Inibaru.id – Masyarakat Indonesia sudah terbiasa melakukan belanja daring dengan memakai aplikasi seperti Shopee, Tokopedia, serta Bukalapak. Namun, ketiganya kini masuk dalam pengawasan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR). Alasannya? Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak dituding menjual barang palsu. Kok, bisa?
Jadi, USTR merilis Notorius Markets Lists (NML) 2021, laporan tahunan yang isinya adalah daftar dari pasar-pasar daring alias e-commerce yang dilaporkan menjadi tempat penjualan barang-barang palsu atau pembajakan hak cipta dan merek dagang. Masalahnya, dari 42 perusahaan yang ada di daftar tersebut, Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak juga termasuk.
Sebenarnya sih ya, nggak cuma tiga e-commerce terkenal ini yang masuk. Sejumlah nama besar seperti Tencent, Alibaba, Baidu Wangpan, hingga Taobao juga ikutan ada di dalam daftar.
“Kami mengidentifikasi untuk kali pertama AliExpress dan ekosistem e-commerce WeChat, dua pasar daring yang berbasis di Tiongkok dilaporkan memfasilitasi pemalsuan merek dagang,” ungkap USTR.
Balik lagi ke tiga e-commerce besar di Indonesia ini, Millens. USTR bahkan melaporkan kalau pasar daring ini membiarkan pelanggaran berulang. Jadi, kalau ada penjual yang sebelumnya ketahuan menjual barang palsu dan lalu akunnya dihapus, bisa kemudian mendaftar sekaligus menjual barang-barang tersebut.
Contohlah di Tokopedia, e-commerce yang sering memakai bintang K-Pop sebagai bintang iklannya ini ternyata dituding cukup sering memfasilitasi penjualan barang palsu layaknya pakaian, kosmetik, aksesoris, atau buku dengan Bahasa Inggris. Sayangnya, tindakan untuk mengatasi penjualan barang-barang palsu nggak cepat. Bahkan, pemegang hak cipta dari barang-barang tersebut juga nggak diizinkan untuk melacaknya.

Sementara itu, di Bukalapak, banyak barang palsu yang justru diberi label replika dari jenama aslinya. E-commerce ini juga dituding lambat dalam menghapus akun penjual barang tersebut. Khusus untuk Shopee, yang jadi perhatian lebih ke kelambatan dan ketidakefektifan pelaporan serta penindakan pada akun-akun penjual barang palsu.
Ditanggapi Tokopedia dan Bukalapak
Tudingan USTR di daftar NML ini ditanggapi pihak Tokopedia dan Bukalapak. Kalau menurut External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya, Tokopedia mengaku bakal menindak tegas seluruh tindakan penyalahgunaan dan pelanggaran hukum di platform tersebut. Meski begitu, Ekhel juga mengakui kalau hal ini nggak mudah karena Tokopedia bersifat UGC yang artinya penjual bisa mengunggah apa yang mereka jual secara mandiri, dan bisa jadi produk-produk itu ternyata barang palsu.
Untuk mengatasinya, di Tokopedia sudah ada fitur di mana pelanggan bisa melaporkan produk yang dianggap melanggar, termasuk barang palsu.
Sementara itu, Bukalapak mengaku sudah menjalin kerja sama dengan pemilik jenama, regulator, polisi, hingga BI dan sejumlah kementerian pemerintah untuk mengatasi penjualan barang palsu ini.
Kamu pernah nggak dapat barang palsu dari Shopee, Tokopedia, dan Bukalapak, Millens? (Tek, Idx/IB09/E05)