BerandaHits
Selasa, 3 Mar 2025 12:36

Kasus Karaoke Striptis di Semarang, Penyedia Layanan Telah Ditahan

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Dwi Subagio (Inibaru.id / Humas)

Dari hasil pendalaman penyidik telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian.

Inibaru.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan tersangka YS sebagai penyedia layanan tari striptis dan praktik asusila lain di tempat hiburan seperti karaoke, mansion, dan bar di Kota Semarang.

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, penetapan YS telah melalui proses penyelidikan. Peran tersangka yang juga dikenal sebagai Mami U ini adalah mengatur aktivitas tersebut. Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Sudah ditahan. Peran Mami yakni mengatur aktivitas pertunjukan tari striptis," kata Dwi Subagio, Minggu (2/3/2025).

Proses penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, dia menambahkan, hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan.

"Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptis) serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel," ungkapnya.

Barang Bukti Telah Disita

Sebagai langkah penegakan hukum, penyidik telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, juga telah diperiksa untuk pendalaman kasus tersebut.

Terkait perizinan, penyidik akan koordinasi dengan instansi terkait apakah status tempat hiburan sudah sesuai standar kepatuhan hukum atau belum. Dwi Subagio menuturkan, proses penegakan hukum ini akan dilakukan secara profesional dan humanis.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau kepada seluruh pengelola usaha hiburan malam agar mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.

"Kami akan mengambil tindakan hukum bagi pihak yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya, pada 27 Februari lalu, Polda Jateng menggerebek Mansion Executive Karaoke terkait dugaan layanan asusila yang tersedia di tempat hiburan yang beralamat di Jalan Kyai Saleh, Semarang Selatan itu. Dalam penggerebekan, petugas mendapati tempat tersebut menyediakan layanan tari telanjang atau striptis.

Selain penyedia layanan, pengguna juga harusnya kena juga nggak, sih? (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: