BerandaHits
Kamis, 27 Nov 2019 13:50

Luthfi, Demonstran STM Pembawa Bendera Merah Putih Akan Disidang

Luthfi, siswa STM yang ditangkap aparat setelah demo di depan gedung DPR/MPR. (Twitter.com/donisetiawan_id)

Luthfi, demonstran yang membawa bendera merah putih saat demo di menolak RUU kontroversial pada September 2019 akan disidang bulan depan dengan berbagai ancaman pidana.

Inibaru.id – Luthfi, demonstran pembawa bendera merah putih saat aksi September lalu akan segera disidang pada bulan depan. Siswa STM ini terlibat dalam demonstrasi menolak berbagai RUU kontroversial pada bulan September lalu.

CNN Indonesia, Rabu (27/11/19) menulis, Kuasa hukum Luthfi yang berasal dari LBH Kobar, Sutra Dewi mengaku sudah menerima informasi pelimpahan berkas dari polisi pada pekan lalu, tepatnya pada Jumat (22/11).

Luthfi yang fotonya viral di media sosial ini adalah satu pelajar STM yang ditangkap polisi saat melakukan demonstrasi di depan kompleks parlemen pada September 2019. Saat ini, dia dipindahkan ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

“Berkasnya sudah tahap 2, P21 lalu dipindah ke Rutan Salemba. Tadinya kan (ditahan) di Polres Jakarta Pusat. Lalu (berkas) dilimpahkan ke Kejaksaan Pusat, lalu sama jaksa dikirim ke Rutan Salemba, dititipkan,” terang Sutra Dewi.

Sutra juga menyebut kemungkinan kliennya akan disidang pada Desember 2019. Meskipun begitu, pihaknya mengaku masih menunggu kepastian tanggalnya.

“Belum (ada jadwal). Kemarin saya bicara dengan jaksanya. Saat dihitung-hitung, kemungkinan awal Desember katanya,” ungkapnya.

Kini, Sutra sedang memilah saksi dan pihak-pihak yang bisa meringankan Luthfi di persidangan nantinya.

Luthfi dijerat Pasal 170, 212, 214, dan 218 KUHP. Pasal 170 berisi tentang kekerasan terhadap orang dan barang dengan ancaman kurungan 5 tahun enam bulan hingga 12 tahun. Pasal 212 isinya melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan.

Pasal 214 berisi tentang paksaan atau perlawanan yang dilakukan dua orang atau lebih dengan ancaman pidana 7 hingga 15 tahun. Sementara itu, Pasal 218 berisi tentang ketidakpatuhan saat diminta untuk pergi dari kerumunan dengan ancaman maksimal 4 bulan dua minggu.

Berita rencana persidangan lutfi turut mengundang simpati warganet dnegan melambungkan tagar #BebaskanLuthfi di media sosial Twitter. Hingga Rabu (27/11) pukul 11.06 WIB, setidaknya sudah ada 14 ribu cuitan yang menyuarakan protes atas kasus yang dialami oleh Luthfi.

Kalau menurut Millens, apakah Luthfi pantas dijerat dengan ancaman pidana? (IB09/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Checklist Persiapan Ramadan: Fisik, Mental, dan Spiritual

27 Feb 2025

Memaknai Kirab Dugderan, Tradisi Penanda Ramadan di Semarang yang Akan Digelar Jumat

27 Feb 2025

Peci Kang Santri Kudus; Jelang Ramadan, Orderan Naik Terus

27 Feb 2025

Di Jepang, Ada Gunung yang Tingginya Hanya 6,1 Meter!

27 Feb 2025

Memang Bisa Konsumen Pertamax Tuntut Ganti Rugi ke Pertamina Jika Terbukti Dapat Oplosan?

27 Feb 2025

Cinta pada Pandangan Pertama: Romantis atau Sekadar Ilusi?

27 Feb 2025

Beda Rute, Berikut Pengalihan Jalan selama Kirab Dugderan 2025 di Semarang

27 Feb 2025

Susun Strategi Keamanan Siber, Nezar Patria: Sedia Payung sebelum Hujan

27 Feb 2025

3 Cara Pemkot Semarang Antisipasi Kecelakaan di Tanjakan Silayur

28 Feb 2025

Diskon Listrik Prabayar Berakhir Hari Ini, Akankah Sisa Token Hangus?

28 Feb 2025

Menembus Kemacetan demi Kuliner Legendaris Semarang: Sate Ayam Jembatan Mrican

28 Feb 2025

Benarkah Jepang Butuh Tenaga Kerja dari Indonesia?

28 Feb 2025

BRIN: Ada Potensi Awal Puasa 2025 Berbeda, Tapi Lebaran Bersama

28 Feb 2025

Optimalisasi Fungsi Sosial Tanah, Warga Terima Sertifikat Konsolidasi

28 Feb 2025

Mencegah Anak Menjadi 'People Pleaser', Ajarkan Batasan Sejak Dini

28 Feb 2025

Sah; 1 Ramadan 1446 H Mulai Sabtu, 1 Maret 2025!

28 Feb 2025

Kerajinan Rebana di Demak; Menjaga Tradisi sembari Terus Berinovasi

1 Mar 2025

Menanti Aksi Pemerintah setelah Raksasa Tekstil Sritex Resmi Ditutup Hari Ini

1 Mar 2025

Dari Mana Asal Nama Stasiun Lempuyangan Yogyakarta?

1 Mar 2025

Carmen Hearts2Hearts Lakukan Gestur 'Permisi', Bikin Heboh Publik Korea

1 Mar 2025