Inibaru.id - Seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Muhammad Said (MS) ditangkap aparat keamanan di Makkah, Arab Saudi, atas tuduhan melakukan pelecehan seksual.
Dalam persidangan, MS terbukti melakukan pelecehan seksual melalui bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung dari lelaki berusia 26 tahun itu.
MS kemudian dijatuhi vonis pada 20 Desember 2022 berupa hukuman penjara selama 2 tahun dan denda SAR50.000.
"KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari Otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani MS. Akses kekonsuleran untuk bertemu MS baru diberikan Otoritas Saudi pada 2 Januari 2023," ujar keterangan Direktur Perlindungan WNI (PWNI) dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri RI Judha Nugraha kepada awak media, Minggu, 22 Januari 2023.
"Atas hal ini, KJRI Jeddah telah mengirimkan nota protes kepada Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. KJRI Jeddah juga telah menunjuk pengacara untuk langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut," sambungnya.
Sebelumnya, berdasarkan keterangan Konsul Jenderal RI di Jeddah Eko Hartono, pelecehan seksual yang dilakukan MS adalah meremas payudara perempuan Lebanon saat menjalankan tawaf di Masjidil Haram.
Saat ditangkap, MS awalnya mengakui perbuatan melakukan pelecehan kepada polisi. Namun, keterangan itu dibantah saat di persidangan vonis.
Hukuman tambah berat karena adanya keterangan dua personel pengamanan di Masjidil Haram. Mereka mengaku melihat Said menempelkan badannya ke tubuh jemaah umrah asal Lebanon.
Meski sesama WNI, kita tetap berharap pelaku pelecehan seksual ini diganjar dengan hukuman yang setimpal ya, Millens. Apalagi tindakan memalukan itu dia lakukan di tempat suci umat Islam sedunia. (Siti Khatijah/E05)
Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul KJRI Jeddah Kirim Nota Protes Terkait Pelecehan Seksual oleh WNI di Arab Saudi.