inibaru indonesia logo
Beranda
Tradisinesia
Misteri Wasiat Bustaman; Dibuat 1938, Baru Boleh Dibuka 2030!
Rabu, 19 Jun 2024 19:44
Penulis:
Bagikan:
Wasiat Bustaman di Kampung Bustaman, Kota Semarang. (Beritajateng/Fadia Haris Nur Salsabila)

Wasiat Bustaman di Kampung Bustaman, Kota Semarang. (Beritajateng/Fadia Haris Nur Salsabila)

Karena baru boleh dibuka pada 2030, warga Kampung Bustaman masih menerka-nerka apa sebenarnya Wasiat Bustaman yang tertanam di sebuah tembok di kampung tersebut. Kalau menurutmu, kira-kira apa, ya isinya?

Inibaru.id – Warga Kota Semarang dan sekitarnya pasti sudah tahu tentang Kampung Bustaman. Maklum, kampung ini dikenal sering mengadakan acara seni budaya dan tradisi yang menarik. Sebagai contoh, setiap kali jelang Ramadan, warga Kampung Bustaman menggelar pesta air bernama Gebyuran Bustaman.

Nah, di Kampung Bustaman yang didominasi gang-gang sempit itu, kamu bisa menemukan banyak hal unik. Salah satunya adalah Wasiat Bustaman yang ditanam di sebuah tembok. Konon, surat wasiat yang ditinggalkan oleh sesepuh kampung ini dibuat pada 1938 lalu dan baru boleh dibuka pada 2030 alias enam tahun lagi.

Konon, surat wasiat yang ditanam dalam sebuah tembok yang nggak jauh dari lokasi Mandi Cuci Kakus (MCK) di tengah-tengah permukiman padat kampung tersebut. Pada bagian depan tembok, terdapat tulisan “Wasiat Bustaman Dibuka 2030”. Di samping tulisan tersebut, terdapat Tetenger Bustaman, yaitu berupa tiang listrik yang sudah berusia 86 tahun dan terbuat dari bahan kayu.

Terkait dengan isi dari surat Wasiat Bustaman, warga nggak ada yang tahu. Mereka hanya memastikan surat wasiat tersebut berada dalam kondisi yang baik hingga nantinya akan dibuka sesuai dengan pesan si pembuat surat, yaitu pada 2030 nanti.

Wasiat Bustaman ditanam di sebuah tembok. (Kompas/Muhamad Syahrial)
Wasiat Bustaman ditanam di sebuah tembok. (Kompas/Muhamad Syahrial)

“Kami hanya bisa memperkirakan. Mungkin isinya adalah agar kami tetap menjaga budaya, kelestarian lingkungan, silaturahmi, hingga toleransi yang dari dulu sudah dipupuk di Kampung Bustaman,” ungkap salah satu penduduk Kampung Bustaman yang ada di dekat Jalan MT. Haryono, Kampung Purwodinatan, Kecamatan Semarang Tengah, tersebut sebagaimana dilansir dari Tribunnews, Selasa (18/6/2024).

Perkiraan isi surat wasiat ini didasari oleh lokasi Kampung Bustaman yang berada nggak jauh dari pusat kota. Asal kamu tahu saja, dulu pada akhir masa penjajahan Belanda, pusat kota Semarang bukan di kawasan Simpang Lima – Tugu Muda, melainkan di sekitar Pasar Johar dan Kota Lama. Para sesepuh diperkirakan nggak mau kampung bersejarah tersebut berubah jadi pusat bisnis.

“Ada kemungkinan sesepuh khawatir Bustaman berubah jadi pusat bisnis seperti yang terjadi di kampung-kampung yang kini sudah berganti menjadi Gumaya, Sri Ratu, dan Setos,” lanjutnya.

Apapun isi wasiatnya nanti jika terkuak pada 2030, setidaknya keberadaan Wasiat Bustaman ini bikin warga jadi berkomitmen untuk menjaga kampung tersebut tetap terjaga kondisinya, ya, Millens. Hm, jadi penasaran ya. Kira-kira, apa ya isi dari surat wasiat tersebut. Kalau menurutmu, bagaimana, nih? (Arie Widodo/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved