Inibaru.id - Sudah sejak tanggal 11 Februari 2024 lalu, kita memasuki masa tenang. Masa dilarang kampanye politik sebelum pemilihan presiden ini berlangsung selama tiga hari dan akan berakhir pada H-1 pemilu, yaitu tanggal 13 Februari 2024.
Masa tenang ini penting karena bertujuan memberikan kesempatan kepada pemilih untuk menentukan pilihan mereka secara bebas dan rasional tanpa ada pengaruh dari peserta pemilu. Adanya masa tenang adalah wujud dari menghormati hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat setiap warga negara, sebagaimana dijamin oleh konstitusi. Dengan begitu, pemilih dapat mengekspresikan pilihan mereka tanpa adanya tekanan, intimidasi, atau pengaruh dari pihak manapun.
Aturan tentang ini ada dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya pada pasal 275, 278, dan 287. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak 48 juta rupiah, sesuai dengan pasal 523.
Larangan pada Masa Tenang
Nggak hanya ditandai dengan dicopotnya baliho dan spanduk pemilu di jalan-jalan, beberapa larangan juga otomatis diterapkan di masa tenang. Apa saja larangan itu?
1. Larangan untuk Peserta Pemilu
Selama masa tenang, pelaksana, peserta, dan/atau tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk memilih paslon tertentu ataupun nggak menggunakan hak pilihnya. Pihak yang melanggar ketentuan tersebut diancam dengan hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda maksimal Rp48 juta.
2. Larangan untuk Media Massa
Selama masa tenang, media massa cetak, media daring, media sosial, dan lembaga penyiaran dilarang menyiarkan berita, iklan, rekam jejak peserta pemilu, atau bentuk lainnya yang mengarah pada kepentingan kampanye yang menguntungkan atau merugikan peserta pemilu.
3. Larangan untuk Lembaga Survei
Selama masa tenang, lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu. Pelanggaran terhadap aturan ini terancam hukuman pidana penjara 1 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Nah, masa tenang kampanye sejatinya memiliki tujuan yang baik. Tapi, kenyataannya masa tenang tahun ini nggak bisa benar-benar tenang karena kegaduhan soal paslon atau hal terkait pemilu masih terdengar di sana-sini ya, Millens? Apapun yang terjadi, semoga kita bisa tetap berpikir jernih untuk menentukan pemimpin di masa depan. (Siti Khatijah/E07)