BerandaHits
Selasa, 18 Jan 2021 11:51

Kalah Gugatan, PT Antam Harus Berikan 1,1 Ton Emas Kepada Seorang Pengusaha Surabaya

Ilustrasi - PT Antam harus membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said. (Flickr/Bullion Vault)

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said atas kasus penipuan jual-beli emas yang menyeret PT Antam. Hasilnya, PT Antam pun dipaksa membayar uang senilai 1,1 ton emas!<br>

Inibaru.id - Gugatan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur bernama Budi Said terhadap PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Antam dijatuhi hukuman membayar Rp 187,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Majelis hakim menyatakan, PT Antam bersama Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya I), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya I), Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing and Service Senior Officer PT Antam), serta Eksi Anggraeni (Marketing Freelance) terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum atas hilangnya 1.136 kg atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan pada 7 Februari 2020. Pembacaan putusan dilakukan hampir setahun kemudian, tepatnya pada Rabu (13/1/2021) lalu.

Kasus 1,1 ton emas itu bermula ketika Budi berniat membeli emas di BELM Surabaya 1 pada 2018 setelah tahu ada promo diskon. Budi kemudian dilayani oleh Eksi selaku staf marketing yang sebelumnya dikenalkan oleh Endang dan Misdianto.

Ilustrasi- PT Antam. (Antam)<br>

Eksi membenakan kalau ada diskon emas batangan dengan harga Rp 530 juta per kg. Endang dan Misdianto yang ikut dalam pertemuan dengan Budi dan Eksi memastikan jika emas baru bisa dikirim setelah 12 hari kerja sejak uang diterima.

Budi tertarik dan percaya karena dengan penjelasan mereka karena mereka berstatus pegawai PT Antam. Setelah pulang, Eksi menawarkan diri secara pribadi untuk menjadi kuasa pembeli untuk memudahkan Budi mengurus administrasi. Eksi kemudian meminta honor untuk tiap pembelian 1 kg emas. Budi menyepakati permintaan ini.

Pada 20 Maret 2018, Eksi menelepon Budi bahwa ada stok emas yang bisa dibeli. Budi pun tertarik membelinya. Dia membeli 20 kg emas dengan harga diskon yang ditawarkan Eksi senilai Rp 530 juta per kg. Budi kemudian mentransfer uang senilai Rp 10,6 miliar.

Belum sempat menerima emas yang dipesan, Budi kembali ditawari emas dengan harga diskon oleh Eksi. Dia memesannya lagi dan mentransfer sampai 73 kali ke rekening PT Antam dengan harga Rp 505 juta sampai Rp 525 juta per kg.

Total uang yang sudah ditransfer mencapai Rp 3,59 triliun. Dengan jumlah uang tersebut, Budi seharusnya mendapatkan 7 ton emas, tetapi yang diterima hanyalah 5,9 ton. Sebanyak 1,1 ton emas belum dia dapatkan. Berkali-kali Budi meminta emas sisanya namun hasilnya tidak jelas. Dia pun meradang hingga akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.

Jual beli emas memang harus dilakukan dengan hati-hati ya, Millens. Hanya, jadi penasaran juga seberapa banyak emas dengan jumlah 1,1 ton. Pasti banyak banget, ya? (Kum/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: