Inibaru.id - Aktivis yang dikenal luas sebagai mantan personel grup Banda Neira, Ananda Badudu ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (27/9/2019) subuh. Ananda ditangkap dengan dugaan mentransfer sejumlah uang kepada mahasiswa yang terlibat dalam aksi demonstrasi minggu ini.
Kuasa hukum Ananda dari LBH Jakarta, Gifar menyebut kliennya dijemput aparat pukul 04.25 pagi di sebuah kos yang ada di kawasan Tebet Barat, Jakarta Selatan. Aparat yang menjemput bernama Eko dan tiga orang lainnya.
Saat menjemput, para aparat kepolisian ini sudah membawa surat penangkapan Ananda yang berisi dugaan keterlibatan Ananda dalam aksi demonstrasi. Sekitar pukul 04.55 WIB, Ananda kemudian dibawa ke Kantor Resmob Polda Metro Jaya.
Nggak hanya LBH Jakarta, beberapa lembaga hukum dan LSM dari Tim Advokasi untuk Demokrasi juga akan memberikan pendampingan kepada Ananda dalam menghadapi kasus ini.
"Kita lihat saja nanti seperti apa proses hukumnya," lanjut Gifar ditulis laman CNN Indonesia, Jumat (27/9).
Sebelum ini, warganet juga mengecam penangkapan aktivis lainnya, Dandhy Laksono. Berbeda dengan kasus Dandhy yang terkait dengan masalah di Papua, Ananda dituduh melakukan penghimpunan dana untuk membantu aksi demonstrasi mahasiswa di gedung DPR lewat aplikasi Kitabisa. Dana ini untuk keperluan logistik dan penyediaan ambulans bagi para pendemo yang membutuhkan bantuan medis.
Rekan duet Ananda di Banda Neira, Rara Sekar Larasati telah membuat petisi lewat change.org yang isinya meminta Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan rekannya. Hingga saat ini, telah ada belasan ribu orang yang menandatangani petisi ini.
"Saya dijemput Polda karena mengirim dana ke mahasiswa," cuit akun Twitter Ananda Badudu sebelum dibawa ke aparat.
Berdasarkan kabar terbaru, cucu tokoh bahasa Indonesia JS Badudu ini segera dibebaskan. Ananda dibebaskan setelah dicecar pertanyaan dengan status sebagai saksi.
"Saya termasuk beruntung karena sudah punya privilege untuk segera dibebaskan," ujar Ananda.
Kalau menurut Millens, tindakan penangkapan Ananda ini blunder atau memang perlu dilakukan aparat kepolisian sih? (IB09/E04)