inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Tips Padukan NIK dan NPWP Sendiri
Sabtu, 9 Des 2023 09:16
Penulis:
Bagikan:
Pemaduan NIK dan NPWP paling lambat 31 Desember 2023. (DW/Hani Anggraini)

Pemaduan NIK dan NPWP paling lambat 31 Desember 2023. (DW/Hani Anggraini)

Kalau kamu adalah salah seorang dari 12 juta wajib pajak yang NIK dan NPWP-nya belum dipadukan, bisa kok padukan NIK dan NPWP sendiri. Yuk simak langkah-langkahnya!

Inibaru.id – Dalam beberapa waktu belakangan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Dirjen Pajak sedang menyosialisasikan pemaduan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) bagi wajib pajak (WP) di Indonesia. Jika nggak kunjung melakukannya, dikhawatirkan wajib pajak nantinya bakal kesulitan untuk mengurus perpajakannya di masa depan.

Hal ini diungkap oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2 Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Dwi Astuti. Dia menyebut kendala tersebut bakal dialami tatkala Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) benar-benar diaplikasikan secara penuh.

“Ya tentu saja akan kesulitan melapor pajak, hingga mengurus layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP. Soalnya, nanti kan NIK yang dipakai sebagai NPWP,” ujar Dwi sebagaimana dinukil dari Antara, Sabtu (9/12/2023).

Lebih dari itu, wajib pajak juga akan kesulitan untuk mengurus Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) serte mengaktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN). Hm, sudah kebayang ya bakal seperti apa ribetnya?

Memangnya, kapan sistem yang juga disebut dengan nama lain Core Tax ini bakal benar-benar diaplikasikan? Kalau menurut Dwi, rencananya adalah pada pertengahan 2024. Nah, sejauh ini, sudah ada 59,3 juta NIK dari total 72 juta wajib pajak yang sudah dipadukan dengan NPWP.

Yang melakukan pemaduan ini adalah Kemenkeu yang bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) serta perusahaan pemberi kerja. Pemaduan ini dilakukan dengan sistem yang sudah tersedia.

Nah, selain dengan sistem tersebut, ada sekitar 12 juta wajib pajak yang ternyata masih belum dipadukan NIK dan NPWP-nya. Bisa jadi kamu adalah salah satunya. Apalagi jika kamu adalah pekerja lepas atau bekerja di tempat di mana nggak mewajibkan syarat administrasi NPWP. Kalau sudah begitu, kamu bisa lo padukan NIK dan NPWP sendiri.

Kamu bisa padukan NIK dan NPWP sendiri di situs pajak.go.id. (Flazztax)
Kamu bisa padukan NIK dan NPWP sendiri di situs pajak.go.id. (Flazztax)

Caranya adalah dengan masuk ke situs pajak.go.id. Di sana, kamu bakal menemukan layanan virtual yang bakal membantumu melakukan pemaduan NIK dan NPWP jika kesulitan.

Nah, berikut adalah langkah-langkah yang bisa kamu lakukan untuk melakukan pemaduan NIK dan NPWP itu, Millens.

  1. Setelah membuka situs pajak.go.id, cek pojok kanan atas dan klik "Login";
  2. Masukkan 16 digit NIK yang sama dengan di KTP-mu;
  3. Gunakan kata sandi akun pajak yang kamu miliki dan klik "Login";
  4. Masukkan kode keamanan yang disediakan pada kolom;
  5. Kalau berhasil masuk, artinya NIK dan NPWP-mu sudah dipadukan;
  6. Kalau gagal masuk, berarti NIK dan NPWP-mu belum dipadukan.

Untuk melakukan pemaduan NIK dan NPWP sendiri, kamu bisa memakai laman situs yang sama dan melakukan langkah-langkah berikut ini.

  1. Login dengan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha) yang tersedia;
  2. Setelah masuk, pilih menu "Profil";
  3. Masukkan NIK, cek validitas NIK-nya, lalu klik "Ubah Profil";
  4. "Logout" dari menu profil;
  5. "Login" kembali tapi dengan 16 digit NIK dan kata sandi serta kode keamanan yang tersedia. Kalau profilmu sudah ada tanda valid warna hijau, berarti proses pemaduan NIK dan NPWP-nya berhasil.

Gimana, apakah NIK dan NPWP-mu sudah dipadukan, Millens? Kalau belum, segera lakukan sebelum 31 Desember 2023, ya! (Arie Widodo/E10)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved