BerandaHits
Selasa, 18 Jan 2021 11:51

Kalah Gugatan, PT Antam Harus Berikan 1,1 Ton Emas Kepada Seorang Pengusaha Surabaya

Ilustrasi - PT Antam harus membayar 1,1 ton emas kepada Budi Said. (Flickr/Bullion Vault)

Pengadilan Negeri (PN) Surabaya mengabulkan gugatan Budi Said atas kasus penipuan jual-beli emas yang menyeret PT Antam. Hasilnya, PT Antam pun dipaksa membayar uang senilai 1,1 ton emas!<br>

Inibaru.id - Gugatan pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur bernama Budi Said terhadap PT Aneka Tambang (Antam) Persero Tbk dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Antam dijatuhi hukuman membayar Rp 187,4 miliar atau setara dengan 1,1 ton emas kepada Budi Said.

Majelis hakim menyatakan, PT Antam bersama Endang Kumoro (Kepala BELM Surabaya I), Misdianto (tenaga administrasi BELM Surabaya I), Ahmad Purwanto (General Trading Manufacturing and Service Senior Officer PT Antam), serta Eksi Anggraeni (Marketing Freelance) terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum atas hilangnya 1.136 kg atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan dengan nomor perkara 158/Pdt.G/2020/PN Sby diajukan pada 7 Februari 2020. Pembacaan putusan dilakukan hampir setahun kemudian, tepatnya pada Rabu (13/1/2021) lalu.

Kasus 1,1 ton emas itu bermula ketika Budi berniat membeli emas di BELM Surabaya 1 pada 2018 setelah tahu ada promo diskon. Budi kemudian dilayani oleh Eksi selaku staf marketing yang sebelumnya dikenalkan oleh Endang dan Misdianto.

Ilustrasi- PT Antam. (Antam)<br>

Eksi membenakan kalau ada diskon emas batangan dengan harga Rp 530 juta per kg. Endang dan Misdianto yang ikut dalam pertemuan dengan Budi dan Eksi memastikan jika emas baru bisa dikirim setelah 12 hari kerja sejak uang diterima.

Budi tertarik dan percaya karena dengan penjelasan mereka karena mereka berstatus pegawai PT Antam. Setelah pulang, Eksi menawarkan diri secara pribadi untuk menjadi kuasa pembeli untuk memudahkan Budi mengurus administrasi. Eksi kemudian meminta honor untuk tiap pembelian 1 kg emas. Budi menyepakati permintaan ini.

Pada 20 Maret 2018, Eksi menelepon Budi bahwa ada stok emas yang bisa dibeli. Budi pun tertarik membelinya. Dia membeli 20 kg emas dengan harga diskon yang ditawarkan Eksi senilai Rp 530 juta per kg. Budi kemudian mentransfer uang senilai Rp 10,6 miliar.

Belum sempat menerima emas yang dipesan, Budi kembali ditawari emas dengan harga diskon oleh Eksi. Dia memesannya lagi dan mentransfer sampai 73 kali ke rekening PT Antam dengan harga Rp 505 juta sampai Rp 525 juta per kg.

Total uang yang sudah ditransfer mencapai Rp 3,59 triliun. Dengan jumlah uang tersebut, Budi seharusnya mendapatkan 7 ton emas, tetapi yang diterima hanyalah 5,9 ton. Sebanyak 1,1 ton emas belum dia dapatkan. Berkali-kali Budi meminta emas sisanya namun hasilnya tidak jelas. Dia pun meradang hingga akhirnya membawa kasus ini ke ranah hukum.

Jual beli emas memang harus dilakukan dengan hati-hati ya, Millens. Hanya, jadi penasaran juga seberapa banyak emas dengan jumlah 1,1 ton. Pasti banyak banget, ya? (Kum/IB28/E07)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: