BerandaHits
Kamis, 27 Nov 2019 13:50

Luthfi, Demonstran STM Pembawa Bendera Merah Putih Akan Disidang

Luthfi, siswa STM yang ditangkap aparat setelah demo di depan gedung DPR/MPR. (Twitter.com/donisetiawan_id)

Luthfi, demonstran yang membawa bendera merah putih saat demo di menolak RUU kontroversial pada September 2019 akan disidang bulan depan dengan berbagai ancaman pidana.

Inibaru.id – Luthfi, demonstran pembawa bendera merah putih saat aksi September lalu akan segera disidang pada bulan depan. Siswa STM ini terlibat dalam demonstrasi menolak berbagai RUU kontroversial pada bulan September lalu.

CNN Indonesia, Rabu (27/11/19) menulis, Kuasa hukum Luthfi yang berasal dari LBH Kobar, Sutra Dewi mengaku sudah menerima informasi pelimpahan berkas dari polisi pada pekan lalu, tepatnya pada Jumat (22/11).

Luthfi yang fotonya viral di media sosial ini adalah satu pelajar STM yang ditangkap polisi saat melakukan demonstrasi di depan kompleks parlemen pada September 2019. Saat ini, dia dipindahkan ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

“Berkasnya sudah tahap 2, P21 lalu dipindah ke Rutan Salemba. Tadinya kan (ditahan) di Polres Jakarta Pusat. Lalu (berkas) dilimpahkan ke Kejaksaan Pusat, lalu sama jaksa dikirim ke Rutan Salemba, dititipkan,” terang Sutra Dewi.

Sutra juga menyebut kemungkinan kliennya akan disidang pada Desember 2019. Meskipun begitu, pihaknya mengaku masih menunggu kepastian tanggalnya.

“Belum (ada jadwal). Kemarin saya bicara dengan jaksanya. Saat dihitung-hitung, kemungkinan awal Desember katanya,” ungkapnya.

Kini, Sutra sedang memilah saksi dan pihak-pihak yang bisa meringankan Luthfi di persidangan nantinya.

Luthfi dijerat Pasal 170, 212, 214, dan 218 KUHP. Pasal 170 berisi tentang kekerasan terhadap orang dan barang dengan ancaman kurungan 5 tahun enam bulan hingga 12 tahun. Pasal 212 isinya melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan.

Pasal 214 berisi tentang paksaan atau perlawanan yang dilakukan dua orang atau lebih dengan ancaman pidana 7 hingga 15 tahun. Sementara itu, Pasal 218 berisi tentang ketidakpatuhan saat diminta untuk pergi dari kerumunan dengan ancaman maksimal 4 bulan dua minggu.

Berita rencana persidangan lutfi turut mengundang simpati warganet dnegan melambungkan tagar #BebaskanLuthfi di media sosial Twitter. Hingga Rabu (27/11) pukul 11.06 WIB, setidaknya sudah ada 14 ribu cuitan yang menyuarakan protes atas kasus yang dialami oleh Luthfi.

Kalau menurut Millens, apakah Luthfi pantas dijerat dengan ancaman pidana? (IB09/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: