BerandaHits
Sabtu, 27 Sep 2019 11:08

Dicokok Saat Tidur hingga Jadi Saksi, Ini Kronologi Penangkapan Ananda Badudu

Ananda Badudu ditangkap polisi. (Seccoguitars)

Jumat (27/9/2019) pagi musikus dan jurnalis Ananda Badudu ditangkap polisi. Dia dituduh mengumpulkan dana demi aksi demonstrasi di gedung DPR. Berikut adalah kronologi penangkapannya.

Inibaru.id - Aktivis yang dikenal luas sebagai mantan personel grup Banda Neira, Ananda Badudu ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (27/9/2019) subuh. Ananda ditangkap dengan dugaan mentransfer sejumlah uang kepada mahasiswa yang terlibat dalam aksi demonstrasi minggu ini.

Kuasa hukum Ananda dari LBH Jakarta, Gifar menyebut kliennya dijemput aparat pukul 04.25 pagi di sebuah kos yang ada di kawasan Tebet Barat, Jakarta Selatan. Aparat yang menjemput bernama Eko dan tiga orang lainnya.

Saat menjemput, para aparat kepolisian ini sudah membawa surat penangkapan Ananda yang berisi dugaan keterlibatan Ananda dalam aksi demonstrasi. Sekitar pukul 04.55 WIB, Ananda kemudian dibawa ke Kantor Resmob Polda Metro Jaya.

Nggak hanya LBH Jakarta, beberapa lembaga hukum dan LSM dari Tim Advokasi untuk Demokrasi juga akan memberikan pendampingan kepada Ananda dalam menghadapi kasus ini.

"Kita lihat saja nanti seperti apa proses hukumnya," lanjut Gifar ditulis laman CNN Indonesia, Jumat (27/9).

Sebelum ini, warganet juga mengecam penangkapan aktivis lainnya, Dandhy Laksono. Berbeda dengan kasus Dandhy yang terkait dengan masalah di Papua, Ananda dituduh melakukan penghimpunan dana untuk membantu aksi demonstrasi mahasiswa di gedung DPR lewat aplikasi Kitabisa. Dana ini untuk keperluan logistik dan penyediaan ambulans bagi para pendemo yang membutuhkan bantuan medis.

Rekan duet Ananda di Banda Neira, Rara Sekar Larasati telah membuat petisi lewat change.org yang isinya meminta Polda Metro Jaya untuk segera membebaskan rekannya. Hingga saat ini, telah ada belasan ribu orang yang menandatangani petisi ini.

"Saya dijemput Polda karena mengirim dana ke mahasiswa," cuit akun Twitter Ananda Badudu sebelum dibawa ke aparat.

Berdasarkan kabar terbaru, cucu tokoh bahasa Indonesia JS Badudu ini segera dibebaskan. Ananda dibebaskan setelah dicecar pertanyaan dengan status sebagai saksi.

"Saya termasuk beruntung karena sudah punya privilege untuk segera dibebaskan," ujar Ananda.

Kalau menurut Millens, tindakan penangkapan Ananda ini blunder atau memang perlu dilakukan aparat kepolisian sih? (IB09/E04)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Checklist Persiapan Ramadan: Fisik, Mental, dan Spiritual

27 Feb 2025

Memaknai Kirab Dugderan, Tradisi Penanda Ramadan di Semarang yang Akan Digelar Jumat

27 Feb 2025

Peci Kang Santri Kudus; Jelang Ramadan, Orderan Naik Terus

27 Feb 2025

Di Jepang, Ada Gunung yang Tingginya Hanya 6,1 Meter!

27 Feb 2025

Memang Bisa Konsumen Pertamax Tuntut Ganti Rugi ke Pertamina Jika Terbukti Dapat Oplosan?

27 Feb 2025

Cinta pada Pandangan Pertama: Romantis atau Sekadar Ilusi?

27 Feb 2025

Beda Rute, Berikut Pengalihan Jalan selama Kirab Dugderan 2025 di Semarang

27 Feb 2025

Susun Strategi Keamanan Siber, Nezar Patria: Sedia Payung sebelum Hujan

27 Feb 2025

3 Cara Pemkot Semarang Antisipasi Kecelakaan di Tanjakan Silayur

28 Feb 2025

Diskon Listrik Prabayar Berakhir Hari Ini, Akankah Sisa Token Hangus?

28 Feb 2025

Menembus Kemacetan demi Kuliner Legendaris Semarang: Sate Ayam Jembatan Mrican

28 Feb 2025

Benarkah Jepang Butuh Tenaga Kerja dari Indonesia?

28 Feb 2025

BRIN: Ada Potensi Awal Puasa 2025 Berbeda, Tapi Lebaran Bersama

28 Feb 2025

Optimalisasi Fungsi Sosial Tanah, Warga Terima Sertifikat Konsolidasi

28 Feb 2025

Mencegah Anak Menjadi 'People Pleaser', Ajarkan Batasan Sejak Dini

28 Feb 2025

Sah; 1 Ramadan 1446 H Mulai Sabtu, 1 Maret 2025!

28 Feb 2025

Kerajinan Rebana di Demak; Menjaga Tradisi sembari Terus Berinovasi

1 Mar 2025

Menanti Aksi Pemerintah setelah Raksasa Tekstil Sritex Resmi Ditutup Hari Ini

1 Mar 2025

Dari Mana Asal Nama Stasiun Lempuyangan Yogyakarta?

1 Mar 2025

Carmen Hearts2Hearts Lakukan Gestur 'Permisi', Bikin Heboh Publik Korea

1 Mar 2025