Inibaru.id – Setelah jadi kontroversi dalam beberapa waktu belakangan, RUU TNI resmi disahkan DPR RI pda hari ini, Kamis (20/3/2025) usai Ketua DPR Puan Maharani meminta persetujuan anggota DPR terkait dengan RUU tersebut.
“Apakah Rancangan Undang-undang atas perubahan UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-undang?” tanya Puan.
“Setuju” teriak anggota dewan yang bikin Puan mantap mengetuk palu.
Pembahasan RUU TNI yang kontroversial ini cukup kilat. Menurut Ketua Komisi I DPR Utut Adianto, pembahasan RUU ini baru saja diawali pada 18 Februari 2025 lalu, tepatnya setelah DPR menerima surat dari Presiden Prabowo yang isinya terkait pembahasan dan persetujuan dari RUU TNI tersebut.
Poin Krusial dalam RUU TNI

RUU TNI memang sudah disahkan oleh DPR. Tapi, sebenarnya apa sih yang bikin RUU ini sampai jadi kontroversi? Apalagi, di media sosial, banyak banget penolakan di sana sini.
Nah, sejumlah poin krusial dari RUU TNI terkait dengan tugas serta kewenangan pokok TNI. Sebagai contoh, ada sejumlah jabatan sipil yang dulu nggak bisa ditempati oleh TNI aktif, kini bisa. Ada juga pasal yang terkait dengan bertambahnya usia pensiun.
Di Pasal 7 misalnya, dua kewenangan TNI bertambah dari 14 poin jadi 16 poin. Selain perang, kini TNI juga bisa menanggulangi ancaman siber serta membantu, melindungi, sekaligus meyelamatkan warga negara dan kepentingan nasional yang ada di luar negeri.
Sementara itu di Pasal 47, terkuak ada lima instansi tambahan sehingga total 14 instansi yang bisa diduduki TNI aktif. Berikut adalah daftar instansi tersebut.
1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk di antaranya adalah Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan Negara, termasuk dalam hal kesekratariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan SAR Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penangulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer)
Terkait dengan usia pensiun, juga dibahas di Pasal 53, Millens. Berikut adalah perubahan usia pensiun tersebut.
· Bintara dan Tamtama usia pensiunnya adalah 55 tahun
· Perwira sampai pangkat kolonel usia pensiunnya 58 tahun
· Perwira tinggi bintang 1 usia pensiunnya 60 tahun
· Perwira tinggi bintang 2 usia pensiunnya 61 tahun
· Perwira tinggi bintang 3 usia pensiunnya 62 tahun
· Perwira tinggi bintang 4 usia pensiunnya 63 tahun dan dapat diperpanjang paling lama 2 tahun sesuai keputusan presiden
Poin terakhir adalah tentang perwira yang sudah masuk masa pensiun, bisa direkrut jadi perwira komponen cadangan (Komcad). Mereka bisa dimobilisasi jika memang memenuhi syarat.
Meski ada penolakan, nyatanya RUU TNI sudah disahkan oleh DPR RI dan berlaku mulai sekarang. Kamu sendiri, di pihak menolak atau setuju nih, Millens? (Arie Widodo/E05)