BerandaHits
Selasa, 18 Jan 2021 11:51

Kalah Gugatan, PT Antam Harus Berikan 1,1 Ton Emas Kepada Seorang Pengusaha Surabaya

Ilustrasi - PT Antam harus membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said. (Flickr/Bullion Vault)

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said atas kasus penipuan jual-beli emas yang menyeret PT Antam. Hasilnya, PT Antam pun dipaksa membayar uang senilai 1,1 ton emas!<br>

Inibaru.id - Gugatan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur bernama Budi Said terhadap PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Antam dijatuhi hukuman membayar Rp 187,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Majelis hakim menyatakan, PT Antam bersama Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya I), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya I), Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing and Service Senior Officer PT Antam), serta Eksi Anggraeni (Marketing Freelance) terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum atas hilangnya 1.136 kg atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan pada 7 Februari 2020. Pembacaan putusan dilakukan hampir setahun kemudian, tepatnya pada Rabu (13/1/2021) lalu.

Kasus 1,1 ton emas itu bermula ketika Budi berniat membeli emas di BELM Surabaya 1 pada 2018 setelah tahu ada promo diskon. Budi kemudian dilayani oleh Eksi selaku staf marketing yang sebelumnya dikenalkan oleh Endang dan Misdianto.

Ilustrasi- PT Antam. (Antam)<br>

Eksi membenakan kalau ada diskon emas batangan dengan harga Rp 530 juta per kg. Endang dan Misdianto yang ikut dalam pertemuan dengan Budi dan Eksi memastikan jika emas baru bisa dikirim setelah 12 hari kerja sejak uang diterima.

Budi tertarik dan percaya karena dengan penjelasan mereka karena mereka berstatus pegawai PT Antam. Setelah pulang, Eksi menawarkan diri secara pribadi untuk menjadi kuasa pembeli untuk memudahkan Budi mengurus administrasi. Eksi kemudian meminta honor untuk tiap pembelian 1 kg emas. Budi menyepakati permintaan ini.

Pada 20 Maret 2018, Eksi menelepon Budi bahwa ada stok emas yang bisa dibeli. Budi pun tertarik membelinya. Dia membeli 20 kg emas dengan harga diskon yang ditawarkan Eksi senilai Rp 530 juta per kg. Budi kemudian mentransfer uang senilai Rp 10,6 miliar.

Belum sempat menerima emas yang dipesan, Budi kembali ditawari emas dengan harga diskon oleh Eksi. Dia memesannya lagi dan mentransfer sampai 73 kali ke rekening PT Antam dengan harga Rp 505 juta sampai Rp 525 juta per kg.

Total uang yang sudah ditransfer mencapai Rp 3,59 triliun. Dengan jumlah uang tersebut, Budi seharusnya mendapatkan 7 ton emas, tetapi yang diterima hanyalah 5,9 ton. Sebanyak 1,1 ton emas belum dia dapatkan. Berkali-kali Budi meminta emas sisanya namun hasilnya tidak jelas. Dia pun meradang hingga akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.

Jual beli emas memang harus dilakukan dengan hati-hati ya, Millens. Hanya, jadi penasaran juga seberapa banyak emas dengan jumlah 1,1 ton. Pasti banyak banget, ya? (Kum/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Ketika Ribuan Paha Ayam Tersaji dalam Tradisi Sewu Sempol Kudus

26 Feb 2025

Menguji Kepercayaan Publik terhadap Produk Pertamina di Tengah Kasus 'Pertamax Oplosan'

26 Feb 2025

Ruas Jalan Rusak, Ombudsman Minta Pemprov Jateng Segera Perbaiki

26 Feb 2025

Rekap Operasi Keselamatan Candi 2025: Ada 59.776 Pelanggaran

26 Feb 2025

'Seporsi Mie Ayam Sebelum Mati' dan Alasan Sederhana untuk Bertahan Hidup

26 Feb 2025

Harga Santan yang Mengganggu Gurihnya Suasana Ramadan

26 Feb 2025

Mudik Nyaman dengan Kereta Api; Daop 4 Semarang Siapkan 535 Ribu Kursi

26 Feb 2025

Mengapa Ketika Remaja Semakin Irit Bicara kepada Orang Tua?

26 Feb 2025

Checklist Persiapan Ramadan: Fisik, Mental, dan Spiritual

27 Feb 2025

Memaknai Kirab Dugderan, Tradisi Penanda Ramadan di Semarang yang Akan Digelar Jumat

27 Feb 2025

Peci Kang Santri Kudus; Jelang Ramadan, Orderan Naik Terus

27 Feb 2025

Di Jepang, Ada Gunung yang Tingginya Hanya 6,1 Meter!

27 Feb 2025

Memang Bisa Konsumen Pertamax Tuntut Ganti Rugi ke Pertamina Jika Terbukti Dapat Oplosan?

27 Feb 2025

Cinta pada Pandangan Pertama: Romantis atau Sekadar Ilusi?

27 Feb 2025

Beda Rute, Berikut Pengalihan Jalan selama Kirab Dugderan 2025 di Semarang

27 Feb 2025

Susun Strategi Keamanan Siber, Nezar Patria: Sedia Payung sebelum Hujan

27 Feb 2025

3 Cara Pemkot Semarang Antisipasi Kecelakaan di Tanjakan Silayur

28 Feb 2025

Diskon Listrik Prabayar Berakhir Hari Ini, Akankah Sisa Token Hangus?

28 Feb 2025

Menembus Kemacetan demi Kuliner Legendaris Semarang: Sate Ayam Jembatan Mrican

28 Feb 2025

Benarkah Jepang Butuh Tenaga Kerja dari Indonesia?

28 Feb 2025