BerandaHits
Rabu, 21 Feb 2023 13:59

Resign dari Kantor, Apakah Kita Berhak Mendapat Pesangon?

Ilustrasi: Beberapa perusahaan mengabaikan hak dan pesangon karyawannya yang mengajukan resign. (Istimewa)

Pesangon biasanya kompensasi yang diberikan kepada karyawan yang mengalami PHK. Tapi sebenarnya, karyawan yang mengundurkan diri juga berhak mendapatkan kompensasi, lo. Agar lebih jelas tentang aturannya, simak penjelasan berikut ini.

Inibaru.id - Ada kalanya karena alasan tertentu, kita terpaksa harus resign atau mengundurkan diri dari pekerjaan. Resign adalah berhenti dari pekerjaan secara sukarela. Meski terlihat baik-baik saja, kamu yang pernah mengalaminya pasti tahu bahwa resign biasanya merupakan pilihan terakhir yang dilematis.

Karena niat mengundurkan diri ini datang dari diri kita sendiri, maka resign berbeda dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Nah, karena alasan itulah biasanya perusahaan seringkali nggak memberikan kompensasi sebagai pesangon kepada karyawan resign.

Perlakuan tersebut jelas berbeda dengan karyawan yang kena PHK. Korban PHK biasanya mendapatkan pesangon karena PHK adalah keputusan yang diambil perusahaan dan karyawan terpaksa harus menerimanya.

Lalu, sebenarnya apakah karyawan resign berhak atas pesangon dan uang penghargaan masa kerja? Jawabannya adalah bisa, tapi dengan syarat tertentu. Merujuk UU Ketenagakerjaan ataupun perubahan pasal-pasalnya lewat UU Cipta Kerja, termasuk aturan turunannya di Regulasi Pemerintah No 35 Tahun 2021, ada dua penjelasan mengenai hak karyawan mengundurkan diri.

Pertama, karyawan Tetap (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu/PKWTT) yang mengundurkan diri atas keinginan sendiri memang nggak mempunyai hak atas pesangon, tapi mempunyai hak atas uang pisah.

Kedua, karyawan kontrak (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu/PKWT) resign memperoleh “pesangon” berupa uang kompensasi.

Kamu penasaran berapa besaran uang pisah maupun kompensasinya? Setiap karyawan yang resign memperoleh jumlah uang dengan nominal yang nggak sama karena pada dasarnya besaran uang pisah terdapat dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Cara Resign sesuai UU

Ilustrasi: Sesuai aturan, kamu harus mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis jika akan resign. (Pixabay/Pexels)

Agar kamu bisa mendapatkan "pesangon" saat resign, ada tiga syarat yang harus kamu lakukan. Persyaratan yang ada dalam UU Cipta Kerja No 11 Tahun 2020, Pasal 81 Angka 42 perihal sisipan Pasal 154A ayat (1) huruf i UU Ketenagakerjaan, yaitu:

  1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.
  2. tidak terikat dalam ikatan dinas.
  3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Nah, kalau tiga persyaratan tersebut sudah kamu lakukan, maka sesuai Pasal 50 PP No 35 Tahun 2021, karyawan resign mempunyai hak atas uang penggantian hak dan uang pisah.

Tapi, bagaimana jika perusahaanmu nggak mengaplikasikan peraturan perihal uang pisah dan cenderung mengesampingkan hak karyawan resign?

Melansir dari VOI Selasa, (21/2/2023) menurut sejumlah putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), perusahaan tetap harus membayar hak karyawan walaupun nggak ada peraturan tentang itu di perusahaanmu.

Simpelnya, mau dibatasi atau enggak dibatasi oleh perusahaan, uang pisah tetap menjadi hakmu sebagai karyawan yang semestinya dibayarkan jika mengundurkan diri.

Nah, sekarang kamu sudah tahu hak dan prosedur jika suatu saat kamu mengajukan resign, kan? Mudah-mudahan tempat bekerjamu termasuk perusahaan yang menerapkan dengan benar UU Cipta Kerja ya! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: