BerandaHits
Rabu, 21 Feb 2023 13:59

Resign dari Kantor, Apakah Kita Berhak Mendapat Pesangon?

Ilustrasi: Beberapa perusahaan mengabaikan hak dan pesangon karyawannya yang mengajukan resign. (Istimewa)

Pesangon biasanya kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK. Tapi sebenarnya, karyawan yang mengundurkan diri juga berhak mendapatkan kompensasi, lo. Agar lebih jelas tentang aturannya, simak penjelasan berikut ini.

Inibaru.id - Ada kalanya karena alasan tertentu, kita terpaksa harus resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan. Resign adalah berhenti dari pekerjaan secara sukarela. Meski terlihat baik-baik saja, kamu yang pernah mengalaminya pasti tahu bahwa resign biasanya merupakan pilihan terakhir yang dilematis.

Karena niat mengundurkan diri ini datang dari diri kita sendiri, maka resign berbeda dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Nah, karena alasan itulah biasanya perusahaan seringkali nggak memberikan kompensasi sebagai pesangon kepada karyawan resign.

Perlakuan tersebut jelas berbeda dengan karyawan yang kena PHK. Korban PHK biasanya mendapatkan pesangon karena PHK adalah keputusan yang diambil perusahaan dan karyawan terpaksa harus menerimanya.

Lalu, sebenarnya apakah karyawan resign berhak atas pesangon dan uang penghargaan masa kerja? Jawabannya adalah bisa, tapi dengan syarat tertentu. Merujuk UU Ketenagakerjaan ataupun perubahan pasal-pasalnya lewat UU Cipta Kerja, termasuk aturan turunannya di Regulasi Pemerintah No 35 Tahun 2021, ada dua penjelasan mengenai hak karyawan mengundurkan diri.

Pertama, karyawan Tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) yang mengundurkan diri atas keinginan sendiri memang nggak mempunyai hak atas pesangon, tapi mempunyai hak atas uang pisah.

Kedua, karyawan kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) resign memperoleh “pesangon” berupa uang kompensasi.

Kamu penasaran berapa besaran uang pisah maupun kompensasinya? Setiap karyawan yang resign memperoleh jumlah uang dengan nominal yang nggak sama karena pada dasarnya besaran uang pisah terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Cara Resign sesuai UU

Ilustrasi: Sesuai aturan, kamu harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis jika akan resign. (Pixabay/Pexels)

Agar kamu bisa mendapatkan "pesangon" saat resign, ada tiga syarat yang harus kamu lakukan. Persyaratan yang ada dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Pasal 81 Angka 42 perihal sisipan Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
  2. tidak terikat dalam ikatan dinas.
  3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Nah, kalau tiga persyaratan tersebut sudah kamu lakukan, maka sesuai Pasal 50 PP No 35 Tahun 2021, karyawan resign mempunyai hak atas uang penggantian hak dan uang pisah.

Tapi, bagaimana jika perusahaanmu nggak mengaplikasikan peraturan perihal uang pisah dan cenderung mengesampingkan hak karyawan resign?

Melansir dari VOI Selasa, (21/2/2023) menurut sejumlah putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), perusahaan tetap harus membayar hak karyawan walaupun nggak ada peraturan tentang itu di perusahaanmu.

Simpelnya, mau dibatasi atau enggak dibatasi oleh perusahaan, uang pisah tetap menjadi hakmu sebagai karyawan yang semestinya dibayarkan jika mengundurkan diri.

Nah, sekarang kamu sudah tahu hak dan prosedur jika suatu saat kamu mengajukan resign, kan? Mudah-mudahan tempat bekerjamu termasuk perusahaan yang menerapkan dengan benar UU Cipta Kerja ya! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: