Inibaru.id - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diterbitkan sebagai tanda pengenal Wajib Pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakan di Indonesia. PNS atau karyawan swasta biasanya sudah memiliki NPWP. Pertanyaannya, kalau pemilik kartu nggak lagi berpenghasilan tetap, apakah NPWP-nya tetap aktif?
Aturan terkait NPWP diatur dalam Pasal 1 Ayat 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007. NPWP menjadi identitas Wajib Pajak yang terdiri atas 15 angka. Terbaru, kartu NPWP telah dilengkapi dengan sistem kode QR juga, lo, Millens!
Namun, NPWP dengan format 15 digit ini hanya akan digunakan sampai 31 Desember 2023. Selanjutnya, berdasarkan keputusan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, NPWP format 15 digit itu akan digantikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Artinya, KTP akan berperan sebagai NPWP.
Nah, untuk mengecek aktif atau tidaknya NPWP kepunyaan kita, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan. Apa saja?
1. Memindai Kode QR
Seperti telah disebutkan sebelumnya, Kartu NPWP keluaran terbaru telah dilengkapi dengan sistem kode QR. Melalui kode tersebut, pemegang kartu akan diarahkan ke laman djponline.pajak.go.id. Untuk mengecek NPWP aktif menggunakan kode QR, ikuti langkah berikut:
- Pindai kode QR yang ada di kartu NPWP;
- Masukkan kode keamanan di laman “Cek NPWP”;
- Klik tombol “Cek”;
- Tunggu hingga muncul pemberitahuan tentang validitas NPWP.
2. Mengeklik Laman ereg.pajak.go.id

Untuk kartu NPWP lama yang belum disertai Kode QR, kamu bisa mengecek NPWP kepunyaanmu dengan mengeklik laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di ereg.pajak.go.id. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id;
- Masukkan NIK dan Nomor KK;
- Isi kode captcha; Klik “Cari”;
- NPWP aktif akan memunculkan nomor dan identitas, sementara yang tidak akan bertuliskan WPNE.
3. Menghubungi Kring Pajak
Kalau kamu nggak memiliki koneksi internet, silakan menghubungi langsung via saluran telepon ke Kring Pajak dengan nomor 1500200. Melalui cara ini, kamu bakal terhubung dengan petugas atau customer service yang akan membantumu memeriksa validitas NPWP kepunyaanmu.
4. Mendatangi Kantor Pelayanan Pajak
Jika ketiga cara sebelumnya nggak memungkinkan untuk dilakukan, kamu bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KKP) sesuai dengan tempat kartu NPWP-mu diterbitkan. Untuk mengecek validitas NPWP kepunyaanmu, kamu membutuhkan KTP asli yang sesuai dengan data di NPWP.
Gimana, cukup tercerahkan? Selamat mencoba ya, Millens! (Siti Khatijah/E07)