Inibaru.id - Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memutuskan untuk mengajukan permohonan ekshumasi atau pembongkaran makam korban penembakan yang menewaskan pelajar SMK 4, Gamma Rizkynata Oktafandy (17). Permohonan izin ditujukan kepada keluarga guna mendapatkan bukti tambahan yang diperlukan.
"Akhirnya setelah korban sudah dimakamkan, kami memohon untuk proses penyelidikan dilaksanakan ekshumasi, baru pihak keluarga mengizinkan untuk dilakukan pembongkaran," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, Rabu (4/12).
Hal tersebut dilakukan terkait masih bersarangnya peluru saat dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Bangunrejo, Desa Saradan, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng), Jumat (29/11) lalu.
Sementara itu, keluarga korban mengaku tidak tahu terdapat proyektil di tubuh Gamma ketika dimakamkan. Keluarga hanya menerima jenazah korban dalam keadaan sudah dikafani dari RSUP Dr Kariadi Semarang.
"Kami tidak tahu. Kami melihat jenazahnya di rumah sakit sudah dikafani. Jadi kita hanya melihat wajahnya saja," kata Agung, paman Gamma saat ditemui di daerah Bendan Ngisor, Kota Semarang.
FYI, Gamma merupakan seorang siswa SMKN 4 Semarang yang meninggal dunia karena luka tembak yang dilakukan Aipda Robig Zaenudin.
Aipda Robig meletupkan empat kali tembakan, dua meleset. Peluru pertama mengenai pinggul kanan Gamma hingga meninggal dunia, sementara peluru kedua menyerempet dada AD, lalu mengenai tangan kiri SA.
Korban meninggal dunia di Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr Kariadi Semarang pada Minggu (24/11) sekitar pukul 01.58 WIB. Akan tetapi, polisi berkilah bahwa korban merupakan pelaku tawuran. (Danny Adriadhi Utama/E10)