Inibaru.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan tarif batas bawah tiket pesawat ekonomi naik menjadi 35 persen dari tarif batas atas. Hal ini disebutkan dalam Peraturan Menteri yang dikeluarkan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Kompas.com, Jumat (29/3/2019) menulis, Kemenhub mengeluarkan dua regulasi baru terkait dengan tarif penerbangan.
“Kami baru saja merilis dua regulasi, Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 dan Keputusan Menteri Nomor 72, isinya tentang masalah tarif untuk penerbangan,” ungkap Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Nur Isnin.
Peraturan Menteri (Permen) Nomor 20 akan menggantikan Permen Nomor 14 Tahun 2016. Sebagai informasi, Permen lama di Pasal 9 ayat 3 menyebut batas bawah dari tarif batas bawah hanya sekitar 30 persen. Di Permen yang baru, tarif ini ditingkatkan menjadi 35 persen dari tarif batas atas.
Sebagai contoh, jika tiket penerbangan kelas ekonomi harganya mencapai Rp 1 juta, tarif paling murah yang ditawarkan nggak boleh lebih murah dari Rp 350 ribu (35 persen).
“Rata-rata di 35 persen dari tarif batas atas. Berlaku mulai hari ini (kemarin),” ucap Nur Isnin
Saat ditanya tentang alasan peningkatan tarif batas bawah ini, Nur Isnin enggan menjelaskan. Dia hanya menyebut perumusan ketentuan ini sudah mempertimbangkan banyak aspek, termasuk aspirasi dari pengguna alat transportasi udara. Selain itu, hal ini diharapkan bisa menjaga persaingan sehat bagi industri penerbangan dan membuat konsumen bisa lebih dilindungi.
Seluruh maskapai juga diwajibkan untuk mengumumkan perubahan tarif ini sekaligus menunjukkan tarif batas atas dan tarif batas bawah untuk setiap rute. Kemenhub juga akan terus mengevaluasi dampak dari peraturan baru ini.
Sementara itu, Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Ikhsan Rosan menyebut pihaknya akan mematuhi ketentuan ini.
“Kami tentu akan memperhatikan aspirasi dari semua pemangku kepentingan. Poinnya kami pasti menyesuaikan meskipun tetap mengutamakan tarif premium,” ucap Ikhsan.
Menurut Sobat Millens, kenaikan ini diperlukan nggak sih? (IB09/E04)