BerandaHits
Rabu, 29 Okt 2019 15:43

Bawa Senjata Api Saat Kawal Demo di Kendari, Enam Aparat Diganjar Sanksi Disiplin

Sanksi dijatuhkan pada enam polisi yang kawal demonstrasi di Kendari. (Portalislam)

Enam aparat kepolisian yang membawa senjata api saat mengawal demonstrasi mahasiswa di Kendari, Sulawesi tenggara diganjar sanksi disiplin. Demonstrasi ini menelan dua korban yang salah satunya terkena tembakan senjata api.

Inibaru.id – Enam anggota Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara dikenai sanksi disiplin. Mereka  terbukti menyalahgunakan senjata api saat mengamankan aksi demonstrasi di Kendari 26 September 2019 lalu.

Melansir BBC pada Senin (28/10/2019), Kepala Sub Bidang Penerangan Masyarakat Polda Sulawesi Tenggara, Kompol Agus Mulyadi menyebut AKP Diki Kurniawan sudah menjalani sidang disiplin pada 18-23 Oktober 2019.

Sementara itu, lima aparat lainnya telah menjalani sidang disiplin pada 17-22 Oktober 2019. Kelimanya yaitu Bripka Muhammad Arifuddin, Bripka Muhammad Iqbal, Brigadir Abdul Malik, Briptu Hendrawan, dan Bripda Fatur Rochim Saputro.

Keenam aparat kepolisian ini dianggap tidak menaati perintah untuk tidak membawa senjata api saat mengamankan aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Sultra. Hal ini tertuang dalam Pasal 4 huruf d, f dan r PP RI nomor 2 tahun 2003 tentang pengaturan disiplin anggota Polri.

Dari hasil pemeriksaan, kelimanya nggak absen dalam apel sebelum melakukan pengamanan demonstrasi mahasiswa. Tak heran mereka nggak mendengar arahan dan instruksi kapolres.

“[Mereka] dijatuhi teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, penundaan kenaikan hgaji berkala selama satu tahun, penundaan pendidikan selama satu tahun, dan penempatan di tempat khusus selama 21 hari,” terang Polda Sultra dalam siaran persnya.

Demonstrasi yang diikuti oleh ribuan mahasiswa Kendari tersebut menyebabkan kematian dua mahasiswa Universitas Halu Oleo, yakni Randi (21) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19). Randi ditemukan tewas dengan luka tembak, sementara Yusuf mengalami luka parah di kepala.

Hingga saat ini publik masih menunggu Semoga kepolisian segera mengusut tersangka dibalik penembakan Yusuf dan Randi. Semoga kasus ini segera menemui titik terang ya, Millens! (IB09/E06)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT

Sisi Positif Mitos Genderuwo; Cara Leluhur Jaga Pohon Raksasa Biar Sumber Air Tetap Awet

20 Apr 2026

Sumanto Dorong Desa Gempolan Jadi 'Surga' Durian: Jangan Cuma Tanam, Harus Inovasi!

20 Apr 2026

Jung Jawa, Jejak Kapal Raksasa Penguasa Laut Nusantara

21 Apr 2026

Spot Favorit Bali, Wajib Masuk Daftar Itinerary Liburan Keluarga

22 Apr 2026

Pilihan Penginapan Nyaman di Bandung untuk Liburan Singkat yang Maksimal

22 Apr 2026

Pendaftaran Beasiswa OSC 2026 Dibuka, Sediakan 140 Beasiswa S1

22 Apr 2026

7 Pemikiran Kartini yang Masih Relevan Sampai Saat Ini

23 Apr 2026

Adon-Adon Coro: Minuman Hangat Khas Jepara Favorit Kartini

23 Apr 2026

Kini Jadi Ancaman, Plastik Ternyata Pernah Jadi Solusi Menyelamatkan Bumi

24 Apr 2026

Sosialisasi Mitigasi Gunung Slamet, Pemprov Jateng Tekankan Keselamatan Warga

24 Apr 2026

Kasus Daycare Jogja: Tentang Kepercayaan, Pengasuhan, dan Sistem yang Belum Utuh

27 Apr 2026

Gunung Ungaran: Jejak Tiga Generasi yang Tumbuh dari Runtuhan

28 Apr 2026

Saat Video Kekerasan Anak Viral, Apa yang Seharusnya Kita Lakukan?

28 Apr 2026

Ilmu Tebang Bambu Leluhur, Tradisi Canggih yang Terbukti oleh Sains

30 Apr 2026

Belajar dari Burung Dodo: Ketika Dunia Berubah, Bertahan Saja Tidak Cukup

1 Mei 2026

Lima Kasus HAM yang Pernah Terjadi di Indonesia, Ada yang Belum Selesai!

10 Des 2019

Sebelum Menikah, Coba deh Hitung Wetonmu dan Pasangan, Cocok Nggak?

24 Jun 2020

Terkuak, Ini Penyebab Mitos Orang Jawa dan Sunda Nggak Boleh Menikah

28 Jun 2020

Cek Daftar Kata Ini Sebelum Beli Baju di Online Shop

30 Mei 2018

Macan Akar a.k.a Kucing Hutan kok Dipiara

7 Des 2017

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

A Group Member of

Ikuti kamu di: