Inibaru.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah menetapkan tersangka YS sebagai penyedia layanan tari striptis dan praktik asusila lain di tempat hiburan seperti karaoke, mansion, dan bar di Kota Semarang.
Direktur Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, penetapan YS telah melalui proses penyelidikan. Peran tersangka yang juga dikenal sebagai Mami U ini adalah mengatur aktivitas tersebut. Saat ini, tersangka telah ditahan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Sudah ditahan. Peran Mami yakni mengatur aktivitas pertunjukan tari striptis," kata Dwi Subagio, Minggu (2/3/2025).
Proses penyidikan dilakukan dengan mengumpulkan keterangan melalui wawancara, pengamatan langsung, serta penyelidikan di lokasi kejadian. Berdasarkan hasil penyidikan tersebut, dia menambahkan, hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum terkait kesusilaan.
"Tempat karaoke ini terbukti menawarkan paket hiburan yang mencakup jasa tarian tanpa busana (striptis) serta layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel," ungkapnya.
Barang Bukti Telah Disita
Sebagai langkah penegakan hukum, penyidik telah melakukan penggeledahan serta menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian. Sebanyak 20 orang saksi, termasuk karyawan dan pemandu lagu, juga telah diperiksa untuk pendalaman kasus tersebut.
Terkait perizinan, penyidik akan koordinasi dengan instansi terkait apakah status tempat hiburan sudah sesuai standar kepatuhan hukum atau belum. Dwi Subagio menuturkan, proses penegakan hukum ini akan dilakukan secara profesional dan humanis.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengimbau kepada seluruh pengelola usaha hiburan malam agar mematuhi aturan dan menjaga norma kesusilaan dalam menjalankan usahanya.
"Kami akan mengambil tindakan hukum bagi pihak yang berpotensi merusak moral dan ketertiban masyarakat," tegasnya.
Sebelumnya, pada 27 Februari lalu, Polda Jateng menggerebek Mansion Executive Karaoke terkait dugaan layanan asusila yang tersedia di tempat hiburan yang beralamat di Jalan Kyai Saleh, Semarang Selatan itu. Dalam penggerebekan, petugas mendapati tempat tersebut menyediakan layanan tari telanjang atau striptis.
Selain penyedia layanan, pengguna juga harusnya kena juga nggak, sih? (Danny Adriadhi Utama/E10)