BerandaHits
Kamis, 27 Nov 2019 13:50

Luthfi, Demonstran STM Pembawa Bendera Merah Putih Akan Disidang

Luthfi, siswa STM yang ditangkap aparat setelah demo di depan gedung DPR/MPR. (Twitter.com/donisetiawan_id)

Luthfi, demonstran yang membawa bendera merah putih saat demo di menolak RUU kontroversial pada September 2019 akan disidang bulan depan dengan berbagai ancaman pidana.

Inibaru.id – Luthfi, demonstran pembawa bendera merah putih saat aksi September lalu akan segera disidang pada bulan depan. Siswa STM ini terlibat dalam demonstrasi menolak berbagai RUU kontroversial pada bulan September lalu.

CNN Indonesia, Rabu (27/11/19) menulis, Kuasa hukum Luthfi yang berasal dari LBH Kobar, Sutra Dewi mengaku sudah menerima informasi pelimpahan berkas dari polisi pada pekan lalu, tepatnya pada Jumat (22/11).

Luthfi yang fotonya viral di media sosial ini adalah satu pelajar STM yang ditangkap polisi saat melakukan demonstrasi di depan kompleks parlemen pada September 2019. Saat ini, dia dipindahkan ke Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.

“Berkasnya sudah tahap 2, P21 lalu dipindah ke Rutan Salemba. Tadinya kan (ditahan) di Polres Jakarta Pusat. Lalu (berkas) dilimpahkan ke Kejaksaan Pusat, lalu sama jaksa dikirim ke Rutan Salemba, dititipkan,” terang Sutra Dewi.

Sutra juga menyebut kemungkinan kliennya akan disidang pada Desember 2019. Meskipun begitu, pihaknya mengaku masih menunggu kepastian tanggalnya.

“Belum (ada jadwal). Kemarin saya bicara dengan jaksanya. Saat dihitung-hitung, kemungkinan awal Desember katanya,” ungkapnya.

Kini, Sutra sedang memilah saksi dan pihak-pihak yang bisa meringankan Luthfi di persidangan nantinya.

Luthfi dijerat Pasal 170, 212, 214, dan 218 KUHP. Pasal 170 berisi tentang kekerasan terhadap orang dan barang dengan ancaman kurungan 5 tahun enam bulan hingga 12 tahun. Pasal 212 isinya melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan pejabat yang menjalankan tugas dengan ancaman pidana maksimal 1 tahun 4 bulan.

Pasal 214 berisi tentang paksaan atau perlawanan yang dilakukan dua orang atau lebih dengan ancaman pidana 7 hingga 15 tahun. Sementara itu, Pasal 218 berisi tentang ketidakpatuhan saat diminta untuk pergi dari kerumunan dengan ancaman maksimal 4 bulan dua minggu.

Berita rencana persidangan lutfi turut mengundang simpati warganet dnegan melambungkan tagar #BebaskanLuthfi di media sosial Twitter. Hingga Rabu (27/11) pukul 11.06 WIB, setidaknya sudah ada 14 ribu cuitan yang menyuarakan protes atas kasus yang dialami oleh Luthfi.

Kalau menurut Millens, apakah Luthfi pantas dijerat dengan ancaman pidana? (IB09/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: