inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Desa Di Kebumen Terapkan Denda Rp 500 Ribu Jika Pemudik Langgar Karantina
Selasa, 19 Mei 2020 11:46
Penulis:
rafidaazzundhani
rafidaazzundhani
Bagikan:
Pemudik yang menolak karantina di Desa Grenggeng, Kebumen akan didenda 500 ribu. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Pemudik yang menolak karantina di Desa Grenggeng, Kebumen akan didenda 500 ribu. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Meski mudik dilarang oleh pemerintah, tetap saja banyak masyarakat yang melakukannya. Hal ini membuat desa-desa yang menjadi tujuan pemudik menerapkan aturan demi mencegah penularan virus corona. Salah satunya adalah penerapan denda bagi pemudik yang menolak karantina.

Inibaru.id – Pemerintah sebenarnya masih melarang mudik. Hanya, larangan ini ternyata nggak benar-benar dipatuhi sebagian masyarakat. Dalam realitanya, masih banyak orang yang mudik ke kampung halaman. Hal ini membuat pemerintah desa pun memutuskan untuk menjalankan karantina demi mencegah penularan virus corona.

Meski begitu, banyak warga yang nggak patuh melakukan isolasi diri. Mereka tetap melakukan aktivitas sehari-hari karena merasa sehat. Hal ini ternyata membuat Pemerintah Desa Grenggeng, Kecamatan Karanganyar, Kebumen, Jawa Tengah, resah.

Jengah dengan pemudik yang bandel, Pemerintah Desa Grenggeng memutuskan untuk mendenda pemudik yang nggak mau melakukan karantina sebanyak Rp 500 ribu. Denda ini diberlakukan pada warga yang kedapatan keluar dari tempat isolasi atau melepas gelang identitas selama masa karantina mandiri 14 hari.

"Para ODP yang menggunakan gelang harus karantina mandiri. Ini penting, untuk menekan angka penyebaran Covid-19. Bagi setiap perantuan yang datang ke Desa Grenggeng wajib mengikuti aturan ini, jika tidak maka akan didenda Rp 500 ribu," ungkap Kepala Desa Grenggeng, Eri Listiawan.

Selain denda, pemerintah Desa Grenggeng sudah menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona bagi warga yang datang dari luar daerah. Sesampainya di perbatasan desa, para pemudik akan dicek suhu tubuhnya. Lalu, mereka diwajibkan memakai gelang berwarna merah mudah sebagai tanda bagi orang dalam pemantauan (ODP).

Proses ini dilakukan di sembilan titik gerbang desa yang dijaga oleh masyarakat setempat. Para pemudik yang pulang akan langsung didata dan terus dipantau demi memastikan mereka benar-benar melakukan karantina mandiri.

Pemeriksaan para pemudik (Inibaru.id/Audrian F)
Pemeriksaan para pemudik (Inibaru.id/Audrian F)

Hingga hari ini, Selasa (19/5/2020), sudah ada ratusan pemudik yang pulang ke Desa Grenggeng. Rinciannya adalah 449 berstatus ODP. Dari jumlah tersebut, 17 orang masih harus menjalani masa karantina.

"Kalau sampai ada yang mau keluar dari rumah, masyarakat yang akan menjadi pemantau supaya tidak keluar rumah. Alhamdulillah sampai sekarang Grenggeng masih zona hijau, tidak ada yang positif ataupun PDP," ujar Eri.

Bupati Kebumen Yazid Mahfudz mengapresiasi inovasi pencegahan virus corona yang dilakukan oleh Pemerintah Desa Grenggeng.

“Saya yakin dengan kerjasama yang baik Desa Grenggeng tetap menjadi wilayah zona hijau," ucap Yazid.

Kamu setuju nggak dengan penerapan denda bagi pemudik yang bandel ini? Atau kamu justru memiliki ide yang lebih menarik, nih Millens? (Det/MG29/E07)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved