Inibaru.id – Enam anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dikenai sanksi disiplin. Mereka terbukti menyalahgunakan senjata api saat mengamankan aksi demonstrasi di Kendari 26 September 2019 lalu.
Melansir BBC pada Senin (28/10/2019), Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sulawesi Tenggara, Kompol Agus Mulyadi menyebut AKP Diki Kurniawan sudah menjalani sidang disiplin pada 18-23 Oktober 2019.
Sementara itu, lima aparat lainnya telah menjalani sidang disiplin pada 17-22 Oktober 2019. Kelimanya yaitu Bripka Muhammad Arifuddin, Bripka Muhammad Iqbal, Brigadir Abdul Malik, Briptu Hendrawan, dan Bripda Fatur Rochim Saputro.
Keenam aparat kepolisian ini dianggap tidak menaati perintah untuk tidak membawa senjata api saat mengamankan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Sultra. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 huruf d, f dan r PP RI nomor 2 tahun 2003 tentang pengaturan disiplin anggota Polri.
Dari hasil pemeriksaan, kelimanya nggak absen dalam apel sebelum melakukan pengamanan demonstrasi mahasiswa. Tak heran mereka nggak mendengar arahan dan instruksi kapolres.
“[Mereka] dijatuhi teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan hgaji berkala selama satu tahun, penundaan pendidikan selama satu tahun, dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari,” terang Polda Sultra dalam siaran persnya.
Demonstrasi yang diikuti oleh ribuan mahasiswa Kendari tersebut menyebabkan kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, yakni Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19). Randi ditemukan tewas dengan luka tembak, sementara Yusuf mengalami luka parah di kepala.
Hingga saat ini publik masih menunggu Semoga kepolisian segera mengusut tersangka dibalik penembakan Yusuf dan Randi. Semoga kasus ini segera menemui titik terang ya, Millens! (IB09/E06)