BerandaHits
Jumat, 29 Mei 2025 09:35

Yang Harus Diperhatikan saat Syarat Batas Usia Pelamar Kerja Dihilangkan

Ilustrasi: Pemerintah mengeluarkan aturan melarang syarat batas usia di lowongan kerja. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Pemerintah keluarkan Surat Edaran (SE) yang isinya melarang penyedia kerja tetap mengeluarkan syarat batas usia pelamar. Apakah hal ini bakal menyelesaikan masalah ketenagakerjaan?

Inibaru.id – Dalam dua pekan belakangan, jumlah orang yang mengambil tes IELTS sebagai syarat untuk mendapatkan Working Holiday Visa (WHV) Australia di salah satu lembaga pendidikan di Kota Semarang meningkat dengan signifikan.

Penyebabnya, banyak anak muda di Indonesia yang memutuskan untuk mencari kerja di negara tersebut karena merasa sudah kesulitan untuk memperoleh kerja di Indonesia.

Salah satunya adalah Ratna Setiawati. Perempuan asli Brebes berusia 29 tahun ini jengah karena sudah lebih dari setahun menganggur meski sudah mengirim ratusan lamaran pekerjaan ke berbagai tempat.

Dari beberapa email atau pesan WhatsApp yang dia dapat dari HRD tempat dia melamar, terungkap fakta bahwa salah satu alasan dia nggak diterima kerja adalah karena faktor usia.

“Mereka bilang cari fresh graduate atau yang usia di bawah 27 tahun. Saya jujur sampai kepikiran, apa usia 29 ini sudah seuzur itu dan nggak dianggap produktif lagi di sini,” ucapnya pada Rabu (28/5/2025).

Maka, saat kakak sepupunya yang sudah lebih dari setahun bekerja di bidang perkebunan dengan WHV menyarankan untuk mengikuti jejaknya, dia langsung mengusahakannya.

“Lagipula kakak sepupu saya juga ikut membantu memenuhi syaratnya. Jadi daripada saya kesulitan mencari kerja di Indonesia karena usia semakin tua, selagi masih memenuhi syarat usia WHV, saya usahain benar-benar,” tuturnya, berharap hasil tes IELTS yang akan keluar dua hari berikutnya bakal baik.

Keluhan Ratna terkait batas usia lowongan kerja di Indonesia ini barangkali juga dialami jutaan orang lainnya di Tanah Air. Maka, Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V.2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja ini mungkin bisa menjadi angin segar.

Jumlah pencari kerja di Indonesia sangat banyak dan nggak seimbang dengan lowongan yang tersedia. (Poskota/Ariesant)

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli melalui SE tersebut mengungkapkan bahwa syarat batas usia pelamar adalah hal yang diskriminatif.

Dia berjanji akan memastikan SE tersebut ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang memuat sanksi jika perusahaan melanggarnya.

“SE ini jadi bukti kami menjalankan prinsip nondiskriminasi dan memastikan adanya pedoman yang jelas agar proses rekrutmen objektif dan adil,” ucap Yassierli pada Rabu (28/5).

Mengetahui hal ini, Ratna mengaku senang pemerintah mau mendengarkan keluhan banyak pencari kerja. Meski begitu, dia belum benar-benar yakin hal ini bakal jadi solusi bagi banyaknya generasi seangkatannya yang sampai sekarang kesulitan mendapatkan pekerjaan formal yang layak.

“Kami kan nggak tahu implementasinya seperti apa. Bisa jadi lowongan kerja memang nggak ada lagi syarat batas usia. Tapi, HR kan bisa saja melakukan filter terkait usia tanpa pemberitahauan. Apalagi, jumlah pencari kerja di Indonesia sangat banyak. Tentu HR bakal punya cara sendiri untuk menyeleksinya,” ucapnya sembari menunjukkan video pelamar kerja yang membeludak di Cikarang, Jawa Barat.

Yap, setidaknya pemerintah sudah mengeluarkan aturan untuk menghapus syarat batas usia bagi pelamar kerja ini. Jika kemudian aturan ini diikuti dengan langkah-langkah konkret untuk membuka semakin banyak lapangan kerja sekaligus menyetop gelombang PHK, tentu nggak ada lagi orang-orang yang senasib dengan Ratna yang sampai harus mencari kerja ke luar negeri.

“Satu lagi sih, kalau bisa gaji di Indonesia semakin membaik. Kan aneh lulusan S1 seperti saya sampai memilih kerjaan blue collar di Australia karena gajinya jauh lebih besar di sana,” pungkasnya.

Yap, semoga saja masalah ketenagakerjaan di Indonesia ini bisa segera diperbaiki ya, Millens? (Arie Widodo/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: