BerandaHits
Jumat, 29 Mei 2025 09:35

Yang Harus Diperhatikan saat Syarat Batas Usia Pelamar Kerja Dihilangkan

Ilustrasi: Pemerintah mengeluarkan aturan melarang syarat batas usia di lowongan kerja. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Pemerintah keluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya melarang penyedia kerja tetap mengeluarkan syarat batas usia pelamar. Apakah hal ini bakal menyelesaikan masalah ketenagakerjaan?

Inibaru.id – Dalam dua pekan belakangan, jumlah orang yang mengambil tes IELTS sebagai syarat untuk mendapatkan Working Holiday Visa (WHV) Australia di salah satu lembaga pendidikan di Kota Semarang meningkat dengan signifikan.

Penyebabnya, banyak anak muda di Indonesia yang memutuskan untuk mencari kerja di negara tersebut karena merasa sudah kesulitan untuk memperoleh kerja di Indonesia.

Salah satunya adalah Ratna Setiawati. Perempuan asli Brebes berusia 29 tahun ini jengah karena sudah lebih dari setahun menganggur meski sudah mengirim ratusan lamaran pekerjaan ke berbagai tempat.

Dari beberapa email atau pesan WhatsApp yang dia dapat dari HRD tempat dia melamar, terungkap fakta bahwa salah satu alasan dia nggak diterima kerja adalah karena faktor usia.

“Mereka bilang cari fresh graduate atau yang usia di bawah 27 tahun. Saya jujur sampai kepikiran, apa usia 29 ini sudah seuzur itu dan nggak dianggap produktif lagi di sini,” ucapnya pada Rabu (28/5/2025).

Maka, saat kakak sepupunya yang sudah lebih dari setahun bekerja di bidang perkebunan dengan WHV menyarankan untuk mengikuti jejaknya, dia langsung mengusahakannya.

“Lagipula kakak sepupu saya juga ikut membantu memenuhi syaratnya. Jadi daripada saya kesulitan mencari kerja di Indonesia karena usia semakin tua, selagi masih memenuhi syarat usia WHV, saya usahain benar-benar,” tuturnya, berharap hasil tes IELTS yang akan keluar dua hari berikutnya bakal baik.

Keluhan Ratna terkait batas usia lowongan kerja di Indonesia ini barangkali juga dialami jutaan orang lainnya di Tanah Air. Maka, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V.2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja ini mungkin bisa menjadi angin segar.

Jumlah pencari kerja di Indonesia sangat banyak dan nggak seimbang dengan lowongan yang tersedia. (Poskota/Ariesant)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui SE tersebut mengungkapkan bahwa syarat batas usia pelamar adalah hal yang diskriminatif.

Dia berjanji akan memastikan SE tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang memuat sanksi jika perusahaan melanggarnya.

“SE ini jadi bukti kami menjalankan prinsip nondiskriminasi dan memastikan adanya pedoman yang jelas agar proses rekrutmen objektif dan adil,” ucap Yassierli pada Rabu (28/5).

Mengetahui hal ini, Ratna mengaku senang pemerintah mau mendengarkan keluhan banyak pencari kerja. Meski begitu, dia belum benar-benar yakin hal ini bakal jadi solusi bagi banyaknya generasi seangkatannya yang sampai sekarang kesulitan mendapatkan pekerjaan formal yang layak.

“Kami kan nggak tahu implementasinya seperti apa. Bisa jadi lowongan kerja memang nggak ada lagi syarat batas usia. Tapi, HR kan bisa saja melakukan filter terkait usia tanpa pemberitahauan. Apalagi, jumlah pencari kerja di Indonesia sangat banyak. Tentu HR bakal punya cara sendiri untuk menyeleksinya,” ucapnya sembari menunjukkan video pelamar kerja yang membeludak di Cikarang, Jawa Barat.

Yap, setidaknya pemerintah sudah mengeluarkan aturan untuk menghapus syarat batas usia bagi pelamar kerja ini. Jika kemudian aturan ini diikuti dengan langkah-langkah konkret untuk membuka semakin banyak lapangan kerja sekaligus menyetop gelombang PHK, tentu nggak ada lagi orang-orang yang senasib dengan Ratna yang sampai harus mencari kerja ke luar negeri.

“Satu lagi sih, kalau bisa gaji di Indonesia semakin membaik. Kan aneh lulusan S1 seperti saya sampai memilih kerjaan blue collar di Australia karena gajinya jauh lebih besar di sana,” pungkasnya.

Yap, semoga saja masalah ketenagakerjaan di Indonesia ini bisa segera diperbaiki ya, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: