Inibaru.id - Pemerintah RI telah resmi mengeluarkan larangan bermain judi sejak 1970-an. Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, segala praktik perjudian dihapus karena bertentangan dengan agama dan moral Pancasila.
Meski sudah ada larangan dan sering ada razia, judi tetap saja hidup di sekitar kita ya, Millens? Oleh karena itu, Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Ahmad Luthfi dengan tegas akan memberantas perjudian di Jateng.
Aksi menyapu bersih praktik perjudian di daerah ini akan sangat melibatkan peran aktif para kapolres. Menurut dia, Direktorat Reserse Umum dan Khusus menjadi ujung tombak dalam penindakan tindak pidana perjudian.
"Laksanakan operasi-operasi, diikuti oleh jajaran reskrim di polres-polres," tegasnya.
Dia menambahkan, Polda Jawa Tengah siap melaksanakan arahan Kapolri tentang pemberantasan judi. Luthfi juga mengancam bakal mencopot kapolres yang nggak tegas memberantas perjudian.
"Masih banyak pemain cadangan yang antre jadi kapolres," kata Luthfi dalam siaran pers di Semarang pada Jumat (18/8/2022).
Dalam kesempatan itu, Kapolda meminta pemberantasan judi dilaksanakan setiap hari dan dilaporkan secara berjenjang. Dia juga meminta dukungan masyarakat dalam upaya pemberantasan perjudian di Jateng.
"Silakan melapor, nanti akan ditindaklanjuti," ujarnya seraya menegaskan bahwa pihaknya nggak bakal pandang bulu dalam menindak praktik perjudian.
Yuk, yang suka ngitung nomor, mending berhenti deh! Sia-sia berspekulasi untuk hal-hal yang nggak bisa kamu perhitungkan, Millens! He-he. (MI/IB20/E03)