BerandaHits
Kamis, 27 Nov 2019 13:50

Luthfi, Demonstran STM Pembawa Bendera Merah Putih Akan Disidang

Luthfi, siswa STM yang ditangkap aparat setelah demo di depan gedung DPR/MPR. (Twitter.com/donisetiawan_id)

Luthfi, demonstran yang membawa bendera merah putih saat demo di menolak RUU kontroversial pada September 2019 akan disidang bulan depan dengan berbagai ancaman pidana.

Inibaru.id – Luthfi, demonstran pembawa bendera merah putih saat aksi September lalu akan segera disidang pada bulan depan. Siswa STM ini terlibat dalam demonstrasi menolak berbagai RUU kontroversial pada bulan September lalu.

CNN Indonesia, Rabu (27/11/19) menulis, Kuasa hukum Luthfi yang berasal dari LBH Kobar, Sutra Dewi mengaku sudah menerima informasi pelimpahan berkas dari polisi pada pekan lalu, tepatnya pada Jumat (22/11).

Luthfi yang fotonya viral di media sosial ini adalah satu pelajar STM yang ditangkap polisi saat melakukan demonstrasi di depan kompleks parlemen pada September 2019. Saat ini, dia dipindahkan ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

“Berkasnya sudah tahap 2, P21 lalu dipindah ke Rutan Salemba. Tadinya kan (ditahan) di Polres Jakarta Pusat. Lalu (berkas) dilimpahkan ke Kejaksaan Pusat, lalu sama jaksa dikirim ke Rutan Salemba, dititipkan,” terang Sutra Dewi.

Sutra juga menyebut kemungkinan kliennya akan disidang pada Desember 2019. Meskipun begitu, pihaknya mengaku masih menunggu kepastian tanggalnya.

“Belum (ada jadwal). Kemarin saya bicara dengan jaksanya. Saat dihitung-hitung, kemungkinan awal Desember katanya,” ungkapnya.

Kini, Sutra sedang memilah saksi dan pihak-pihak yang bisa meringankan Luthfi di persidangan nantinya.

Luthfi dijerat Pasal 170, 212, 214, dan 218 KUHP. Pasal 170 berisi tentang kekerasan terhadap orang dan barang dengan ancaman kurungan 5 tahun enam bulan hingga 12 tahun. Pasal 212 isinya melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan.

Pasal 214 berisi tentang paksaan atau perlawanan yang dilakukan dua orang atau lebih dengan ancaman pidana 7 hingga 15 tahun. Sementara itu, Pasal 218 berisi tentang ketidakpatuhan saat diminta untuk pergi dari kerumunan dengan ancaman maksimal 4 bulan dua minggu.

Berita rencana persidangan lutfi turut mengundang simpati warganet dnegan melambungkan tagar #BebaskanLuthfi di media sosial Twitter. Hingga Rabu (27/11) pukul 11.06 WIB, setidaknya sudah ada 14 ribu cuitan yang menyuarakan protes atas kasus yang dialami oleh Luthfi.

Kalau menurut Millens, apakah Luthfi pantas dijerat dengan ancaman pidana? (IB09/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Kok Bisa Sih Cadangan Minyak Indonesia Cuma 20 Hari?

6 Mar 2026

'Bom Nuklir' dan 'Perdamaian' yang Viral di Tengah Eskalasi Konfik Timur Tengah

6 Mar 2026

Saking Bekunya Musim Dingin, Warga Laut Baltik Berseluncur dari Satu Pulau ke Pulau Lain

6 Mar 2026

Bukan Emas Lagi; MUI Jateng Ubah Patokan Nisab Zakat Profesi

6 Mar 2026

Duduk Perkara Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip versi Polrestabes Semarang

6 Mar 2026

Oksigen Banyak dari Laut, Terus Kenapa Masih Ribut Soal Hutan?

6 Mar 2026

Tiket Mudik Ludes 400 Ribu! Cek Tanggal Favorit dan Kereta Pilihan di Daop 4 Semarang Ini

6 Mar 2026

Wisata Alam Kalikesek Semakin Ramai, Warga Desa Sriwulan Dapat THR

7 Mar 2026

Masjid Fujikawaguchiko, Tempat Salat dengan Latar Spektakuler Gunung Fuji di Jepang

7 Mar 2026

Sahur Tanpa Nasi Cuma Makan Lauk, Beneran Bikin Kuat Puasa Seharian?

7 Mar 2026

Ikan Air Tawar vs Ikan Laut: Siapa yang Paling Tahan Lawan Pemanasan Global?

7 Mar 2026

Aman Nggak Ya Mudik dengan Mobil Listrik?

8 Mar 2026

Membedah Mitos Minum Air Hangat Bisa Turunkan Berat Badan

8 Mar 2026

Restorative Justice Akhiri Kasus Pengeroyokan Mahasiswa Undip Semarang

8 Mar 2026

Berburu Baju Bekas sekaligus Bantu Korban Kekerasan di Bazar Preloved Sintas

8 Mar 2026

Sarung Tangan Karet Bekas Ternyata Bisa Jadi 'Penyedot' Polusi

8 Mar 2026

Srikandi Ojol Jateng Kini Punya Aplikasi Khusus Anti-Pelecehan

8 Mar 2026

Musim Mudik, Pengendara Diimbau Istirahat di Rest Area Maksimal 30 Menit

9 Mar 2026

Menilik Keseruan Momen Membeli Kebutuhan Lebaran

9 Mar 2026

PDAM Semarang Gelar 'Operasi Ketupat', 14 Ribu Penunggak Jadi Sasaran

9 Mar 2026

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: