Inibaru.id - Millens, masih banyak kasus kekerasan terhadap perempuan di Indonesia lo. Tercatat sebanyak 259.150 kasus kekerasan yang terjadi sepanjang 2016. Jumlah tersebut lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya yaitu 321.752 kasus. Kasus yang paling banyak ditemukan yaitu Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Sementara kekerasan di ranah komunitas dan negara secara berurutan berada di posisi kedua dan ketiga.
Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga paling banyak dilakukan pada istri, disusul kepada pacar dan anak perempuan. Kasus kekerasan dalam pacaran merupakan kasus yang sulit mendapat keadilan karena belum ada payung hukum dan perlindungan pada kasus itu. Wah, hati-hati ya Millens kalau pacaran!
Baca juga:
Swafoto Boleh, Teledor Jangan!
Trump Lagi, Trump Lagi
Perempuan dengan disabilitas juga tak lepas dari tindak kekerasan. Ditemukan sebanyak 61 kasus yang dialami oleh penyandang disabilitas. Pelaku memanfaatkan disabilitas korban dengan harapan lolos dari jeratan hukum karena minimnya pembuktian. Ngeri banget ya, Millens!
Bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan semakin bervariasi, salah satunya kekerasan seksual. Untuk itu, Komnas Perempuan mendesak pemerintah untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Selama ini Komnas Perempuan telah melakukan berbagai upaya untuk menghapuskan kekerasan. Tetapi masih banyak hambatan yang dialami, misalnya penegakan hukum yang lemah.
Baca juga:
Tantangan Kotak Tak Terlihat, Bisakah Kamu?
Ayah yang Merelakan Mobilnya Jadi Kanvas Lukis Sang Anak
Setiap tahun juga digelar kampanye anti kekerasan terhadap perempuan yang berlangsung selama 16 hari terhitung dari 25 November hingga 10 Desember. Kampanye tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesadaran publik dan memobilisasi orang agar tidak melakukan kekerasan terhadap perempuan.
*Sumber data: Catatan Tahunan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun 2017 Komnas Perempuan.
(IF/IP)