BerandaCOVID 19
Rabu, 27 Jul 2021 12:25

Perpanjang PPKM Level 4, Pemkot Semarang Beri Kelonggaran pada Sektor Kuliner

Ilustrasi: Pusat kuliner dan perbelanjaan di Kota Semarang. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Pemerintah resmi memperpanjang PPKM Level 4 untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun demikian, Pemkot Semarang memberikan sedikit kelonggaran bagi para pelaku bisnis di sektor kuliner. Apa saja kelonggaranya?

Inibaru.id - Walikota Semarang Hendrar Prihadi memastikan bahwa Kota Semarang bakal melanjutkan PPKM Level 4 sesuai instruksi Pemerintah untuk wilayah Jawa dan Bali. Namun demikian, Hendi, sapaan akrabnya, mengatakan, akan ada sedikit kelonggaran aturan pembatasan.

Sebagaimana disampaikan Senin (26/7/2021), politikus PDI-Perjuangan itu mengungkapkan, salah satu kelonggaran yang bakal diterapkan adalah terkait kegiatan bisnis kuliner. Jika sebelumnya, pada PPKM Darurat, Pemkot Semarang menerapkan larangan makan di tempat, Hendi menegaskan bakal ada kelonggaran.

Ilustrasi: Walikota Semarang Hendrar Prihadi. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)

Tempat makan di Semarang, lanjut Hendi, boleh menyediakan ruang untuk makan di tempat sebanyak 30 persen dari kapasitas pembeli, dengan catatan wajib menjalankan prokes yang ketat.

"Kalau dalam Inmendagri (Instruksi Menteri Dalam Negeri) adalah tiga orang. Namun, Peraturan Walikota kami sesuaikan menjadi 30 persen," ujarnya. "(Tempat makan) bisa buka sampai pukul 20.00 WIB, boleh makan di tempat maksimal 30 persen, tapi diutamakan take away atau delivery order."

Kemudian, terkait dengan pusat perbelanjaan, untuk saat ini Hendi memastikan untuk sementara tetap tutup. Jika nggak ada peningkatan penderita Covid dalam seminggu ke depan, dia menambahkan, kemungkinan mal bisa kembali dibuka. (Triawanda Tirta Aditya/E03)

Tags:

ARTIKEL TERKAIT