Inibaru.id – Luthfi, demonstran pembawa bendera merah putih saat aksi September lalu akan segera disidang pada bulan depan. Siswa STM ini terlibat dalam demonstrasi menolak berbagai RUU kontroversial pada bulan September lalu.
CNN Indonesia, Rabu (27/11/19) menulis, Kuasa hukum Luthfi yang berasal dari LBH Kobar, Sutra Dewi mengaku sudah menerima informasi pelimpahan berkas dari polisi pada pekan lalu, tepatnya pada Jumat (22/11).
Luthfi yang fotonya viral di media sosial ini adalah satu pelajar STM yang ditangkap polisi saat melakukan demonstrasi di depan kompleks parlemen pada September 2019. Saat ini, dia dipindahkan ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
“Berkasnya sudah tahap 2, P21 lalu dipindah ke Rutan Salemba. Tadinya kan (ditahan) di Polres Jakarta Pusat. Lalu (berkas) dilimpahkan ke Kejaksaan Pusat, lalu sama jaksa dikirim ke Rutan Salemba, dititipkan,” terang Sutra Dewi.
Sutra juga menyebut kemungkinan kliennya akan disidang pada Desember 2019. Meskipun begitu, pihaknya mengaku masih menunggu kepastian tanggalnya.
“Belum (ada jadwal). Kemarin saya bicara dengan jaksanya. Saat dihitung-hitung, kemungkinan awal Desember katanya,” ungkapnya.
Kini, Sutra sedang memilah saksi dan pihak-pihak yang bisa meringankan Luthfi di persidangan nantinya.
Luthfi dijerat Pasal 170, 212, 214, dan 218 KUHP. Pasal 170 berisi tentang kekerasan terhadap orang dan barang dengan ancaman kurungan 5 tahun enam bulan hingga 12 tahun. Pasal 212 isinya melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan.
Pasal 214 berisi tentang paksaan atau perlawanan yang dilakukan dua orang atau lebih dengan ancaman pidana 7 hingga 15 tahun. Sementara itu, Pasal 218 berisi tentang ketidakpatuhan saat diminta untuk pergi dari kerumunan dengan ancaman maksimal 4 bulan dua minggu.
Berita rencana persidangan lutfi turut mengundang simpati warganet dnegan melambungkan tagar #BebaskanLuthfi di media sosial Twitter. Hingga Rabu (27/11) pukul 11.06 WIB, setidaknya sudah ada 14 ribu cuitan yang menyuarakan protes atas kasus yang dialami oleh Luthfi.
Kalau menurut Millens, apakah Luthfi pantas dijerat dengan ancaman pidana? (IB09/E06)