BerandaHits
Rabu, 21 Feb 2023 13:59

Resign dari Kantor, Apakah Kita Berhak Mendapat Pesangon?

Ilustrasi: Beberapa perusahaan mengabaikan hak dan pesangon karyawannya yang mengajukan resign. (Istimewa)

Pesangon biasanya kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK. Tapi sebenarnya, karyawan yang mengundurkan diri juga berhak mendapatkan kompensasi, lo. Agar lebih jelas tentang aturannya, simak penjelasan berikut ini.

Inibaru.id - Ada kalanya karena alasan tertentu, kita terpaksa harus resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan. Resign adalah berhenti dari pekerjaan secara sukarela. Meski terlihat baik-baik saja, kamu yang pernah mengalaminya pasti tahu bahwa resign biasanya merupakan pilihan terakhir yang dilematis.

Karena niat mengundurkan diri ini datang dari diri kita sendiri, maka resign berbeda dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Nah, karena alasan itulah biasanya perusahaan seringkali nggak memberikan kompensasi sebagai pesangon kepada karyawan resign.

Perlakuan tersebut jelas berbeda dengan karyawan yang kena PHK. Korban PHK biasanya mendapatkan pesangon karena PHK adalah keputusan yang diambil perusahaan dan karyawan terpaksa harus menerimanya.

Lalu, sebenarnya apakah karyawan resign berhak atas pesangon dan uang penghargaan masa kerja? Jawabannya adalah bisa, tapi dengan syarat tertentu. Merujuk UU Ketenagakerjaan ataupun perubahan pasal-pasalnya lewat UU Cipta Kerja, termasuk aturan turunannya di Regulasi Pemerintah No 35 Tahun 2021, ada dua penjelasan mengenai hak karyawan mengundurkan diri.

Pertama, karyawan Tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) yang mengundurkan diri atas keinginan sendiri memang nggak mempunyai hak atas pesangon, tapi mempunyai hak atas uang pisah.

Kedua, karyawan kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) resign memperoleh “pesangon” berupa uang kompensasi.

Kamu penasaran berapa besaran uang pisah maupun kompensasinya? Setiap karyawan yang resign memperoleh jumlah uang dengan nominal yang nggak sama karena pada dasarnya besaran uang pisah terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Cara Resign sesuai UU

Ilustrasi: Sesuai aturan, kamu harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis jika akan resign. (Pixabay/Pexels)

Agar kamu bisa mendapatkan "pesangon" saat resign, ada tiga syarat yang harus kamu lakukan. Persyaratan yang ada dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Pasal 81 Angka 42 perihal sisipan Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
  2. tidak terikat dalam ikatan dinas.
  3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Nah, kalau tiga persyaratan tersebut sudah kamu lakukan, maka sesuai Pasal 50 PP No 35 Tahun 2021, karyawan resign mempunyai hak atas uang penggantian hak dan uang pisah.

Tapi, bagaimana jika perusahaanmu nggak mengaplikasikan peraturan perihal uang pisah dan cenderung mengesampingkan hak karyawan resign?

Melansir dari VOI Selasa, (21/2/2023) menurut sejumlah putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), perusahaan tetap harus membayar hak karyawan walaupun nggak ada peraturan tentang itu di perusahaanmu.

Simpelnya, mau dibatasi atau enggak dibatasi oleh perusahaan, uang pisah tetap menjadi hakmu sebagai karyawan yang semestinya dibayarkan jika mengundurkan diri.

Nah, sekarang kamu sudah tahu hak dan prosedur jika suatu saat kamu mengajukan resign, kan? Mudah-mudahan tempat bekerjamu termasuk perusahaan yang menerapkan dengan benar UU Cipta Kerja ya! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: