BerandaHits
Jumat, 31 Mar 2022 15:00

Jenderal Andika Perkasa: Keturunan PKI Boleh Daftar TNI

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pastikan keturunan PKI boleh daftar TNI. (Medcom/Yona)

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa ungkap aturan baru seleksi calon prajurit TNI. Selain meniadakan tes renang, kini anak keturunan PKI boleh daftar TNI, lo.

Inibaru.id – Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa mengungkap aturan baru seleksi penerimaan calon prajurit TNI. Selain menghapus tes renang, dia juga memastikan kalau anak keturunan anggota Partai Komunis Indonesia (PKI) boleh daftar TNI, Millens.

Hal ini diungkap saat Andika mengikuti rapat penerimaan prajurit TNI Tahun Anggaran 2022 (Seleksi Taruna Akademi TNI, Perwira Prajurit Karier TNI, Bintara Prajurit Karier TNI, serta Tamtama Prajurit Karier TNI). Jalannya rapat ini bisa disaksikan di kanal YouTube Jenderal TNI Andika Perkasa.

Terkait dihapusnya tes renang, Andika sendiri yang meminta hal ini. Menurutnya, ada banyak calon prajurit yang belum pernah bisa berenang.

“Itu (tes renang) tidak usah lagi. Karena renang kenapa? Jadi nomor 3 tidak usah karena kita nggak fair. Ada orang tempat tinggalnya jauh dan nggak pernah renang,” ujarnya, Rabu (30/3/2022).

Yang menarik, Andika juga memilih untuk menghapus tes akademik dari tahapan rekrutmen prajurit TNI. Menurutnya, penilaian akademik bisa dicek dari nilai ijazah SMA calon prajurit TNI. Selain itu, nilai yang dihasilkan dari ujian nasional dia anggap lebih akurat menunjukkan tingkat akademik seseorang.

“Menurut saya akademik ini, tes akademik ini sudah tinggal ambil saja IPK terus transkrip. Karena bagi saya yang lebih penting, yaitu tadi ijazahnya saja. Ijazah SMA, itu (nilai) akademik,” katanya.

Keturunan PKI Boleh Daftar TNI

Seleksi calon prajurit TNI. (tni.mil.id)

Nah, yang satu ini bisa jadi cukup kontroversial. Keturunan PKI boleh mendaftar menjadi anggota TNI.

“Keturunan (PKI dilarang ikut seleksi prajurit TNI) ini apa dasar yang melarang dia? Jadi jangan kita mengada-ada. Saya orang yang patuh peraturan perundangan. Kalau kita melarang, pastikan punya dasar hukum,” tegas Jenderal Andika.

Jenderal Andika sampai meminta Kolonel Dwiyanto untuk mengungkap aturan tersebut, yakni TAP MPRS Nomor 25 tahun 1966.

“Yang dilarang dalam TAP MPRS Nomor 25. Satu, komunisme, ajaran komunisme, organisasi komunis, maupun organisasi underbow dari komunis tahun 65,” terang Kolonel Dwiyanto.

Jenderal Andika pun kemudian menjelaskan soal dua poin utama dari aturan tersebut.

“Yang lain saya kasih tahu nih. TAP MPRS Nomor 25/1966. Satu, menyatakan PKI sebagai organisasi terlarang. Tidak ada kata-kata underbow (organisasi sayap) segala macam…Menyatakan komunisme, leninisme, marxisme sebagai ajaran terlarang. Itu isinya. Ini adalah dasar hukum. Ini legal ini,” terangnya.

Kalau kamu, setuju dengan aturan baru seleksi calon prajurit TNI ini, nggak, Millens? Cukup menarik ya karena keturunan PKI kini juga bisa ikut daftar. (Det/IB09/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: