Inibaru.id – Bergantinya tahun dari 2024 sampai 2025 ternyata masih menyisakan ganjalan bagi Dewan Pers. Maklum, sepanjang 2023 dan 2024 saja, setidaknya 1.200 karyawan dan jurnalis kehilangan pekerjaan. Semua disebabkan oleh iklim usaha industri pers yang memang belakangan ini kurang kondusif.
Semua gara-gara sebagian besar masyarakat kini lebih sering mencari informasi dari platform global serta media sosial. Dampaknya, pers pun jadi kesulitan mendapatkan kue iklan. Hal inilah yang bikin Dewan Pers merasa tantangan bagi dunia pers pada 2025 ini nggak kalah berat.
Untungnya, Dewan Pers mendesak pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 32/2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas pada 20 Februari 2024 lalu. Dari aturan ini, terbentuk Komite Tanggung Jawab Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas yang diharapkan memperbaiki persentase pembagian perolehan iklan agar jadi lebih adil bagi platform digital global serta perusahaan pers nasional.
Lebih dari itu, Dewan Pers juga konsisten menolak dua hal yang nggak sesuai dengan UU Pers dan kemerdekaan Pers pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers seperti larangan penyiaran berita investigasi dan adanya rencana memberi kewenangan bagi Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menyelesaikan sengketa pemberitaan setelah selama ini hanya bisa dilakukan di Dewan Pers.
Sayangnya, hal ini nggak menolong indeks kemerdekaan Pers (IKP) di Indonesia yang turun dari 71,57 pada 2023 lalu jadi 69,36 pada 2024. Hal ini disebabkan oleh adanya catatan kekerasan terhadap wartawan dengan total 69 kasus sepanjang 2024 lalu sebagaimana data yang dicatat AJI dan juga masih bergantungnya media terhadap pemerintah daerah, Millens.
Demi semakin meningkatkan kualitas pers Indonesia, Dewan Pers pun menggelar uji kompetensi wartawan (UKW) yang berhasil memastikan 1.604 dari 1.779 orang yang ikut serta dinyatakan kompeten. Artinya, sekarang sudah ada 30.074 wartawan yang sudah memiliki sertifikat kompeten. Lebih dari itu, 321 media juga sudah menjalani verifikasi faktual dengan hasil 192 media dinyatakan lolos.
Hal lain yang diperhatikan Dewan Pers pada 2024 ini adalah adanya aturan yang isinya adalah Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Pers dan Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional. Yang sedang dalam tahap finalisasi adalah peraturan tentang Pedoman Penggunaan Kecerdasan Buatan untuk Karya Jurnalistik dan Pedoman Penyusunan Peraturan Dewan Pers.
Khusus untuk yang dibahas terakhir, yaitu kecerdasan buatan alias artificial intelligence (AI), juga jadi hal yang diperhatikan betul-betul oleh Dewan Pers. Untungnya, alih-alih langsung kontra dengan hal tersebut, Dewan Pers menganggap AI bisa dimanfaatkan di ruang redaksi dunia pers Indonesia.
Yap, ada cukup besar tantangan yang harus dihadapi dunia pers Indonesia pada 2025 nanti. Semoga saja kualitas pers nasional bakal terus meningkat ya, Millens! (Arie Widodo/E10)