BerandaHits
Selasa, 18 Jul 2022 13:45

Belajar dari Kasus MS Glow, Begini Pentingnya HKI

MS Glow kalah gugatan dalam kasus sengketa merek dagang dengan PS Glow. (Beritajatim)

Gugatan PS Glow ke MS Glow menunjukkan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Soalnya, sesuai dengan putusan Pengadilan Niaga Surabaya, Juragan 99 diminta membayar Rp 37 miliar demi membayar ganti rugi pelanggaran HKI tersebut.

Inibaru.id - Brand kosmetik MS Glow sudah nggak asing lagi di telinga kita. Nama skin care ini ramai diulas dan mengalami penjualan yang fantastis berkat peran media sosial.

Baru-baru ini, usaha kepunyaan Gilang Widya Pramana alias Juragan 99 ini tersandung sengketa merek dagang. Di Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya, MS Glow kalah gugatan melawan PS Glow. Seperti yang sudah kita tahu, PS Glow ada di bawah naungan PT Store Glow Bersinar Indonesia yang merupakan subbisnis milik Putra Siregar.

Karena kalah gugatan, MS Glow harus membayar ganti rugi sebesar Rp 37 miliar dan harus menghentikan produksi. Nggak cuma itu, Juragan 99 juga harus menarik seluruh produk kosmetik dengan jenama MS Glow di pasaran.

Pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia

Merek dagang PS Glow sudah terdaftar pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham untuk Jenis Golongan Barang dan Jasa Kelas III atau Kosmetik. (Suara)

Sadarkah bahwa kasus gugatan PS Glow ke MS Glow ini menunjukkan kepada kita akan pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Millens?

Apa saja yang bisa kita daftarkan menjadi HKI? Laman Kemenparekraf menjelaskan HKI bisa berupa hak paten, merek, hak cipta, desain industri, dan lain-lain.

“Jika seseorang memiliki ide atau gagasan, sedari awal memang sebaiknya segera mendaftarkannya. Untuk HKI ada yang harus didaftarkan ada yang tidak. Merek, paten, dan desain industri harus didaftarkan agar bisa mendapat perlindungan dari negara. Jika tidak, orang bisa meniru dan tidak ada perlindungan hukum,” ujar Staf Ahli Menteri Bidang Reformasi Birokrasi dan Regulasi Kemenparekraf/Baparekraf Ari Juliano Gema.

Selain nggak bisa diklaim orang lain, merek yang sudah memiliki HKI juga bisa menjadi sumber pemasukan bagi orang lain yang menjalankan usaha dengan merek tersebut. Tentu saja dengan membayar royalti kepada yang punya nama ya, Millens.

Kalau ada yang meniru ide yang sudah didaftarkan HKI-nya tapi nggak mau bayar royalti, tentu pelakunya bakal kena sanksi. Hal ini persis seperti yang terjadi dalam kasus gugatan PS Glow ke MS Glow.

“Ketika terjadi pelanggaran terhadap HKI, yang melaporkan adalah pemilik HKI itu sendiri. Ketika potensi pelanggaran pada merek atau hak cipta terlihat, bisa saja peniru akan dibawa ke jalur hukum dan dikenakan sanksi yang cukup berat,” lanjut Ari Juliano.

Menarik juga ya Millens, kasus gugatan PS Glow ke MS Glow ini jadi bikin kita semakin paham dengan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). (Kem/Kom/IB09/E10)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Dolar Tembus Rp18.000, Apa Dampaknya bagi Masyarakat dan Apa yang Perlu Dilakukan?

4 Jun 2026

Membaca Duduk Perkara Kasus MBG: Berikut Dugaan Penyimpangan yang Sedang Diusut

4 Jun 2026

Bancakan, Tradisi Makan Bersama Masyarakat Jawa yang Sarat Makna Kebersamaan

5 Jun 2026

Grebeg Besar Keraton Solo, Tradisi Iduladha yang Menyatukan Syukur, Budaya, dan Harapan

5 Jun 2026

Mirip Orient Express, KAI Siapkan Kereta Wisata Premium Nusantara Explorer dari Jakarta hingga Banyuwangi

6 Jun 2026

Bediding Kembali Datang Saat Musim Kemarau, Dari Mana Asal Istilahnya?

7 Jun 2026

Akun Instagram Bisa Diretas Lewat Chatbot AI? Ini Penjelasannya

8 Jun 2026

Puluhan Rafflesia Bermekaran di Anambas, Peneliti Temukan Habitat Baru

9 Jun 2026

Berusia 67.800 Tahun, Cap Tangan di Pulau Muna Pecahkan Rekor Dunia

10 Jun 2026

Kuliner Indonesia Masuk 10 Besar Dunia Versi TasteAtlas 2026, Nasi Padang Jadi Salah Satu yang Tertinggi

11 Jun 2026

Majelis Masyayikh: Pengakuan terhadap Pesantren Harus Diikuti Dukungan Pendanaan

12 Jun 2026

Perkuat Posisi Tawar Industri Pers, Dewan Pers Himpun Masukan soal RUU Hak Cipta

12 Jun 2026

AMSI Soroti Ancaman FIMI, Bentuk Baru Manipulasi Informasi di Era AI

14 Jun 2026

Kementerian Kehutanan Lepasliarkan Elang Jawa dan Resmikan Fasilitas Konservasi di Megamendung

15 Jun 2026

9 Tradisi Malam Satu Suro di Berbagai Daerah yang Masih Dilestarikan hingga Kini

15 Jun 2026

TikTok Jadi Media Sosial Paling Sering Diakses Warganet Indonesia pada 2026

16 Jun 2026

Sensus Ekonomi 2026 Dimulai, Warga Jateng Diminta Sambut Petugas dengan Baik

17 Jun 2026

Keraton Solo Keluarkan 14 Pusaka dan Kebo Bule dalam Kirab Malam 1 Suro

17 Jun 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: