BerandaHits
Selasa, 30 Mar 2026 19:01

Jemaah Umrah Wajib Pulang Sebelum 18 April!

Jemaah umrah asal Indonesia wajib pulang sebelum 18 April. (Unsplash)

Jangan sampai ibadah yang khusyuk berakhir dengan urusan hukum ya, Gez! Pemerintah Arab Saudi baru saja menetapkan batas akhir kepulangan bagi pemegang visa Umrah, yakni maksimal pada 18 April mendatang. Nggak main-main, otoritas setempat sudah menyiapkan sanksi tegas mulai dari denda besar hingga deportasi bagi jemaah yang nekat overstay. Yuk, simak prosedur kepulangan terbaru biar perjalananmu tetap aman dan berkah sampai rumah!


Inibaru.id – Buat kamu atau keluarga yang lagi menjalankan ibadah Umrah di Tanah Suci, ada kabar penting yang nggak boleh kelewatan, nih. Pemerintah Arab Saudi baru saja mengeluarkan "deadline" kepulangan bagi para pemegang visa Umrah. Catat ya, tanggal maksimalnya adalah 18 April!

Kebijakan ini dikeluarkan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi demi memastikan alur pelayanan jemaah tetap lancar jaya dan nggak semrawut. Jadi, jangan sampai keasyikan tawaf sampai lupa jadwal pesawat ya, Gez.

Prosedur Kepulangan yang Lebih Simpel

Jemaah harus sudah sampai di bandara empat jam sebelum take off. (Times Indonesia)

Biar nggak ribet pas mau pulang, otoritas setempat sudah menyederhanakan prosedur keberangkatan. Tapi, kamu juga harus proaktif. Ini beberapa poin yang wajib dilakukan jemaah:

  • Koordinasi dengan Travel: Pastikan jadwal kepulanganmu sudah sinkron dengan penyelenggara umrah.
  • Bereskan Administrasi Hotel: Selesaikan proses check-out dengan pihak akomodasi tepat waktu.
  • Transportasi Bandara: Pastikan kendaraan menuju bandara sudah siap sedia, jangan sampai ketinggalan bus!
  • Datang Lebih Awal: Jemaah diminta sudah sampai di bandara minimal empat jam sebelum take-off buat menghindari kendala administratif yang mendadak.

Aturan ini jangan dianggap remeh ya. Pasalnya, Pemerintah Arab Saudi kali ini benar-benar tegas soal masa berlaku visa. Kalau ada jemaah yang nekat melebihi batas waktu (18 April), ada konsekuensi serius yang menanti, mulai dari denda besar, penahanan, sampai deportasi. Nggak mau kan ibadah yang khusyuk malah berakhir dengan urusan hukum?

Nggak cuma jemaahnya saja, warga lokal atau penduduk Arab Saudi juga dilarang keras membantu jemaah yang overstay. Siapa pun yang ketahuan menampung, memberi tumpangan, atau mempekerjakan jemaah tanpa izin bakal diseret ke jalur hukum.

Bahkan, pihak travel atau penyedia layanan umrah juga wajib lapor kalau ada jemaahnya yang "hilang" alias overstay. Kalau diam-diam saja? Siap-siap kena denda finansial yang bikin dompet nangis.

Langkah tegas ini diambil biar penyelenggaraan ibadah umrah makin tertib dan aman buat semua orang. Jadi, yuk patuhi aturannya biar perjalanan ibadahmu berkah sampai rumah! (Siti Zunmokhatun/E05)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

HP Gratis dengan Rekening Digital Diusulkan untuk Penyaluran Bansos

15 Okt 2026

Dari Jepara ke Sarajevo, Merawat Ukiran dan Diplomasi yang Tak Selesai di Meja Pertemuan

16 Okt 2026

Sritex Masuk Rencana Akuisisi Danantara, Ini Tujuan Pemerintah

18 Okt 2026

Warteg on Train, Inovasi Kuliner KAI yang Bikin Penumpang Penasaran

19 Okt 2026

Indonesia Women's League 2026 Resmi Dibuka, Sepak Bola Wanita Indonesia Siap Berkembang

21 Okt 2026

Ghost in the Cell Borong Dua Penghargaan di Sitges Film Festival 2026

22 Okt 2026

Jauh Sebelum Pajak Modern, Jawa Kuno Sudah Punya Sistem Pajak Tanah

23 Okt 2026

Pesawat N219 Buatan Indonesia Siap Terbang Desember 2026

24 Okt 2026

Progres Tol Semarang-Demak Capai 79,42 Persen, Ditarget Rampung 2027

26 Okt 2026

Dari Surabaya, Lahir Seruan Jihad yang menginspirasi Hari Santri Nasional

27 Okt 2026

Mengapa Salatiga Disebut Salah Satu Kota Tertua di Indonesia? Ini Sejarahnya

28 Okt 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

8 Tokoh Penting Kongres Pemuda II yang Lahirkan Sumpah Pemuda

28 Okt 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: