BerandaHits
Selasa, 18 Jan 2021 11:51

Kalah Gugatan, PT Antam Harus Berikan 1,1 Ton Emas Kepada Seorang Pengusaha Surabaya

Ilustrasi - PT Antam harus membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said. (Flickr/Bullion Vault)

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said atas kasus penipuan jual-beli emas yang menyeret PT Antam. Hasilnya, PT Antam pun dipaksa membayar uang senilai 1,1 ton emas!<br>

Inibaru.id - Gugatan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur bernama Budi Said terhadap PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Antam dijatuhi hukuman membayar Rp 187,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Majelis hakim menyatakan, PT Antam bersama Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya I), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya I), Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing and Service Senior Officer PT Antam), serta Eksi Anggraeni (Marketing Freelance) terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum atas hilangnya 1.136 kg atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan pada 7 Februari 2020. Pembacaan putusan dilakukan hampir setahun kemudian, tepatnya pada Rabu (13/1/2021) lalu.

Kasus 1,1 ton emas itu bermula ketika Budi berniat membeli emas di BELM Surabaya 1 pada 2018 setelah tahu ada promo diskon. Budi kemudian dilayani oleh Eksi selaku staf marketing yang sebelumnya dikenalkan oleh Endang dan Misdianto.

Ilustrasi- PT Antam. (Antam)<br>

Eksi membenakan kalau ada diskon emas batangan dengan harga Rp 530 juta per kg. Endang dan Misdianto yang ikut dalam pertemuan dengan Budi dan Eksi memastikan jika emas baru bisa dikirim setelah 12 hari kerja sejak uang diterima.

Budi tertarik dan percaya karena dengan penjelasan mereka karena mereka berstatus pegawai PT Antam. Setelah pulang, Eksi menawarkan diri secara pribadi untuk menjadi kuasa pembeli untuk memudahkan Budi mengurus administrasi. Eksi kemudian meminta honor untuk tiap pembelian 1 kg emas. Budi menyepakati permintaan ini.

Pada 20 Maret 2018, Eksi menelepon Budi bahwa ada stok emas yang bisa dibeli. Budi pun tertarik membelinya. Dia membeli 20 kg emas dengan harga diskon yang ditawarkan Eksi senilai Rp 530 juta per kg. Budi kemudian mentransfer uang senilai Rp 10,6 miliar.

Belum sempat menerima emas yang dipesan, Budi kembali ditawari emas dengan harga diskon oleh Eksi. Dia memesannya lagi dan mentransfer sampai 73 kali ke rekening PT Antam dengan harga Rp 505 juta sampai Rp 525 juta per kg.

Total uang yang sudah ditransfer mencapai Rp 3,59 triliun. Dengan jumlah uang tersebut, Budi seharusnya mendapatkan 7 ton emas, tetapi yang diterima hanyalah 5,9 ton. Sebanyak 1,1 ton emas belum dia dapatkan. Berkali-kali Budi meminta emas sisanya namun hasilnya tidak jelas. Dia pun meradang hingga akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.

Jual beli emas memang harus dilakukan dengan hati-hati ya, Millens. Hanya, jadi penasaran juga seberapa banyak emas dengan jumlah 1,1 ton. Pasti banyak banget, ya? (Kum/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Bakmi Palbapang Pak Uun Bantul, Hidden Gem Kuliner yang Bikin Kangen Suasana Jogja

2 Des 2025

Bahaya Nggak Sih Terus Menancapkan Kepala Charger di Soket Meski Sudah Nggak DIpakai?

2 Des 2025

Lebih Mudah Bikin Paspor; Imigrasi Semarang Resmikan 'Campus Immigration' di Undip

2 Des 2025

Sumbang Penyandang Kanker dan Beri Asa Warga Lapas dengan Tas Rajut Bekelas

2 Des 2025

Mengapa Kebun Sawit Nggak Akan Pernah Bisa Menggantikan Fungsi Hutan?

2 Des 2025

Longsor Berulang, Sumanto Desak Mitigasi Wilayah Rawan Dipercepat

2 Des 2025

Setujui APBD 2026, DPRD Jateng Tetap Pasang Target Besar Sebagai Lumbung Pangan Nasional

28 Nov 2025

Bukan Hanya Padi, Sumanto Ajak Petani Beralih ke Sayuran Cepat Panen

30 Nov 2025

Pelajaran Berharga dari Bencana Longsor dan Banjir di Sumatra; Persiapkan Tas Mitigasi!

3 Des 2025

Cara Naik Autograph Tower, Gedung Tertinggi di Indonesia

3 Des 2025

Refleksi Akhir Tahun Deep Intelligence Research: Negara Harus Adaptif di Era Kuantum!

3 Des 2025

Pelandaian Tanjakan Silayur Semarang; Solusi atau Masalah Baru?

3 Des 2025

Spunbond, Gelas Kertas, dan Kepalsuan Produk Ramah Lingkungan

3 Des 2025

Regenerasi Dalang Mendesak, Sumanto Ingatkan Wayang Kulit Terancam Sepi Penerus

3 Des 2025

Ajak Petani Jateng Berinovasi, Sumanto: Bertani Bukan Lagi Pekerjaan Sebelah Mata

23 Nov 2025

Sumanto: Peternakan Jadi Andalan, Tapi Permasalahannya Harus Diselesaikan

22 Nov 2025

Versi Live Action Film 'Look Back' Garapan Koreeda Hirokazu Dijadwalkan Rilis 2026

4 Des 2025

Kala Warganet Serukan Patungan Membeli Hutan Demi Mencegah Deforestasi

4 Des 2025

Mahal di Awal, tapi Industri di Jateng Harus Segera Beralih ke Energi Terbarukan

4 Des 2025

Tentang Keluarga Kita dan Bagaimana Kegiatan 'Main Sama Bapak' Tercipta

4 Des 2025

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: