inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Menkominfo Umumkan Perubahan Kedua UU ITE untuk Lindungi HAM
Jumat, 8 Des 2023 17:27
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Menteri Budi Arie saat rapat paripurna pengesahan UU ITE. (dok. Kominfo)

Menteri Budi Arie saat rapat paripurna pengesahan UU ITE. (dok. Kominfo)

Menkominfo menegaskan, perubahan kedua UU ITE mencerminkan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi para pengguna internet dan sesuai dengan konstitusi negara.

Inibaru.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengumumkan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Langkah ini diambil untuk membentuk ruang digital yang bersih, sehat, beretika, produktif, dan adil.

Menkominfo menegaskan bahwa perubahan tersebut mencerminkan tanggung jawab pemerintah dalam menjaga perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pengguna internet di Indonesia, sejalan dengan konstitusi negara.

“Sama halnya dengan ruang fisik, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak asasi manusia (HAM) bagi pengguna internet Indonesia di ruang siber, seperti yang telah tertuang pada konstitusi Indonesia,” ujarnya dalam Rapat Paripurna DPR RI dan Pemerintah di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Selasa (5/12/2023).

Menurutnya, perubahan tersebut memiliki signifikansi penting sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan perkembangan hukum, baik di tingkat nasional maupun global.

Menteri Budi Arie menyebutkan lima alasan pokok untuk dilakukannya perubahan ini. Pertama, terdapat variasi penerapan norma-norma pidana UU ITE di berbagai wilayah, yang dianggap multitafsir dan berpotensi membatasi kebebasan pers serta kebebasan berpendapat.

UU ITE yang berlaku saat ini dianggap belum memberikan perlindungan optimal bagi pengguna internet Indonesia. (canva/tribunjatim)
UU ITE yang berlaku saat ini dianggap belum memberikan perlindungan optimal bagi pengguna internet Indonesia. (canva/tribunjatim)

Kedua, UU ITE yang berlaku saat ini dianggap belum memberikan perlindungan optimal bagi pengguna internet Indonesia. Menkominfo menyoroti pentingnya tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik dalam melindungi anak-anak dari bahaya fisik dan psikis, sambil memastikan manfaat yang besar dari penggunaan produk atau layanan digital jika digunakan dengan bijak.

Ketiga, Menteri Budi Arie menekankan perlunya pembangunan ekosistem digital yang adil, akuntabel, aman, dan inovatif. Dengan potensi ekonomi digital Indonesia yang besar, perubahan UU ITE diharapkan dapat memperkuat regulasi guna melindungi pengguna layanan digital dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Keempat, Menkominfo menyoroti perkembangan layanan sertifikasi elektronik seperti tanda tangan elektronik, segel elektronik, autentikasi situs web, dan identitas digital. Indonesia membutuhkan landasan hukum yang lebih komprehensif dalam mengatur kebijakan identitas digital serta layanan sertifikasi elektronik lainnya.

Terakhir, Menteri Budi Arie menegaskan bahwa perubahan UU ITE juga diperlukan untuk memperkuat aspek penegakan hukum.

Dia menyatakan perlunya penguatan kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam menyelidiki tindak pidana siber, khususnya yang melibatkan rekening bank dan aset digital.

“Dalam hal ini, PPNS di sektor informasi dan transaksi elektronik (ITE) butuh kewenangan untuk memerintahkan penyelenggara sistem elektronik dalam melakukan pemutusan akses sementara terhadap rekening bank, uang elektronik, dan/atau aset digital,” tegasnya.

Semoga nggak ada lagi pasal karet menyangkut HAM ya, Millens. (Siti Zumrokhatun/E10)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved