalitas sehingga bantuanmu bisa tepat sasaran.

Soal bagaimana nanti nasib para PGOT di jalanan, pemkot bakal menurunkan tim di lapangan untuk mengurusnya.

“Adanya Pekerja Sosial Masyarakat (PSM), Karang Taruna, dan sebagainya nanti bakal jadi perpanjangan tangan pemerintah untuk mengatasi persoalan sosial di masyarakat,” jelas Heru.

Omong-omong ya, Millens, ada alasan yang membut Pemkot Semarang semakin gencar mengatasi masalah sosial, khususnya para PGOT. Menurut keterangan Koordinator Tim Penjangkauan Dinsos (TPD) Kota Semarang Dwi Supratiwi, pemkot menyoroti hasil patroli yang menemukan PGOT pemilik rumah mewah di desa. Meski begitu, pemkot juga nggak memungkiri kalau banyak PGOT yang memang membutuhkan bantuan. Sejumlah program pun akan diterapkan untuk mengatasi masalah sosial ini.

Hm, memang ya, Millens, terkadang adanya pengemis atau orang jalanan lainnya bisa bikin resah. Tapi, apakah kamu setuju dengan penerapan denda jika memberikan uang ke pengemis di Semarang ini? (Jat, Sua/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Cantiknya Pemandangan Pantai Dasun Lasem, Kabupaten Rembang

3 Mar 2026

Saat Takjil War, Waspada dengan Sejumlah Pembungkus Takjil Nggak Sehat Ini

3 Mar 2026

OTT Edisi Ramadan, KPK Bawa Bupati Pekalongan Fadia Arafiq ke Jakarta

3 Mar 2026

Ketua BEM UGM Tiyo Ardianto, Jemaah Maiyah yang Lantang Kritik Program MBG

3 Mar 2026

Tren 'Grading Card', Autentifikasi Kartu Koleksi agar Nilai Jual Lebih Tinggi

3 Mar 2026

Mulai Maret Ini, Anak di Bawah 16 Tahun Dibatasi Main Medsos

3 Mar 2026

Kartu Mebel Jepara, 'Tiket Emas' biar UKM Ukir Naik Kelas

3 Mar 2026

Sejuk dan Alami, Begini Keindahan Air Terjun Kyai Buku Jepara

4 Mar 2026

Sepanjang 2025, Uang Hilang Setara Rp355 Miliar di Jepang Kembali ke Pemiliknya

4 Mar 2026

Opsi 'Sekolah Swasta Gratis' Akan Terintegrasi dengan SPMB 2026 di Kota Semarang

4 Mar 2026

Ponpes Raudhatul Qur'an; Cetak Ratusan Hafiz dengan Biaya Bulanan Murah Meriah

4 Mar 2026

Menguliti Asal Usul Nama Kurma

4 Mar 2026

Tragedi Cinta Mangir-Pembayun; Saat Asmara Jadi Senjata Penakluk Mataram

4 Mar 2026

Aneka Festival Musim Semi di Korea Selatan yang Bisa Kamu Datangi

5 Mar 2026

Benar Nggak Sih Sawit Bakal Menyelamatkan Indonesia dari Krisis Energi Global?

5 Mar 2026

Wajibkan Pencairan Maksimal H-7 Lebaran, Jateng Aktifkan Posko THR untuk Pengaduan

5 Mar 2026

Uji Coba Bus Listrik untuk Transportasi Publik yang Inklusif dan Ramah Lingkungan

5 Mar 2026

Kekerasan Seksual vs Main Hakim Sendiri; Undip Tegaskan Nggak Ada Toleransi!

5 Mar 2026

Siap-Siap Gerah! Kemarau 2026 Diprediksi Datang Lebih Cepat dan Lebih Kering

5 Mar 2026

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: