Inibaru.id – Belakangan ini di media sosial X (dulu Twitter), viral foto yang menunjukkan desil (pengkategorian suatu topik menjadi 10 golongan) pendapatan perkapita Indonesia. Banyak warganet yang mengaku cukup tercengang dengan penggolongan tersebut.
Selain di akun-akun x menfess dan akun shitposting dengan jumlah pengikut cukup banyak, gambar desil pendapatan per kapita Indonesia ini juga diunggah oleh akun @tsetiady pada Senin (10/2/2025) kemarin.
Nah, berdasarkan gambar tersebut, berikut adalah rincian desil pendapatan per kapita per bulan orang Indonesia dan seperti apa kategorinya.
· Desil 1 adalah warga dengan pendapatan per kapita per bulan kurang dari Rp800rb yang masuk kategori ‘sangat miskin’.
· Desil 2 adalah warga dengan pendapatan per kapita per bulan di antara Rp800 ribu dan Rp1,2 juta yang masuk kategori ‘miskin’.
· Desil 3 adalah warga dengan pendapatan per kapita per bulan di antara Rp1,2 juta sampai Rp1,8 juta yang masuk kategori ‘rentan miskin’.
· Desil 4 berupa pendapatan di antara Rp1,8 juta – Rp2,5 juta yang masuk kategori ‘menengah bawah’.
· Desil 5 berupa pendapatan di antara Rp2,5 juta – Rp3,5 juta yang bisa digolongkan kelas ‘menengah’.
· Desil 6 berupa warga dengan pendapatan di antara Rp3,5 juta – Rp4,8 juta yang masuk dalam kategori ‘menengah atas’.
· Desil 7 yaitu warga dengan pendapatan Rp4,8 juta – Rp6,5 juta yang masuk kategori ‘mapan’.
· Desil 8 yang berarti pendapatan per kapita per bulan Rp6,5 juta – Rp10 juta yang masuk kategori ‘kaya’.
· Desil 9 yang bermakna pendapatan per kapita per bulan Rp10 juta – Rp20 juta yang masuk dalam golongan ‘sangat kaya’.
· Desil 10 yang bermakna pendapatan per kapita per bulan lebih dari Rp20 juta yang bisa disebut sebagai golongan ‘super kaya’.
![Desil pendapatan per kapita per bulan Indonesia. (X/tsetiady)](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fredaksi.inibaru.id%2Fmedia%2F37620%2Flarge%2Fnormal%2Fd659e549-f81e-427e-9e2e-402e95904490__large.jpg&w=3840&q=75)
Belum ada kejelasan resmi terkait dengan dari mana data ini berasal. Tapi, banyak warganet yang menduga jika data ini berasal dari BPS. Yang pasti, banyak pula orang yang salah tangkap dalam membaca data ini dan mengiranya jika data ini berarti pemasukan satu keluarga per bulan. Padahal, jelas-jelas di judulnya ada tulisan per-kapita per bulan yanga artinya adalah pendapatan satu orang saja.
Jadi, kalau ada satu keluarga berisi 4 orang dan sumber pemasukannya hanya 1 dengan pendapatan Rp4 juta per bulan, maka pendapatan per kapita per bulannya tinggal dibagi anggota jumlah keluarga tersebut jadi berupa Rp1 juta saja per bulan. Sudah masuk kategori miskin, bukan?
Beda cerita kalau kamu single tanpa tanggungan dan punya pendapatan Rp3 juta per bulan. Masuknya kelas ‘menengah’ dalam data tersebut, deh.
Meski begitu, kalau kita memakai standar garis kemiskinan Bank Dunia yang menetapkan Purchasing Power Parity 2017 di angka 6,85 USD per hari atau sekitar Rp111.700 per hari, maka orang single dengan gaji Rp3 juta per bulan langsung masuk kategori miskin. Artinya, dari data itu saja, bisa dikatakan 168 juta orang atau lebih dari 59 persen populasi Indonesia masuk kategori miskin.
Angka ini tentu kontras dengan data BPS per September 2024 yang menyebut populasi orang miskin di Indonesia mencapai 24,06 juta orang atau 8,57 persen dari populasi saja. Persentase ini bahkan terendah sejak BPS mulai menghitung data kemiskinan sejak 1960.
Hm, kalau soal memperdebatkan seperti apa batas garis kemiskinan, bakal nggak selesai-selesai pastinya karena standarnya berbeda-beda. Omong-omong, kalau menurut data di atas, kamu masuk golongan mana nih, Millens,? (Arie Widodo/E05)