BerandaHits
Rabu, 21 Feb 2023 13:59

Resign dari Kantor, Apakah Kita Berhak Mendapat Pesangon?

Ilustrasi: Beberapa perusahaan mengabaikan hak dan pesangon karyawannya yang mengajukan resign. (Istimewa)

Pesangon biasanya kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK. Tapi sebenarnya, karyawan yang mengundurkan diri juga berhak mendapatkan kompensasi, lo. Agar lebih jelas tentang aturannya, simak penjelasan berikut ini.

Inibaru.id - Ada kalanya karena alasan tertentu, kita terpaksa harus resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan. Resign adalah berhenti dari pekerjaan secara sukarela. Meski terlihat baik-baik saja, kamu yang pernah mengalaminya pasti tahu bahwa resign biasanya merupakan pilihan terakhir yang dilematis.

Karena niat mengundurkan diri ini datang dari diri kita sendiri, maka resign berbeda dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Nah, karena alasan itulah biasanya perusahaan seringkali nggak memberikan kompensasi sebagai pesangon kepada karyawan resign.

Perlakuan tersebut jelas berbeda dengan karyawan yang kena PHK. Korban PHK biasanya mendapatkan pesangon karena PHK adalah keputusan yang diambil perusahaan dan karyawan terpaksa harus menerimanya.

Lalu, sebenarnya apakah karyawan resign berhak atas pesangon dan uang penghargaan masa kerja? Jawabannya adalah bisa, tapi dengan syarat tertentu. Merujuk UU Ketenagakerjaan ataupun perubahan pasal-pasalnya lewat UU Cipta Kerja, termasuk aturan turunannya di Regulasi Pemerintah No 35 Tahun 2021, ada dua penjelasan mengenai hak karyawan mengundurkan diri.

Pertama, karyawan Tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) yang mengundurkan diri atas keinginan sendiri memang nggak mempunyai hak atas pesangon, tapi mempunyai hak atas uang pisah.

Kedua, karyawan kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) resign memperoleh “pesangon” berupa uang kompensasi.

Kamu penasaran berapa besaran uang pisah maupun kompensasinya? Setiap karyawan yang resign memperoleh jumlah uang dengan nominal yang nggak sama karena pada dasarnya besaran uang pisah terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Cara Resign sesuai UU

Ilustrasi: Sesuai aturan, kamu harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis jika akan resign. (Pixabay/Pexels)

Agar kamu bisa mendapatkan "pesangon" saat resign, ada tiga syarat yang harus kamu lakukan. Persyaratan yang ada dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Pasal 81 Angka 42 perihal sisipan Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
  2. tidak terikat dalam ikatan dinas.
  3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Nah, kalau tiga persyaratan tersebut sudah kamu lakukan, maka sesuai Pasal 50 PP No 35 Tahun 2021, karyawan resign mempunyai hak atas uang penggantian hak dan uang pisah.

Tapi, bagaimana jika perusahaanmu nggak mengaplikasikan peraturan perihal uang pisah dan cenderung mengesampingkan hak karyawan resign?

Melansir dari VOI Selasa, (21/2/2023) menurut sejumlah putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), perusahaan tetap harus membayar hak karyawan walaupun nggak ada peraturan tentang itu di perusahaanmu.

Simpelnya, mau dibatasi atau enggak dibatasi oleh perusahaan, uang pisah tetap menjadi hakmu sebagai karyawan yang semestinya dibayarkan jika mengundurkan diri.

Nah, sekarang kamu sudah tahu hak dan prosedur jika suatu saat kamu mengajukan resign, kan? Mudah-mudahan tempat bekerjamu termasuk perusahaan yang menerapkan dengan benar UU Cipta Kerja ya! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: