BerandaHits
Selasa, 3 Mar 2025 12:36

Kasus Karaoke Striptis di Semarang, Penyedia Layanan Telah Ditahan

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Dwi Subagio (Inibaru.id / Humas)

Dari hasil pendalaman penyidik telah mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian.

Inibaru.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan tersangka YS sebagai penyedia layanan tari striptis dan praktik asusila lain di tempat hiburan seperti karaoke, mansion, dan bar di Kota Semarang.

Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, penetapan YS telah melalui proses penyelidikan. Peran tersangka yang juga dikenal sebagai Mami U ini adalah mengatur aktivitas tersebut. Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Sudah ditahan. Peran Mami yakni mengatur aktivitas pertunjukan tari striptis," kata Dwi Subagio, Minggu (2/3/2025).

Proses penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, dia menambahkan, hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan.

"Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptis) serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel," ungkapnya.

Barang Bukti Telah Disita

Sebagai langkah penegakan hukum, penyidik telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, juga telah diperiksa untuk pendalaman kasus tersebut.

Terkait perizinan, penyidik akan koordinasi dengan instansi terkait apakah status tempat hiburan sudah sesuai standar kepatuhan hukum atau belum. Dwi Subagio menuturkan, proses penegakan hukum ini akan dilakukan secara profesional dan humanis.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau kepada seluruh pengelola usaha hiburan malam agar mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.

"Kami akan mengambil tindakan hukum bagi pihak yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat," tegasnya.

Sebelumnya, pada 27 Februari lalu, Polda Jateng menggerebek Mansion Executive Karaoke terkait dugaan layanan asusila yang tersedia di tempat hiburan yang beralamat di Jalan Kyai Saleh, Semarang Selatan itu. Dalam penggerebekan, petugas mendapati tempat tersebut menyediakan layanan tari telanjang atau striptis.

Selain penyedia layanan, pengguna juga harusnya kena juga nggak, sih? (Danny Adriadhi Utama/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: