BerandaHits
Selasa, 18 Jul 2022 13:45

Belajar dari Kasus MS Glow, Begini Pentingnya HKI

MS Glow kalah gugatan dalam kasus sengketa merek dagang dengan PS Glow. (Beritajatim)

Gugatan PS Glow ke MS Glow menunjukkan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Soalnya, sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga Surabaya, Juragan 99 diminta membayar Rp 37 miliar demi membayar ganti rugi pelanggaran HKI tersebut.

Inibaru.id - Brand kosmetik MS Glow sudah nggak asing lagi di telinga kita. Nama skin care ini ramai diulas dan mengalami penjualan yang fantastis berkat peran media sosial.

Baru-baru ini, usaha kepunyaan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 ini tersandung sengketa merek dagang. Di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya, MS Glow kalah gugatan melawan PS Glow. Seperti yang sudah kita tahu, PS Glow ada di bawah naungan PT Store Glow Bersinar Indonesia yang merupakan subbisnis milik Putra Siregar.

Karena kalah gugatan, MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37 miliar dan harus menghentikan produksi. Nggak cuma itu, Juragan 99 juga harus menarik seluruh produk kosmetik dengan jenama MS Glow di pasaran.

Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia

Merek dagang PS Glow sudah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk Jenis Golongan Barang dan Jasa Kelas III atau Kosmetik. (Suara)

Sadarkah bahwa kasus gugatan PS Glow ke MS Glow ini menunjukkan kepada kita akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Millens?

Apa saja yang bisa kita daftarkan menjadi HKI? Laman Kemenparekraf menjelaskan HKI bisa berupa hak paten, merek, hak cipta, desain industri, dan lain-lain.

“Jika seseorang memiliki ide atau gagasan, sedari awal memang sebaiknya segera mendaftarkannya. Untuk HKI ada yang harus didaftarkan ada yang tidak. Merek, paten, dan desain industri harus didaftarkan agar bisa mendapat perlindungan dari negara. Jika tidak, orang bisa meniru dan tidak ada perlindungan hukum,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf/Baparekraf Ari Juliano Gema.

Selain nggak bisa diklaim orang lain, merek yang sudah memiliki HKI juga bisa menjadi sumber pemasukan bagi orang lain yang menjalankan usaha dengan merek tersebut. Tentu saja dengan membayar royalti kepada yang punya nama ya, Millens.

Kalau ada yang meniru ide yang sudah didaftarkan HKI-nya tapi nggak mau bayar royalti, tentu pelakunya bakal kena sanksi. Hal ini persis seperti yang terjadi dalam kasus gugatan PS Glow ke MS Glow.

“Ketika terjadi pelanggaran terhadap HKI, yang melaporkan adalah pemilik HKI itu sendiri. Ketika potensi pelanggaran pada merek atau hak cipta terlihat, bisa saja peniru akan dibawa ke jalur hukum dan dikenakan sanksi yang cukup berat,” lanjut Ari Juliano.

Menarik juga ya Millens, kasus gugatan PS Glow ke MS Glow ini jadi bikin kita semakin paham dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). (Kem/Kom/IB09/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Harga Pertamax Berpeluang Turun Bulan Depan, Ini Penjelasan Menteri ESDM

21 Jul 2026

Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S Deyang Mengundurkan Diri, Fokus Jalani Pengobatan Jantung

22 Jul 2026

Populasi Macan Tutul Jawa di Gunung Ungaran Tinggal 4–7 Ekor, Konservasi Dinilai Kian Mendesak

22 Jul 2026

China Klaim Berhasil Komersialkan Chip Otak, Babak Baru Persaingan dengan Neuralin

23 Jul 2026

Penanda Perbatasan Baru DIY Segera Dibangun, Desain "Cahaya Pradipta" Terinspirasi Cahaya Matahari di Gunungkidul

24 Jul 2026

Sering Dianggap Sama, Ternyata Putu Bambu dan Putu Ayu Punya Banyak Perbedaan

25 Jul 2026

Dijuluki Little Tiongkok, Lasem Simpan Jejak Akulturasi Budaya yang Masih Terjaga

27 Jul 2026

KAI Siapkan Nusantara Explorer, Kereta Sleeper Mewah Bernuansa Budaya Indonesia

28 Jul 2026

BRIN Kembali Temukan 18 Ikan Purba Coelacanth di Pulau Talise, Bukti Pentingnya Konservasi Laut Dalam

29 Jul 2026

Mengenal Londo Ireng, Tentara Afrika yang Direkrut Belanda ke Nusantara

30 Jul 2026

Kelapa Kopyor Mahal Bukan Tanpa Alasan, Ini Fakta Menariknya

31 Jul 2026

Jemparingan, Seni Panahan Khas Mataram yang Mengajarkan Fokus dan Keteguhan Hati

1 Agu 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Jarang Disadari, Begini Ciri-Ciri WhatsApp yang Disadap dan Cara Mencegahnya

1 Mar 2021

Kidung Rumekso Ing Wengi, Mantra Tolak Bala Warisan Sunan Kalijaga

15 Nov 2020

Terjawab Sudah Alasan Achmad Yurianto Diganti Reisa Broto Asmoro

10 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: